• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bambang Beathor Suryadi: ‘Ada Brutus’ Menusuk Prestasi Kajagung dari Belakang

Redaksi oleh Redaksi
2 Mei 2022
di Hukum, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Politikus senior PDI Perjuangan, Bambang Beathor Suryadi mengungkap, ‘Ada Brutus’ di Kejaksaan yang menusuk Kajagung dari belakang.  Hal itu disebutnya dapat mencoreng prestasi Kejagung yang sudah mengungkap kasus mafia minyak goreng beberapa waktu terakhir.

Hal itu disampaikannya saat menyoroti proses hukum sengketa lahan warga dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Dago No. 250 Bandung, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Khususnya soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dinilai terlalu cepat. Siasat Mafia Tanah di PN Kota Bandung, Pengadilan Sesat!” ungkap BeaThor Suryadi, Senin (2/5/20220).

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Panesehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) itu menyebut bahwa PN Kota Bandung memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, yang menyatakan keputusan PN atau PT yang kurang dari satu tahun tidak bisa diajukan banding ke Mahkamah Agung RI.

“Mereka, mengadili kasus pidana pasal 167 KUHP, tanpa saksi mata menjadi kasus Perdata, ingin merebut dan merampas lahan tanah,” ujarnya.

“Dengan SE MA itu mafia mengejar status berkekuatan hukum/incraht untuk merampas lahan tanah Jalan Dago No. 250 Bandung,” sambungnya.

Padahal pada tahun 2013, jelas BeaThor Suryadi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang pidana dalam kasus perkara tanah.

“Namun dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru melaksanakan Pengadilan Pidana,” ujarnya.

Baca Juga  JAMPidsus Tetapkan Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Babel Tersangka Baru Korupsi Komoditas Timah

Lebih fatalnya, kata Beathor, Jaksa tak mampu menghadirkan saksi mata untuk membuktikan Suhendar selaku terdakwa merusak gembok, mendobrak pagar, dan atau melompat tembok rumah ibu kandungnya, Inah Aminah, yang telah berdomisili di lokasi Dago 250 itu sejak tahun 1970.

“Sebagai warga, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI, yang menyatakan bahwa lahan tanah Jalan Dago No. 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam aset milik PT KAI, karena tidak menerima penyertaan modal negara,” paparnya.

Akan tetapi, PN Bandung telah mengeluarkan Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, yang memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah divonis 3 bulan karena memasuki rumah ibunya.

Selain itu, juga keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor : 433/PID/2021/PT BDG tanggal 7 Februari 2022 untuk emperkuat putusan 3 bulan PN Bandung tersebut.

“Dalam waktu dekat JPU Lucky dkk akan memerintahkan eksekusi atas putusan inkrah tersebut. Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022,” katanya.

Baginya, kasus ini bisa saja mencoreng nama baik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru saja moncer lantaran mengungkap mafia minyak goreng.

“Ada Brutus di kejaksaan yang menusuk prestasi Kejagung dari belakang. Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dkk nampak dalam putusan PN, keputusan PT hanya dalam waktu 3 bulan,” tandasnya.***

Red/K.101
Tags: Bambang Beathor SuryadiForum Korban Mafia Tanah IndonesiaKejaksaan AgungPengadilan Negeri Kota BandungPolitikus senior PDI Perjuangan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Perayaan Idul Fitri 1443 H, KPK Fasilitasi Silaturahmi Keluarga Tahanan Secara Daring

Post Selanjutnya

Hari Pertama Idul Fitri Presiden Jokowi di Yogyakarta Bertemu Sultan Hamengkubuwono X dan Menhan Prabowo

RelatedPosts

Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

Hari Pertama Idul Fitri Presiden Jokowi di Yogyakarta Bertemu Sultan Hamengkubuwono X dan Menhan Prabowo

Polairud Polres Garut Pantau Pengamanan Objek Wisata Pantai Garut Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com