• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bambang Beathor Suryadi: ‘Ada Brutus’ Menusuk Prestasi Kajagung dari Belakang

Redaksi oleh Redaksi
2 Mei 2022
di Hukum, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Politikus senior PDI Perjuangan, Bambang Beathor Suryadi mengungkap, ‘Ada Brutus’ di Kejaksaan yang menusuk Kajagung dari belakang.  Hal itu disebutnya dapat mencoreng prestasi Kejagung yang sudah mengungkap kasus mafia minyak goreng beberapa waktu terakhir.

Hal itu disampaikannya saat menyoroti proses hukum sengketa lahan warga dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Dago No. 250 Bandung, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Khususnya soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dinilai terlalu cepat. Siasat Mafia Tanah di PN Kota Bandung, Pengadilan Sesat!” ungkap BeaThor Suryadi, Senin (2/5/20220).

RelatedPosts

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

Panesehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) itu menyebut bahwa PN Kota Bandung memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, yang menyatakan keputusan PN atau PT yang kurang dari satu tahun tidak bisa diajukan banding ke Mahkamah Agung RI.

“Mereka, mengadili kasus pidana pasal 167 KUHP, tanpa saksi mata menjadi kasus Perdata, ingin merebut dan merampas lahan tanah,” ujarnya.

“Dengan SE MA itu mafia mengejar status berkekuatan hukum/incraht untuk merampas lahan tanah Jalan Dago No. 250 Bandung,” sambungnya.

Padahal pada tahun 2013, jelas BeaThor Suryadi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang pidana dalam kasus perkara tanah.

“Namun dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru melaksanakan Pengadilan Pidana,” ujarnya.

Lebih fatalnya, kata Beathor, Jaksa tak mampu menghadirkan saksi mata untuk membuktikan Suhendar selaku terdakwa merusak gembok, mendobrak pagar, dan atau melompat tembok rumah ibu kandungnya, Inah Aminah, yang telah berdomisili di lokasi Dago 250 itu sejak tahun 1970.

Baca Juga  Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

“Sebagai warga, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI, yang menyatakan bahwa lahan tanah Jalan Dago No. 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam aset milik PT KAI, karena tidak menerima penyertaan modal negara,” paparnya.

Akan tetapi, PN Bandung telah mengeluarkan Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, yang memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah divonis 3 bulan karena memasuki rumah ibunya.

Selain itu, juga keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor : 433/PID/2021/PT BDG tanggal 7 Februari 2022 untuk emperkuat putusan 3 bulan PN Bandung tersebut.

“Dalam waktu dekat JPU Lucky dkk akan memerintahkan eksekusi atas putusan inkrah tersebut. Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022,” katanya.

Baginya, kasus ini bisa saja mencoreng nama baik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru saja moncer lantaran mengungkap mafia minyak goreng.

“Ada Brutus di kejaksaan yang menusuk prestasi Kejagung dari belakang. Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dkk nampak dalam putusan PN, keputusan PT hanya dalam waktu 3 bulan,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bambang Beathor SuryadiForum Korban Mafia Tanah IndonesiaKejaksaan AgungPengadilan Negeri Kota BandungPolitikus senior PDI Perjuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perayaan Idul Fitri 1443 H, KPK Fasilitasi Silaturahmi Keluarga Tahanan Secara Daring

Post Selanjutnya

Hari Pertama Idul Fitri Presiden Jokowi di Yogyakarta Bertemu Sultan Hamengkubuwono X dan Menhan Prabowo

RelatedPosts

Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Post Selanjutnya

Hari Pertama Idul Fitri Presiden Jokowi di Yogyakarta Bertemu Sultan Hamengkubuwono X dan Menhan Prabowo

Polairud Polres Garut Pantau Pengamanan Objek Wisata Pantai Garut Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Bengkulu, KPK Amankan Bupati Rejang Lebong

10 Maret 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar memberikan bantuan kepada warga/Diskominfo

Ketua DPRD Garut Apresiasi Pembangunan Jembatan Garuda di Malangbong

10 Maret 2026
Jembatan Garuda Resmi Diluncurkan di Malangbong, Bupati Garut Sampaikan Apresiasi

Jembatan Garuda di Malangbong Diresmikan, Bupati Garut Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

10 Maret 2026

Andre Rosiade: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman, Posko Polri Siaga di Jalur Mudik Lebaran 2026

10 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Rejang Lebong, Bengkulu

10 Maret 2026

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

9 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com