• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bambang Beathor Suryadi: ‘Ada Brutus’ Menusuk Prestasi Kajagung dari Belakang

Redaksi oleh Redaksi
2 Mei 2022
di Hukum, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Politikus senior PDI Perjuangan, Bambang Beathor Suryadi mengungkap, ‘Ada Brutus’ di Kejaksaan yang menusuk Kajagung dari belakang.  Hal itu disebutnya dapat mencoreng prestasi Kejagung yang sudah mengungkap kasus mafia minyak goreng beberapa waktu terakhir.

Hal itu disampaikannya saat menyoroti proses hukum sengketa lahan warga dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jalan Dago No. 250 Bandung, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Khususnya soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dinilai terlalu cepat. Siasat Mafia Tanah di PN Kota Bandung, Pengadilan Sesat!” ungkap BeaThor Suryadi, Senin (2/5/20220).

RelatedPosts

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

Panesehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) itu menyebut bahwa PN Kota Bandung memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, yang menyatakan keputusan PN atau PT yang kurang dari satu tahun tidak bisa diajukan banding ke Mahkamah Agung RI.

“Mereka, mengadili kasus pidana pasal 167 KUHP, tanpa saksi mata menjadi kasus Perdata, ingin merebut dan merampas lahan tanah,” ujarnya.

“Dengan SE MA itu mafia mengejar status berkekuatan hukum/incraht untuk merampas lahan tanah Jalan Dago No. 250 Bandung,” sambungnya.

Padahal pada tahun 2013, jelas BeaThor Suryadi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang pidana dalam kasus perkara tanah.

“Namun dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru melaksanakan Pengadilan Pidana,” ujarnya.

Lebih fatalnya, kata Beathor, Jaksa tak mampu menghadirkan saksi mata untuk membuktikan Suhendar selaku terdakwa merusak gembok, mendobrak pagar, dan atau melompat tembok rumah ibu kandungnya, Inah Aminah, yang telah berdomisili di lokasi Dago 250 itu sejak tahun 1970.

Baca Juga  24th Reformasi 'Puncaknya Oligharkys Kuasa'

“Sebagai warga, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI, yang menyatakan bahwa lahan tanah Jalan Dago No. 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam aset milik PT KAI, karena tidak menerima penyertaan modal negara,” paparnya.

Akan tetapi, PN Bandung telah mengeluarkan Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, yang memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah divonis 3 bulan karena memasuki rumah ibunya.

Selain itu, juga keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor : 433/PID/2021/PT BDG tanggal 7 Februari 2022 untuk emperkuat putusan 3 bulan PN Bandung tersebut.

“Dalam waktu dekat JPU Lucky dkk akan memerintahkan eksekusi atas putusan inkrah tersebut. Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022,” katanya.

Baginya, kasus ini bisa saja mencoreng nama baik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru saja moncer lantaran mengungkap mafia minyak goreng.

“Ada Brutus di kejaksaan yang menusuk prestasi Kejagung dari belakang. Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dkk nampak dalam putusan PN, keputusan PT hanya dalam waktu 3 bulan,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bambang Beathor SuryadiForum Korban Mafia Tanah IndonesiaKejaksaan AgungPengadilan Negeri Kota BandungPolitikus senior PDI Perjuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perayaan Idul Fitri 1443 H, KPK Fasilitasi Silaturahmi Keluarga Tahanan Secara Daring

Post Selanjutnya

Hari Pertama Idul Fitri Presiden Jokowi di Yogyakarta Bertemu Sultan Hamengkubuwono X dan Menhan Prabowo

RelatedPosts

Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

Hari Pertama Idul Fitri Presiden Jokowi di Yogyakarta Bertemu Sultan Hamengkubuwono X dan Menhan Prabowo

Polairud Polres Garut Pantau Pengamanan Objek Wisata Pantai Garut Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447/2026 M Hijriah dengan mengunjungi Masjid Besar Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, /Diskominfo Kab. Garut

Safari Ramadan di Mekarmukti, Bupati Garut Serukan Syukur dan Doa untuk Muslim di Zona Konflik

4 Maret 2026
Forum Lalu Lintas Garut dibawah koordinasi Satlantas Polres Garut, melaksanakan kegiatan pengecekan jalur sebagai persiapan menjelang musim mudik dan balik Lebaran 2026. /kavargarut.com

H-10 Lebaran, Jalur Mudik di Garut Ditargetkan Rampung dan Siap Dilalui

4 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

4 Maret 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/esdm

Pertalite Tetap Aman, Pemerintah Belum Rencanakan Kenaikan BBM Subsidi

4 Maret 2026

Presiden Prabowo Bertemu Sejumlah Tokoh Bangsa, Seskab Teddy: Bangun Ruang Diskusi Lintas Generasi

4 Maret 2026
Bus pariwisata membawa rombongan sekitar 11 orang yang terjaring OTT Bupati Pekalongan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Boyong 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026

THR ASN & BHR Ojol Resmi Cair, Pemerintah Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Awal 2026

3 Maret 2026
Pemuda Timur menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah Presiden. (Foto:Bemby/kabariku)

Deklarasi Pemuda Timur, Sandri Rumanama Soroti Relasi Konstitusional Polri dan Presiden

3 Maret 2026

Presiden Prabowo Undang Presiden dan Wapres Terdahulu serta Ketum Partai Politik ke Istana

3 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com