• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
6 Februari 2026
di Hukum, News
A A
0
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Yudisial (KY) buka suara soal dugaan praktik transaksional yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial BS.

Di tengah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen, kasus ini justru menjadi tamparan keras bagi upaya membangun peradilan bersih.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KY menyatakan, mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penegakan hukum terkait dugaan praktik transaksional melibatkan Wakil Ketua PN Depok berinisial BS.

RelatedPosts

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” ujar Wakil Ketua KY, Desmihardi, di Jakarta, Jum’at (6/2/2026).

Menurutnya, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Ketua MA, Prof. Sunarto, bahkan telah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk praktik transaksional di lingkungan peradilan.

“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA menerapkan prinsip zero tolerance. Tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Sorotan publik semakin tajam karena kasus ini muncul tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan hakim agar mereka bisa bekerja lebih profesional dan independen.

Baca Juga  Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

“Namun, perbuatan terduga Wakil Ketua PN Depok ini juga telah mengabaikan instruksi Presiden yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikkan tunjangan mereka,” tutur Desmihardi.

Sebagai langkah lanjutan, KY memastikan akan berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk melakukan pendalaman kasus ini.

Sebagai informasi, KY dan KPK sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Salah satu ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi antar-lembaga, yang kini dinilai krusial untuk membongkar dugaan praktik kotor di balik palu hakim.

Kasus ini kembali menguji komitmen lembaga peradilan di tengah janji besar reformasi dan peningkatan kesejahteraan hakim. Publik kini menunggu apakah prinsip “zero tolerance” benar-benar ditegakkan, atau hanya sekadar slogan?

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DesmihardiHakim kena OTTKomisi YudisialKYOperasi SenyapPN DepokWakil Ketua PN Depok
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Post Selanjutnya

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

RelatedPosts

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026
Post Selanjutnya
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Chaniago: PDIP Lebih Bagus Jadi Oposisi di Luar Pemerintah

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com