• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ketum ADPPI: Surat KPK kepada GDE Tak Ada Korelasinya dengan Kewenangan KPK

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanuddin. (*)

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Surat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan kepada PT Geo Dipa Energi (GDE) mengenai rekening PT Bumigas Energi (BGE) di Bank HSBC merupakan bentuk intervensi KPK atas konflik kontraktual Bumigas dengan GDE. Padahal konflik kontraktual antara BGE dengan GDE bukanlah ranah KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin, Kamis (13/2/2020).

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Nadiem Tak Perlu Dibela

“Penerbitan surat tersebut tidak tepat karena dikeluarkan ketika para pihak sedang bersengketa perdata. Jadi ranahnya bukan ranah KPK,” kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, surat dengan Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada PT. Geo Dipa Energi (GDE) dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan tersebut, terbit karena pihak KPK tidak memahami persoalan ini secara substantif dan komprehensif, sehingga memberikan pendapat yang tidak memadai dan keliru, baik formil maupun materiil.

“Kami berpendapat, dalam memberikan informasi kepada GDE, KPK tidak mengkaji permasalahan itu secara komprehensif atau tidak dalam kerangka peraturan perundang-undangan panasbumi, serta aspek kesejarahan kontrak kerja sama para pihak,” ujarnya.

Ditambahkannya, secara formil surat tersebut tidak tepat karena tidak ada korelasinya dengan kewenangan KPK. Oleh karena itu, penerbitan surat tersebut bisa dikualifikasikan sebagai bentuk intervensi KPK dalam sengketa perdata para pihak.

“Terbukti surat tersebut digunakan dalam sidang gugatan sebagai alat bukti,” imbuhnya.

Hasanuddin juga menyatakan, redaksional surat Deputi Bidang Pencegahan kepada GDE yang menyebut PT Bumi Gas Energi (BGE) tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun tertutup, sudah tidak relevan dengan kewenangan KPK.

Baca Juga  JAM PIDSUS Periksa Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai sebagai Saksi Korupsi Impor Gula

“KPK bukanlah institusi lembaga keuangan yang dapat menilai aktivitas keuangan perusahaan. KPK adalah lembaga penegakan hukum. Ada tidaknya rekening BGE di Bank HSBC, tentu perlu pemeriksaan lebih lanjut kebenarannya. Namun jika secara formil surat tersebut tidak tepat, soal ini sudah tidak relevan lagi,” tegas Hasanuddin yang juga merupakan pendiri LBH Padjadjaran tersebut.

Kendati demikian, Hasanuddin tidak sependapat jika Pahala Nainggolan dianggap melakukan pembohongan publik terkait isi surat tersebut. Menurutnya hal itu hanya kekeliruan karena salah memahami kewenangan dan substansi masalah.

“Jadi bisa dikualifisir sebagai tindakan tidak profesional,” bebernya.

Namun, tegasnya, jika penerbitan surat kepada GDE dibarengi dengan ada motif lain, maka hal itu akan berdampak tindak pidana.

“Dan jika ada tindak pidana, pihak yang berkompeten menelisik adalah kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri. Namun jika tidak, maka harus di-clearkan,” ungkapnya.

Hasanuddin menyarankan agar Dewan Pengawas KPK juga melakukan sidang kode etik untuk mencari tahu apakah ada tindakan pelanggaran etik terkait penerbitan surat kepada GDE tersebut.

“Itu kewenangannya Dewas untuk membuktikan profesional tidaknya dengan penerbitan surat tersebut. Bareskrim melakukan penyelidikan, dan Dewas melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Jika tidak terbukti maka harus di-clearkan untuk menjaga kredibilitas KPK secara institusi,” ungkap Hasan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dirut PT BGE, David Randing mengatakan, surat resmi KPK kepada pihak PT GDE tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebab menurut David, pihaknya telah melakukan crosscheck kepada Bank HSBC Indonesia.

“Berdasarkan informasi dari pihak Bank HSBC Indonesia secara lisan kepada kami, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa perusahaan kami tidak memiliki rekening. Dan pihak Bank HSBC juga tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang dibuat oleh KPK,” jelas David, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga  Komnas HAM Pastikan Tim Independen Pencari Fakta Utamakan Kepentingan Korban

Di tempat terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Pahala Nainggolan hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk menjaga agar tidak ada kerugian negara.

“Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$ 3–4 juta/bulan diserahkan kepadanya,” kata Ali. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Surat KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Nama Lucinta Luna di E-KTP: Ayluna Putri

Post Selanjutnya

Warga Ciamis akan Laporkan Ridwan Saidi ke Polisi Jika Tak Datang Dalam 2 x 24 Jam

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Post Selanjutnya
Ridwan Saidi. (*)

Warga Ciamis akan Laporkan Ridwan Saidi ke Polisi Jika Tak Datang Dalam 2 x 24 Jam

Andre Rosiade. (*)

Gara-gara Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Malah Jadi Terlapor di Tiga Institusi

Discussion about this post

KabarTerbaru

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Sukses Antar Persib Juara Dua Musim, Bojan Hodak Titip Pesan untuk Maung Bandung dan Bobotoh

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat, Dadi Ahmad Roswandi

BKKBN Jabar Distribusikan Daging Kurban untuk Ratusan Keluarga Rawan Stunting di Bandung Raya

28 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com