• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ketum ADPPI: Surat KPK kepada GDE Tak Ada Korelasinya dengan Kewenangan KPK

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanuddin. (*)

Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi (ADPPI) Hasanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Surat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan kepada PT Geo Dipa Energi (GDE) mengenai rekening PT Bumigas Energi (BGE) di Bank HSBC merupakan bentuk intervensi KPK atas konflik kontraktual Bumigas dengan GDE. Padahal konflik kontraktual antara BGE dengan GDE bukanlah ranah KPK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin, Kamis (13/2/2020).

RelatedPosts

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

“Penerbitan surat tersebut tidak tepat karena dikeluarkan ketika para pihak sedang bersengketa perdata. Jadi ranahnya bukan ranah KPK,” kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, surat dengan Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 yang ditujukan kepada PT. Geo Dipa Energi (GDE) dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan tersebut, terbit karena pihak KPK tidak memahami persoalan ini secara substantif dan komprehensif, sehingga memberikan pendapat yang tidak memadai dan keliru, baik formil maupun materiil.

“Kami berpendapat, dalam memberikan informasi kepada GDE, KPK tidak mengkaji permasalahan itu secara komprehensif atau tidak dalam kerangka peraturan perundang-undangan panasbumi, serta aspek kesejarahan kontrak kerja sama para pihak,” ujarnya.

Ditambahkannya, secara formil surat tersebut tidak tepat karena tidak ada korelasinya dengan kewenangan KPK. Oleh karena itu, penerbitan surat tersebut bisa dikualifikasikan sebagai bentuk intervensi KPK dalam sengketa perdata para pihak.

“Terbukti surat tersebut digunakan dalam sidang gugatan sebagai alat bukti,” imbuhnya.

Baca Juga  PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

Hasanuddin juga menyatakan, redaksional surat Deputi Bidang Pencegahan kepada GDE yang menyebut PT Bumi Gas Energi (BGE) tidak memiliki rekening di Bank HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun tertutup, sudah tidak relevan dengan kewenangan KPK.

“KPK bukanlah institusi lembaga keuangan yang dapat menilai aktivitas keuangan perusahaan. KPK adalah lembaga penegakan hukum. Ada tidaknya rekening BGE di Bank HSBC, tentu perlu pemeriksaan lebih lanjut kebenarannya. Namun jika secara formil surat tersebut tidak tepat, soal ini sudah tidak relevan lagi,” tegas Hasanuddin yang juga merupakan pendiri LBH Padjadjaran tersebut.

Kendati demikian, Hasanuddin tidak sependapat jika Pahala Nainggolan dianggap melakukan pembohongan publik terkait isi surat tersebut. Menurutnya hal itu hanya kekeliruan karena salah memahami kewenangan dan substansi masalah.

“Jadi bisa dikualifisir sebagai tindakan tidak profesional,” bebernya.

Namun, tegasnya, jika penerbitan surat kepada GDE dibarengi dengan ada motif lain, maka hal itu akan berdampak tindak pidana.

“Dan jika ada tindak pidana, pihak yang berkompeten menelisik adalah kepolisian dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri. Namun jika tidak, maka harus di-clearkan,” ungkapnya.

Hasanuddin menyarankan agar Dewan Pengawas KPK juga melakukan sidang kode etik untuk mencari tahu apakah ada tindakan pelanggaran etik terkait penerbitan surat kepada GDE tersebut.

“Itu kewenangannya Dewas untuk membuktikan profesional tidaknya dengan penerbitan surat tersebut. Bareskrim melakukan penyelidikan, dan Dewas melakukan pemeriksaan pelanggaran etik. Jika tidak terbukti maka harus di-clearkan untuk menjaga kredibilitas KPK secara institusi,” ungkap Hasan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Dirut PT BGE, David Randing mengatakan, surat resmi KPK kepada pihak PT GDE tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebab menurut David, pihaknya telah melakukan crosscheck kepada Bank HSBC Indonesia.

Baca Juga  Ketua IPW Beri Klarifikasi Soal Istri Kabareskrim Terkait Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham ke KPK

“Berdasarkan informasi dari pihak Bank HSBC Indonesia secara lisan kepada kami, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa perusahaan kami tidak memiliki rekening. Dan pihak Bank HSBC juga tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang dibuat oleh KPK,” jelas David, Kamis (13/2/2020).

Di tempat terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Pahala Nainggolan hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk menjaga agar tidak ada kerugian negara.

“Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai US$ 3–4 juta/bulan diserahkan kepadanya,” kata Ali. (Ref)

Tags: Surat KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Nama Lucinta Luna di E-KTP: Ayluna Putri

Post Selanjutnya

Warga Ciamis akan Laporkan Ridwan Saidi ke Polisi Jika Tak Datang Dalam 2 x 24 Jam

RelatedPosts

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Ridwan Saidi. (*)

Warga Ciamis akan Laporkan Ridwan Saidi ke Polisi Jika Tak Datang Dalam 2 x 24 Jam

Andre Rosiade. (*)

Gara-gara Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Malah Jadi Terlapor di Tiga Institusi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Kapolres Garut Sambangi Kantor ATR/BPN

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Mensesneg Bongkar Fakta Isu Surpres Pergantian Kapolri, Istana: Sampai Hari Ini Belum Ada

7 Agustus 2026

Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP, Harli Siregar Dorong Sertifikasi Profesi Jaksa

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com