Jakarta, Kabariku.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dua warga Cimahi berinisial AYP dan AF yang diproses hukum terkait unggahan dan komentar mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto tentang program nuklir Iran.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menilai langkah kepolisian terhadap kedua warga tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Menurut dia, dari keterangan yang disampaikan polisi kepada publik, belum terlihat fakta yang cukup untuk membuktikan terpenuhinya unsur pidana dalam pasal-pasal yang dikenakan.
“Sebutan provokatif, menciptakan kegaduhan, atau mengancam keutuhan bangsa bukanlah unsur tindak pidana,” kata Isnur di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
AYP dan AF diketahui dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keduanya juga dikenakan Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) KUHP.
Isnur mempertanyakan penggunaan banyak pasal sekaligus dalam perkara tersebut. Menurut dia, kondisi itu justru memperlihatkan adanya upaya mencari dasar hukum untuk membenarkan tindakan yang sejak awal dinilai bermasalah.
“Polisi harus menunjukkan perbuatan pidana yang jelas, korban yang jelas, serta bukti yang cukup atas setiap unsur pasal yang digunakan,” ujarnya.
YLBHI Soroti Pasal UU ITE
YLBHI secara khusus menyoroti penerapan Pasal 29 UU ITE yang berkaitan dengan ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti.
Menurut Isnur, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara sembarangan terhadap setiap unggahan atau komentar di ruang digital. Unsur ancaman harus dibuktikan secara konkret, termasuk adanya pesan yang ditujukan secara langsung kepada korban.
“Unggahan atau komentar di ruang publik digital tidak serta-merta dapat dianggap sebagai ancaman yang dikirim langsung kepada seseorang,” katanya.
Dia juga mempertanyakan apabila laporan perkara tersebut berasal dari pihak yang merasa dirugikan, sementara unggahan yang dipersoalkan tidak ditujukan kepada pihak tersebut.
Selain Pasal 29, YLBHI menilai penggunaan Pasal 35 UU ITE juga harus memenuhi unsur yang ketat. Ketentuan tersebut, menurut Isnur, tidak dapat digunakan hanya karena sebuah video dipotong, disunting, diberi keterangan, atau diunggah kembali.
Polisi, kata dia, harus membuktikan adanya tujuan untuk membuat informasi palsu seolah-olah merupakan data autentik.
“Tanpa tujuan itu, penggunaan pasal manipulasi elektronik adalah salah alamat,” ujarnya.
Kritik dan Satire Tak Bisa Disamakan dengan Hasutan
YLBHI juga mempersoalkan penerapan sejumlah pasal dalam KUHP. Isnur menjelaskan, Pasal 243 berkaitan dengan penyebarluasan pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap golongan penduduk.
Sementara Pasal 246 dan Pasal 247 berkaitan dengan hasutan untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menaati undang-undang maupun perintah jabatan yang sah.
Adapun Pasal 248 ayat (1), menurut YLBHI, tidak dapat dilepaskan dari adanya perbuatan menggerakkan orang lain dan tindak pidana yang menjadi tujuan.
Karena itu, Isnur menegaskan polisi tidak boleh menyamakan kritik, kemarahan, satire, maupun komentar politik dengan hasutan untuk melakukan tindak pidana.
“Polisi tidak boleh menyamakan kritik, kemarahan, satire, atau komentar politik dengan hasutan untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
YLBHI Rujuk Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam menilai perkara tersebut, YLBHI juga merujuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memberikan batas terhadap penggunaan hukum pidana dalam perkara kebebasan berekspresi.
Salah satunya Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa delik penghasutan harus dipahami sebagai delik materiil. Artinya, tidak cukup hanya menunjuk sebuah pernyataan sebagai hasutan, tetapi harus dibuktikan adanya hubungan nyata antara ucapan tersebut dengan akibat yang dilarang.
YLBHI juga merujuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang mempersempit ruang kriminalisasi dalam UU ITE. Menurut YLBHI, putusan tersebut menegaskan bahwa lembaga pemerintah, institusi, profesi, jabatan, serta kelompok dengan identitas tertentu bukan korban pencemaran nama baik sebagaimana orang perseorangan.
Sementara dalam Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak dapat disamakan dengan kerusuhan dalam pengertian hukum pidana.
Isnur menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus menjadi rujukan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
“Kepolisian tidak boleh mengabaikannya dengan mempertahankan tafsir lama yang represif atau memindahkan kriminalisasi dari satu pasal ke pasal lain,” katanya.
Kebebasan Berpendapat Merupakan Hak Konstitusional
YLBHI menilai kebebasan menyampaikan pendapat bukan pemberian pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Menurut Isnur, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas, ditujukan untuk kepentingan yang sah, serta benar-benar diperlukan dan proporsional dengan risiko yang hendak dicegah.
Dalam konteks perkara AYP dan AF, YLBHI menilai penangkapan dan proses pidana terhadap keduanya tidak memenuhi ukuran tersebut.
Jika pemerintah menganggap sebuah unggahan keliru atau menyesatkan, kata Isnur, pemerintah memiliki pilihan lain seperti memberikan klarifikasi, koreksi, maupun membuka ruang perdebatan publik.
“Kekuasaan negara memiliki sumber daya yang jauh lebih besar untuk menjawab kritik. Karena itu, penggunaan polisi dan ancaman penjara terhadap warga merupakan tindakan yang berlebihan,” ujarnya.
YLBHI: Polisi Bukan Penjaga Citra Politik Presiden
Isnur juga menyoroti posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan publik yang, menurut dia, harus siap menghadapi pengawasan dan kritik lebih keras dibandingkan warga biasa.
Dia menegaskan kepolisian tidak seharusnya digunakan untuk menjaga nama baik, perasaan, maupun citra politik Presiden.
“Ketika hukum pidana digunakan untuk melindungi penguasa dari kritik, negara hukum sedang digeser menjadi negara kekuasaan,” kata Isnur.
Menurut YLBHI, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kebebasan dua warga Cimahi. Penangkapan AYP dan AF dinilai dapat memberikan pesan kepada masyarakat luas bahwa komentar terhadap Presiden berpotensi berujung pada pemeriksaan, penangkapan, hingga pemenjaraan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mendorong masyarakat melakukan sensor terhadap dirinya sendiri atau self-censorship karena takut menyampaikan kritik.
“Demokrasi kehilangan makna ketika masyarakat hanya bebas menyampaikan pendapat yang disukai pemerintah,” ujarnya.
Enam Tuntutan YLBHI
Atas perkara tersebut, YLBHI mendesak Polda Jawa Barat menghentikan proses pidana terhadap AYP dan AF, membebaskan keduanya, serta memulihkan hak-hak mereka.
YLBHI juga meminta Kapolri memeriksa dasar penetapan tersangka, penangkapan, dan penggunaan pasal-pasal pidana dalam perkara tersebut.
Selain itu, YLBHI mendesak kepolisian mematuhi putusan-putusan MK dan menghentikan penggunaan UU ITE maupun pasal penghasutan untuk membungkam kritik.
YLBHI turut meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI memeriksa dugaan pelanggaran HAM serta maladministrasi dalam penanganan perkara.
Desakan lainnya ditujukan kepada Presiden agar memastikan aparat negara tidak menggunakan hukum pidana untuk melindungi kepentingan politik dan citra kekuasaan.
Terakhir, YLBHI meminta pemerintah bersama DPR mengevaluasi ketentuan dalam UU ITE dan KUHP yang dinilai masih membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.*




















Discussion about this post