Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan rekayasa pengadaan yang membentuk rantai vendor berlapis hingga lima tingkat. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom yang juga pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
“Hari ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Dian ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK. Sementara Weriza dan Elvizar menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari Proyek Digitalisasi SPBU Senilai Rp3,6 Triliun
Kasus ini berawal pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina dan PT Telkom menandatangani Head of Agreement proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter.
Program tersebut dirancang untuk membangun sistem pemantauan stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time di SPBU sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Namun, KPK menduga sejak awal proses pengadaan telah diarahkan untuk memenangkan vendor tertentu.
Vendor EDC Diduga Sudah Dikondisikan
Dalam pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC), Elvizar diduga melobi direksi PT Telkom dan anak perusahaannya agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat.
“PT PCS melalui saudara EL selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS, diduga lebih dulu melakukan pengkondisian dengan cara melobi para pihak Direksi Telkom dan anak perusahaan, agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC,” ujar Ahmad Taufik.
KPK juga menduga, atas arahan Weriza, Elvizar memberikan sekitar Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mengundurkan diri dari proses seleksi. Dengan demikian, PT Pasifik Cipta Solusi menjadi satu-satunya vendor penyedia perangkat EDC.
Pengadaan ATG Diduga Diarahkan
Tak hanya pengadaan EDC, penyidik juga menemukan dugaan pengaturan dalam pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG).
Menurut KPK, Dian Rachmawan diduga mengarahkan Weriza menunjuk PT Sempurna Global Pertama sebagai vendor penyedia. Keduanya diduga menunjuk langsung sejumlah anak perusahaan PT Telkom sebagai pelaksana pengadaan meski dinilai tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.
“DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU,” kata Ahmad Taufik.
Negara Diduga Rugi Rp322,18 Miliar
KPK menyebut dugaan pengaturan pengadaan tersebut membuat perangkat yang dibeli memiliki spesifikasi lebih rendah dari ketentuan, sekaligus menimbulkan kemahalan harga.
Kerugian negara dihitung mencapai Rp193,75 miliar pada pengadaan perangkat ATG dan Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan perangkat EDC PAX A920. Selain itu, negara juga mengalami total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.
“Rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, serta Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920 dan total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Ahmad Taufik.
Ia menambahkan, pengaturan dan pengondisian tersebut membentuk rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*





















Discussion about this post