• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
5 Agustus 2026
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan rekayasa pengadaan yang membentuk rantai vendor berlapis hingga lima tingkat. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom yang juga pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

RelatedPosts

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

“Hari ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Dian ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK. Sementara Weriza dan Elvizar menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari Proyek Digitalisasi SPBU Senilai Rp3,6 Triliun

Kasus ini berawal pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina dan PT Telkom menandatangani Head of Agreement proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter.

Program tersebut dirancang untuk membangun sistem pemantauan stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time di SPBU sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga  Difasilitasi KPK, Pimpinan PTN se-Indonesia Deklarasikan Komitmen Penguatan Integritas

Namun, KPK menduga sejak awal proses pengadaan telah diarahkan untuk memenangkan vendor tertentu.

Vendor EDC Diduga Sudah Dikondisikan

Dalam pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC), Elvizar diduga melobi direksi PT Telkom dan anak perusahaannya agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat.

“PT PCS melalui saudara EL selaku mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS, diduga lebih dulu melakukan pengkondisian dengan cara melobi para pihak Direksi Telkom dan anak perusahaan, agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC,” ujar Ahmad Taufik.

KPK juga menduga, atas arahan Weriza, Elvizar memberikan sekitar Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mengundurkan diri dari proses seleksi. Dengan demikian, PT Pasifik Cipta Solusi menjadi satu-satunya vendor penyedia perangkat EDC.

Pengadaan ATG Diduga Diarahkan

Tak hanya pengadaan EDC, penyidik juga menemukan dugaan pengaturan dalam pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG).

Menurut KPK, Dian Rachmawan diduga mengarahkan Weriza menunjuk PT Sempurna Global Pertama sebagai vendor penyedia. Keduanya diduga menunjuk langsung sejumlah anak perusahaan PT Telkom sebagai pelaksana pengadaan meski dinilai tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.

“DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU,” kata Ahmad Taufik.

Negara Diduga Rugi Rp322,18 Miliar

KPK menyebut dugaan pengaturan pengadaan tersebut membuat perangkat yang dibeli memiliki spesifikasi lebih rendah dari ketentuan, sekaligus menimbulkan kemahalan harga.

Kerugian negara dihitung mencapai Rp193,75 miliar pada pengadaan perangkat ATG dan Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan perangkat EDC PAX A920. Selain itu, negara juga mengalami total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga  Surya Paloh Pertanyakan Terminologi OTT: KPK Pastikan Tetap Profesional dan Junjung HAM

“Rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, serta Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC PAX A920 dan total loss sebesar Rp105,22 miliar karena penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Ahmad Taufik.

Ia menambahkan, pengaturan dan pengondisian tersebut membentuk rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Digitalisasi SPBUperangkat Electronic Data CapturePT Pertamina (Persero)PT Telkom periode 2017–2019SPBU Pertamina
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

Post Selanjutnya

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Post Selanjutnya

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com