Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penyidik menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam praktik pencucian uang yang sedang diusut.
Koordinator Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Rudi belum mengungkap secara rinci peran Nurman Herin dalam perkara tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik menduga Nurman ikut terlibat dalam proses pencucian uang yang tengah diselidiki.
“Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Kejagung Belum Ungkap Tindak Pidana Asal
Hingga kini, Kejagung belum membeberkan secara terbuka tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah maupun Nurman Herin.
Rudi menjelaskan penyidikan TPPU merupakan tindak lanjut dari tiga perkara yang sebelumnya telah ditangani Kejagung setelah pengalihan berkas dari Polri. Saat ini penyidik bekerja berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ruang lingkup penyidikan akan berkembang apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara lain.
Diduga Kelola Hasil Tindak Pidana
Dalam proses penyidikan, Nurman Herin disebut memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah karena berasal dari almamater yang sama.
Penyidik menduga Nurman turut mengelola hasil dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara di Jampidsus Kejagung.
Namun hingga saat ini Kejagung belum memberikan penjelasan resmi mengenai bentuk dugaan keterlibatan maupun aliran dana yang diduga dikelola oleh Nurman.
Tujuh Perusahaan Ikut Diperiksa
Seiring pengembangan perkara, Tim Penyidik Kejagung juga memeriksa tujuh perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Perusahaan tersebut meliputi: PT Waskita Beton Mandiri; PT Argo Jaya; PT Inti Sumber Baja Sakti; PT Perwira Adhitama Sejati; PT Jasa Marga; Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); dan PT Bandung Indah Gemilang.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” kata Rudi.
Selain pemeriksaan terhadap perusahaan, penyidik hingga kini telah meminta keterangan 24 orang saksi guna mendalami dugaan TPPU tersebut.
Don Ritto Masih Berstatus Saksi di Kasus TPPU
Sebelumnya, Don Ritto telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan TPPU terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Namun, dalam penyidikan TPPU yang kini ditangani Kejagung, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan TPPU Kejagung adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan Berbasis Sprindik Baru
Pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk 74 kilogram emas dan uang dalam berbagai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri, yakni:
Sprindik Nomor 43, terkait dugaan korupsi dan TPPU PT KNI;
Sprindik Nomor 44, terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (*blackout*);
Sprindik Nomor 45, terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Tim 9 menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.*
Baca juga :



















Discussion about this post