Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka dalam skandal pemalsuan dokumen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
“Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Tim Penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” tutur Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023).
Ketut Sumedana menjelaskan peran Ismail, yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
“Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai Anggota DPR RI,” kata dia.
Ketut menyebut, dokumen pertambangan yang dipalsukan Ismail Thomas itu berkaitan dengan PT Sendawar Jaya. Meski demikian, Ketut tidak menjelaskan detail perkara yang dimaksud.
“PT Sendawar Jaya, kalau dilihat ini di Kutai Barat,” tuturnya.
Setelah menetapkan Ismail sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP,” tutup Kapuspenkum.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com