Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil saksi-saksi baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pernyataan ini mencuat setelah Perry Warjiyo mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap fakta dalam perkara, bukan karena seseorang telah mengakhiri masa jabatannya.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Budi meminta publik mengikuti perkembangan proses penyidikan yang hingga kini masih terus berjalan.
Menurutnya, KPK berkomitmen mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk peran setiap pihak yang diduga terlibat.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait. Hal ini penting agar akar permasalahannya dapat tergambar secara utuh dan menjadi dasar perbaikan tata kelola melalui pendekatan pencegahan ke depan,” ujarnya.
Perry Pernah Dikaitkan, tetapi Belum Pernah Diperiksa
Nama Perry Warjiyo sebelumnya sempat dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ketika masih menjabat Gubernur BI.
Pada 16 Desember 2024, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Perry. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan.
Meski demikian, hingga kini Perry belum pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat dua anggota DPR tersebut.
Dua Anggota DPR Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR Fraksi NasDem Satori sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Hingga saat ini, keduanya belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, yang terdiri atas Rp6,30 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Selain dugaan korupsi, Satori juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya.
Penyidik juga menduga Satori merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan proses penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,28 miliar dari PSBI, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pembukaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
Penyidikan Masih Berlanjut
Untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Bank Indonesia, rumah Heri Gunawan, rumah Satori, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik guna menelusuri aliran dana serta mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.*
Baca juga :





















Discussion about this post