• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juli 2026
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan lanjutan yang diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang merupakan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, terkait tindakan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan ASR.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mekanisme praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh hukum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi prinsip due process of law,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026) malam.

RelatedPosts

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Meski demikian, Budi menegaskan seluruh proses penyidikan, termasuk penggeledahan yang dipersoalkan, telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kebutuhan penyidikan, disertai dasar hukum yang sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut dia, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana.

“Seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan secara terbuka di persidangan.

Baca Juga  Upaya Pencegahan Korupsi, Ini Potret Monitoring Center for Prevention Kabupaten Ciamis

Ia juga menekankan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“KPK optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan,” katanya.

KPK menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka, termasuk permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara ini,” tutup Jubir KPK.

PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Asrul Azis Taba

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juli 2026 menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba yang menggugat penetapan tersangka dan penahanannya oleh KPK. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut sah.

Namun, Asrul kembali mengajukan gugatan praperadilan baru yang secara khusus mempermasalahkan tindakan penggeledahan. Permohonan itu didaftarkan pada 17 Juli 2026 dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

KPK menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka pada 29 Maret 2026. Keduanya diduga memberikan uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pengalokasian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Yaqut dan Gus Alex sendiri telah lebih dahulu ditahan KPK pada 12 Maret 2026.

Perkara ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

KPK menduga sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus berupaya memengaruhi pembagian kuota tambahan agar porsi haji khusus mencapai 50 persen, padahal ketentuan yang berlaku menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah travel haji kepada oknum di Kementerian Agama melalui asosiasi penyelenggara haji. Besaran setoran diduga berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat untuk setiap kuota haji khusus yang diperoleh.

Baca Juga  Catatkan Tinta Merah, KPK Dorong Pemkab Kapuas Evaluasi dan Berbenah

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mencapai Rp622 miliar.*

Baca juga :

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAsosiasi KesthuriKasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024Komisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Negeri Jakarta SelatanPraperadilan Kedua Asrul Azis TabaPT Raudah Eksati Utama
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

RelatedPosts

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com