• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
30 Juni 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang kini menjadi salah satu fokus utama pemberantasan korupsi selain penindakan terhadap pelaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Serah terima aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Nur Wakit Aliyusron, serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri Brigadir Jenderal Pol Tjahyono Saputro.

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan paradigma penanganan perkara korupsi telah berkembang. Selain menghukum pelaku, KPK kini memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi optimalisasi pemanfaatan aset selain melalui lelang,” ujar Mungki.

Ia juga menyampaikan pesan Ketua KPK Setyo Budiyanto agar setiap aset rampasan yang dialihkan penggunaannya diberi penanda khusus sebagai aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa aset hasil korupsi dapat dikembalikan menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi publik.

Baca Juga  KPK Geledah PT Bahari Berkah Madani Batam Terkait Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

“KPK juga akan melakukan monitoring secara berkala selama enam bulan hingga satu tahun untuk memastikan pencatatan Barang Milik Negara (BMN) serta pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam penyerahan tersebut, KPU menerima aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tanggal 12 Juni 2026.

Sementara itu, Polri menerima sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai sekitar Rp1,05 miliar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/MK/WKN.07/2026 tanggal 6 Februari 2026.

Aset tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU Nur Wakit Aliyusron menyatakan aset yang diterima memiliki nilai simbolis sebagai pengingat dampak buruk korupsi. KPU berencana memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut sebagai museum perjalanan pemilu sekaligus pusat edukasi demokrasi.

“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini yang telah berlangsung sebanyak 13 kali,” ujarnya.

Menurut Aliyusron, keberadaan museum tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan partisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi.

Ia juga mengapresiasi langkah KPK yang terus mendorong pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

“Semoga penyerahan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan demokrasi yang semakin baik menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

KPK menegaskan sinergi dengan berbagai lembaga negara dalam pemanfaatan aset rampasan akan terus diperluas.

“Melalui optimalisasi aset hasil korupsi, KPK berharap barang rampasan tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045,” pungkas Mungki.*

Baca Juga  Bila Polri dan Kejagung Alami Hambatan, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAset Rampasan untuk PublikKomisi Pemberantasan KorupsiKPU RILabuksi KPKPolri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Post Selanjutnya

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Discussion about this post

KabarTerbaru

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026

Kebaikan di Awal Tahun Hijriah, PNM Cabang Garut Berbagi untuk Anak Yatim dan Dhuafa

30 Juni 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Segera Bahas Reaktivasi Bandara Husein dan Masa Depan Kertajati Bersama Kemenhub

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com