• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

Agus Irawan oleh Agus Irawan
24 Juni 2026
di Hukum, Nasional, News
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana yang memenuhi unsur hukum harus berakhir di meja hijau.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani dalam menangani perkara tertentu, terutama kasus-kasus ringan.

RelatedPosts

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

Rudi mencontohkan kasus pencurian sandal jepit yang secara hukum memenuhi unsur tindak pidana. Namun, menurutnya, perkara seperti itu belum tentu harus dilimpahkan ke pengadilan apabila tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

“Karena kita menganut sistem civil law, setiap perkara yang memenuhi unsur pidana pada dasarnya dapat diproses ke pengadilan. Namun dari sisi keadilan substantif, misalnya kasus pencurian sandal jepit, tidak selalu perlu dilimpahkan. Perkara seperti itu dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Rudi di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) kini semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Rudi, penegakan hukum tidak boleh semata-mata berfokus pada pemenuhan unsur pasal dan prosedur formal. Aparat penegak hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kita boleh pandai dan profesional, tetapi harus dipadukan dengan peran hati nurani dalam setiap tindakan aparat penegak hukum,” katanya.

Kejaksaan, lanjut Rudi, saat ini tengah mendorong pelembagaan penanganan perkara berbasis hati nurani seiring implementasi KUHP dan KUHAP baru. Langkah tersebut bertujuan agar aparat tidak hanya terpaku pada norma hukum tertulis, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga  Kasus Bupati Kuansing Bergulir, KPK Didesak Usut Tuntas Amplop Putih Raja Juli Antoni

Ia menilai selama ini proses penegakan hukum lebih banyak berfokus pada penyelesaian perkara dari sudut pandang tersangka atau terpidana. Padahal, keadilan harus dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh pihak yang terdampak.

Rudi menyebut KUHP dan KUHAP yang baru telah memberikan ruang bagi penerapan keadilan korektif dan restorative justice. Karena itu, ia berharap seluruh aparat penegak hukum menjadikan hati nurani sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Selain menciptakan keadilan yang lebih substantif, pendekatan tersebut juga dinilai dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses penegakan hukum, termasuk tindakan intimidasi maupun pelanggaran hak asasi manusia.

“Ke depan, kami berharap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan rasa keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal,” tutup Rudi.

Tags: jamwas kejagungkasus pencurian sendal jepitkasus pidanakejagung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

Post Selanjutnya

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

RelatedPosts

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

DPD RI Hadirkan Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com