• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

Agus Irawan oleh Agus Irawan
24 Juni 2026
di Hukum, Nasional, News
A A
0
Oplus_131072

Oplus_131072

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana yang memenuhi unsur hukum harus berakhir di meja hijau.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani dalam menangani perkara tertentu, terutama kasus-kasus ringan.

RelatedPosts

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

Rudi mencontohkan kasus pencurian sandal jepit yang secara hukum memenuhi unsur tindak pidana. Namun, menurutnya, perkara seperti itu belum tentu harus dilimpahkan ke pengadilan apabila tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

“Karena kita menganut sistem civil law, setiap perkara yang memenuhi unsur pidana pada dasarnya dapat diproses ke pengadilan. Namun dari sisi keadilan substantif, misalnya kasus pencurian sandal jepit, tidak selalu perlu dilimpahkan. Perkara seperti itu dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Rudi di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) kini semakin mendapat tempat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Rudi, penegakan hukum tidak boleh semata-mata berfokus pada pemenuhan unsur pasal dan prosedur formal. Aparat penegak hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kita boleh pandai dan profesional, tetapi harus dipadukan dengan peran hati nurani dalam setiap tindakan aparat penegak hukum,” katanya.

Kejaksaan, lanjut Rudi, saat ini tengah mendorong pelembagaan penanganan perkara berbasis hati nurani seiring implementasi KUHP dan KUHAP baru. Langkah tersebut bertujuan agar aparat tidak hanya terpaku pada norma hukum tertulis, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga  Permohonan JC Sony Sonjaya Belum Tentu Lolos, Kejagung Ungkap Syaratnya

Ia menilai selama ini proses penegakan hukum lebih banyak berfokus pada penyelesaian perkara dari sudut pandang tersangka atau terpidana. Padahal, keadilan harus dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh pihak yang terdampak.

Rudi menyebut KUHP dan KUHAP yang baru telah memberikan ruang bagi penerapan keadilan korektif dan restorative justice. Karena itu, ia berharap seluruh aparat penegak hukum menjadikan hati nurani sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Selain menciptakan keadilan yang lebih substantif, pendekatan tersebut juga dinilai dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses penegakan hukum, termasuk tindakan intimidasi maupun pelanggaran hak asasi manusia.

“Ke depan, kami berharap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum dengan mengedepankan rasa keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal,” tutup Rudi.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: jamwas kejagungkasus pencurian sendal jepitkasus pidanakejagung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

Post Selanjutnya

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

RelatedPosts

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026
Post Selanjutnya

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com