• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Teknologi

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Juni 2026
di Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengakses SIM langsung melalui telepon seluler sehingga lebih praktis dan mudah digunakan kapan saja.

Kehadiran SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang kerap khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri, data SIM dapat tersimpan secara elektronik dan diakses sewaktu-waktu saat dibutuhkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.

RelatedPosts

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

Akselerasi Pembangunan Melalui Teknologi, Bupati Garut Gandeng BRIN Perkuat Riset dan Inovasi Daerah

Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dan verifikasi identitas untuk menghubungkan data SIM dengan sistem Korlantas Polri. Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi sehingga keamanan dan keabsahan data tetap terjaga.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri. Rabu (17/6/2026).

Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan dalam akun pengguna.

Dijelaskan Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun.

Baca Juga  Badiklat Kejaksaan Pilih Kejaksaan Jakarta Utara sebagai Best Practice Diklat Cyber

Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik beberapa kategori SIM, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor. Dengan demikian, seluruh dokumen izin mengemudi dapat diakses dalam satu aplikasi.

Selain berfungsi sebagai penyimpanan SIM digital, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring melalui sistem SIM Nasional Presisi (SINAR).

“Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan sebagian besar tahapan pendaftaran secara online sebelum mengikuti ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS),” jelasnya.

Cara Membuat SIM Baru

Untuk membuat SIM baru, pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, melakukan verifikasi data, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, pemohon memilih menu layanan SIM (SINAR), melakukan pendaftaran SIM, mengisi data yang diperlukan, dan membayar biaya pendaftaran.

Tahap berikutnya adalah mengikuti ujian teori secara daring. Jika dinyatakan lulus, pemohon dapat memilih jadwal ujian praktik di SATPAS yang telah ditentukan.

SIM baru akan diterbitkan setelah pemohon lulus ujian praktik.

Perpanjangan Melalui Menu SINAR

Tak hanya untuk pembuatan SIM baru, aplikasi tersebut juga melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya akan segera habis.

Pengguna cukup masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, memilih menu layanan SIM (SINAR), lalu mengajukan perpanjangan SIM dengan melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan serta melakukan pembayaran.

Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diunggah.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, SIM akan dicetak dan dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim sesuai pilihan layanan yang tersedia.

Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM digital memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti legalitas berkendara saat dilakukan pemeriksaan di jalan.

Baca Juga  Bahas Kerja Sama Aplikasi AI Talent Management, Wamenhan Terima Kunjungan Founder ESQ Corporation

Dengan sistem verifikasi elektronik yang terintegrasi, petugas dapat memeriksa keaslian dokumen secara langsung melalui aplikasi sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan praktis.

“Jika ada petugas Kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkas Brigjen Pol Wibowo.*

Tags: Aplikasi Digital Korlantas PolriDirregident Korlantas Polrikorlantas polriPerpanjangan SIMSATPASSIM Digital
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

Post Selanjutnya

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

RelatedPosts

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Akselerasi Pembangunan Melalui Teknologi, Bupati Garut Gandeng BRIN Perkuat Riset dan Inovasi Daerah

26 Februari 2026

Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

25 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

20 Februari 2026
Ilustrasi SIM Card/Pixabay

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

1 Desember 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025
Post Selanjutnya

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Dari Engineer Profesional ke Jalan Dakwah, Kang Iman Bangun Masjid dan Generasi Qur’ani di Wanaraja

1 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, E-PPID hingga AI Helita Dioptimalkan

1 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com