Jakarta, Kabariku – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi. Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengakses SIM langsung melalui telepon seluler sehingga lebih praktis dan mudah digunakan kapan saja.
Kehadiran SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang kerap khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri, data SIM dapat tersimpan secara elektronik dan diakses sewaktu-waktu saat dibutuhkan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store untuk pengguna iPhone dan Play Store bagi pengguna Android.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dan verifikasi identitas untuk menghubungkan data SIM dengan sistem Korlantas Polri. Proses verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi sehingga keamanan dan keabsahan data tetap terjaga.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri. Rabu (17/6/2026).
Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan dalam akun pengguna.
Dijelaskan Wibowo, aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun.
Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi pemilik beberapa kategori SIM, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor. Dengan demikian, seluruh dokumen izin mengemudi dapat diakses dalam satu aplikasi.
Selain berfungsi sebagai penyimpanan SIM digital, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring melalui sistem SIM Nasional Presisi (SINAR).
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan sebagian besar tahapan pendaftaran secara online sebelum mengikuti ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS),” jelasnya.

Cara Membuat SIM Baru
Untuk membuat SIM baru, pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, melakukan verifikasi data, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Setelah itu, pemohon memilih menu layanan SIM (SINAR), melakukan pendaftaran SIM, mengisi data yang diperlukan, dan membayar biaya pendaftaran.
Tahap berikutnya adalah mengikuti ujian teori secara daring. Jika dinyatakan lulus, pemohon dapat memilih jadwal ujian praktik di SATPAS yang telah ditentukan.
SIM baru akan diterbitkan setelah pemohon lulus ujian praktik.
Perpanjangan Melalui Menu SINAR
Tak hanya untuk pembuatan SIM baru, aplikasi tersebut juga melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya akan segera habis.
Pengguna cukup masuk ke aplikasi Digital Korlantas Polri, memilih menu layanan SIM (SINAR), lalu mengajukan perpanjangan SIM dengan melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan serta melakukan pembayaran.
Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diunggah.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, SIM akan dicetak dan dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim sesuai pilihan layanan yang tersedia.
Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM digital memiliki dasar hukum yang sah dan dapat digunakan sebagai bukti legalitas berkendara saat dilakukan pemeriksaan di jalan.
Dengan sistem verifikasi elektronik yang terintegrasi, petugas dapat memeriksa keaslian dokumen secara langsung melalui aplikasi sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan praktis.
“Jika ada petugas Kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkas Brigjen Pol Wibowo.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post