Jakarta, Kabariku – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk transparansi operasional, mekanisme pengawasan, hingga perlindungan terhadap para petugas yang menjalankan program tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan lembaganya menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan dan pengawasan SPPG di berbagai daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah minimnya transparansi mengenai kelengkapan administrasi dan standar operasional yang wajib dipenuhi oleh SPPG.
“Beberapa sekolah penerima manfaat tidak mengetahui terkait kelengkapan administratif yang harus dimiliki oleh SPPG, termasuk persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” kata Pramono dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Komnas HAM juga menemukan belum adanya standar dan mekanisme yang jelas dalam penentuan wilayah layanan SPPG. Selain itu, mekanisme pemberian sanksi administratif maupun penghentian sementara operasional terhadap SPPG yang diduga terlibat dalam kasus keracunan pangan dinilai belum transparan.
Menurut Pramono, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan kementerian atau lembaga terkait dalam pelaksanaan serta pengawasan program.
“Masih terdapat ketidakjelasan pembagian peran dan ruang lingkup kewenangan antarinstansi dalam pelaksanaan dan pengawasan program MBG,” ujarnya.
Selain tata kelola, Komnas HAM juga menaruh perhatian terhadap status hubungan kerja para petugas SPPG.
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian petugas disebut sebagai relawan, namun secara faktual mereka bekerja dalam jam kerja tertentu dan menerima upah atas pekerjaannya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait perlindungan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan keselamatan kerja.
“Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak-hak pekerja,” kata Pramono.
Komnas HAM juga menemukan belum optimalnya pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) petugas SPPG. Selain itu, belum terdapat kepastian mengenai mekanisme pemulihan apabila petugas mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas.
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memberikan kepastian status hubungan kerja petugas SPPG, mengatur jam kerja yang layak, menyusun standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta memastikan seluruh petugas memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menurut Pramono, petugas SPPG merupakan bagian penting dalam keberhasilan Program MBG sehingga hak-hak mereka harus mendapat perlindungan yang memadai.
“Perlindungan terhadap petugas SPPG, kejelasan hubungan kerja, serta penguatan sistem pengawasan harus menjadi perhatian serius agar pelaksanaan Program MBG dapat berlangsung secara profesional, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post