• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Juni 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk transparansi operasional, mekanisme pengawasan, hingga perlindungan terhadap para petugas yang menjalankan program tersebut.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan lembaganya menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan dan pengawasan SPPG di berbagai daerah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah minimnya transparansi mengenai kelengkapan administrasi dan standar operasional yang wajib dipenuhi oleh SPPG.

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

“Beberapa sekolah penerima manfaat tidak mengetahui terkait kelengkapan administratif yang harus dimiliki oleh SPPG, termasuk persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” kata Pramono dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Komnas HAM juga menemukan belum adanya standar dan mekanisme yang jelas dalam penentuan wilayah layanan SPPG. Selain itu, mekanisme pemberian sanksi administratif maupun penghentian sementara operasional terhadap SPPG yang diduga terlibat dalam kasus keracunan pangan dinilai belum transparan.

Menurut Pramono, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya koordinasi antara Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan kementerian atau lembaga terkait dalam pelaksanaan serta pengawasan program.

“Masih terdapat ketidakjelasan pembagian peran dan ruang lingkup kewenangan antarinstansi dalam pelaksanaan dan pengawasan program MBG,” ujarnya.

Selain tata kelola, Komnas HAM juga menaruh perhatian terhadap status hubungan kerja para petugas SPPG.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian petugas disebut sebagai relawan, namun secara faktual mereka bekerja dalam jam kerja tertentu dan menerima upah atas pekerjaannya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terkait perlindungan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan keselamatan kerja.

“Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak-hak pekerja,” kata Pramono.

Komnas HAM juga menemukan belum optimalnya pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) petugas SPPG. Selain itu, belum terdapat kepastian mengenai mekanisme pemulihan apabila petugas mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas.

Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah memberikan kepastian status hubungan kerja petugas SPPG, mengatur jam kerja yang layak, menyusun standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta memastikan seluruh petugas memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Menurut Pramono, petugas SPPG merupakan bagian penting dalam keberhasilan Program MBG sehingga hak-hak mereka harus mendapat perlindungan yang memadai.

“Perlindungan terhadap petugas SPPG, kejelasan hubungan kerja, serta penguatan sistem pengawasan harus menjadi perhatian serius agar pelaksanaan Program MBG dapat berlangsung secara profesional, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.*

Baca juga :

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas
Tags: jaminan sosial petugas SPPGKomnas HAMmbg dikorupsimekanisme pengawasanoperasional sppgstatus hubungan kerja
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

Post Selanjutnya

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Menkop Ferry Julianto : Prabowo Kembalikan Ekonomi Konstitusi, Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Utama Distribusi Subsidi

29 Juli 2026

Ratusan Aktivis Lintas Generasi Hadiri Reuni Aktivis ADK SHOW, Ahmad Doli Kurnia Luncurkan Empat Buku

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh, Ini Sembilan Rekomendasi Komnas HAM

Discussion about this post

KabarTerbaru

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026
Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus curanmor dan menangkap 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok.Irfan/kabariku.com)

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

31 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com