• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Juni 2026
di News
A A
0
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan produk politik yang lahir dari proses kompromi dan kesepakatan antara DPR bersama pemerintah.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, revisi regulasi tersebut harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme pembentukan Undang-Undang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga setiap norma yang tercantum di dalamnya tidak dapat dipandang sebagai produk institusi Polri semata.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Undang-Undang dibuat oleh Presiden bersama DPR. Karena itu, ketentuan yang lahir di dalamnya merupakan hasil kesepakatan politik yang harus dipahami dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan dan tata negara,” kata Sugeng dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Digelar 12-13 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

Salah satu poin yang menjadi perhatian IPW adalah pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga mencapai batas usia pensiun sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Menurut Sugeng, ketentuan tersebut mencerminkan adanya ruang kebijakan pemerintah dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan Polri sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program negara.

“Dalam perspektif ketatanegaraan, pengaturan tersebut masih dapat dipahami karena secara konstitusional Polri berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, apabila pemerintah memerlukan dukungan institusi kepolisian dalam menjalankan agenda negara dan program pemerintahan, maka pimpinan Polri memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai sistem pemerintahan yang berlaku.

Meski demikian, IPW menegaskan bahwa setiap ketentuan yang telah disahkan tetap harus dihormati sebagai hukum positif yang berlaku.

Baca Juga  Bamsoet Dorong Komunitas Otomotif Perkuat Peran Sosial dan Ekonomi di Masyarakat

“Apabila terdapat pihak yang menilai terdapat persoalan konstitusional dalam norma tersebut, mekanisme yang tersedia adalah melalui pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sugeng.

Di sisi lain, IPW mengingatkan bahwa penguatan institusi Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui perluasan kewenangan atau perubahan regulasi.

Sugeng menekankan bahwa setiap penguatan kewenangan harus dibarengi dengan sistem pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif.

Untuk itu, IPW kembali mengusulkan reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga pengawas yang benar-benar independen dan memiliki posisi lebih kuat dalam sistem pengawasan kepolisian.

Menurut IPW, gagasan Kompolnas independen telah lama didorong karena diyakini dapat memperkuat institusi Polri melalui peningkatan akuntabilitas dan pengawasan yang lebih objektif.

“Kehadiran pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih efektif,” terang Sugeng.

IPW menilai revisi undang-undang yang baru disahkan masih menempatkan Kompolnas sebagai bagian dari eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal dinilai belum mengalami penguatan yang signifikan.

Padahal, menurut Sugeng, keberadaan lembaga pengawas independen menjadi kebutuhan penting untuk memastikan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas berjalan secara nyata di tubuh kepolisian.

Selain reformasi kelembagaan, IPW juga menekankan pentingnya reformasi kultural di internal Polri.

Berdasarkan pengalaman pemantauan yang dilakukan IPW selama ini, berbagai instrumen pengawasan internal seperti Wasidik, Irwasum, maupun Propam masih menghadapi keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

IPW juga menyoroti masih adanya praktik yang dikenal sebagai silent blue code serta kecenderungan impunitas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penegakan disiplin dan mengurangi efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di internal institusi.

Baca Juga  Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

Karena itu, Sugeng menegaskan bahwa reformasi Polri ke depan harus berjalan melalui kombinasi reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi budaya organisasi, serta penegakan sanksi yang tegas dan konsisten.

Terkait ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, IPW berpandangan kebijakan tersebut masih dapat dipahami selama dijalankan secara profesional dan sesuai kompetensi.

Menurut IPW, fungsi kepolisian pada dasarnya memiliki kedekatan dengan sektor sipil sehingga keberadaan personel Polri di sejumlah lembaga negara maupun kementerian yang berkaitan dengan fungsi kepolisian tidak dipandang sebagai persoalan mendasar.

IPW juga tidak mempermasalahkan kebijakan penambahan usia pensiun anggota Polri karena dinilai sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan negara untuk memanfaatkan pengalaman personel yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari negara.

Namun demikian, IPW memberikan catatan khusus terkait pengaturan masa jabatan Kapolri.

Menurut Sugeng, regenerasi kepemimpinan tetap harus dijaga agar proses kaderisasi berjalan sehat, profesional, dan mampu menjaga motivasi para perwira tinggi yang memiliki kapasitas menjadi pemimpin institusi di masa depan.

“Pada akhirnya, yang terpenting bukan hanya perubahan undang-undang, tetapi bagaimana reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi kultural, dan penegakan sanksi dapat berjalan bersamaan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, tujuan mewujudkan Polri yang akuntabel dan profesional akan sulit tercapai secara optimal,” tutup Sugeng.*

Tags: DPR RI komisi IIIIPWkompolnaskultur polripengawasanReformasi PolriRegenerasi PolriRevisi UU Polri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

Post Selanjutnya

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Ahmad Syukri (Ari), Plt. Ketua PWI Jabar

Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Digelar 12-13 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

27 Juli 2026

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026
Post Selanjutnya
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pendaftar SPMB Meledak Jadi 17 Ribu, Kepala Disdikbud Tangsel Deden Siapkan SMP Negeri Baru

27 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Ahmad Syukri (Ari), Plt. Ketua PWI Jabar

Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Digelar 12-13 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

27 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Usai Dikukuhkan, DPC PKB Garut Bidik 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

27 Juli 2026

Wakil Ketua Komisi III DPRD Turidi Dorong MUI Jadi Motor Perubahan, Warga Tangerang Diminta Tak Terjebak Konten Negatif

27 Juli 2026

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com