Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan produk politik yang lahir dari proses kompromi dan kesepakatan antara DPR bersama pemerintah.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, revisi regulasi tersebut harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme pembentukan Undang-Undang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga setiap norma yang tercantum di dalamnya tidak dapat dipandang sebagai produk institusi Polri semata.
“Undang-Undang dibuat oleh Presiden bersama DPR. Karena itu, ketentuan yang lahir di dalamnya merupakan hasil kesepakatan politik yang harus dipahami dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan dan tata negara,” kata Sugeng dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian IPW adalah pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang dapat diperpanjang oleh Presiden hingga mencapai batas usia pensiun sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Menurut Sugeng, ketentuan tersebut mencerminkan adanya ruang kebijakan pemerintah dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan Polri sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program negara.
“Dalam perspektif ketatanegaraan, pengaturan tersebut masih dapat dipahami karena secara konstitusional Polri berada di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan,” jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, apabila pemerintah memerlukan dukungan institusi kepolisian dalam menjalankan agenda negara dan program pemerintahan, maka pimpinan Polri memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai sistem pemerintahan yang berlaku.
Meski demikian, IPW menegaskan bahwa setiap ketentuan yang telah disahkan tetap harus dihormati sebagai hukum positif yang berlaku.
“Apabila terdapat pihak yang menilai terdapat persoalan konstitusional dalam norma tersebut, mekanisme yang tersedia adalah melalui pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sugeng.
Di sisi lain, IPW mengingatkan bahwa penguatan institusi Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui perluasan kewenangan atau perubahan regulasi.
Sugeng menekankan bahwa setiap penguatan kewenangan harus dibarengi dengan sistem pengawasan eksternal yang kuat, independen, dan efektif.
Untuk itu, IPW kembali mengusulkan reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga pengawas yang benar-benar independen dan memiliki posisi lebih kuat dalam sistem pengawasan kepolisian.
Menurut IPW, gagasan Kompolnas independen telah lama didorong karena diyakini dapat memperkuat institusi Polri melalui peningkatan akuntabilitas dan pengawasan yang lebih objektif.
“Kehadiran pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih efektif,” terang Sugeng.
IPW menilai revisi undang-undang yang baru disahkan masih menempatkan Kompolnas sebagai bagian dari eksekutif sehingga fungsi pengawasan eksternal dinilai belum mengalami penguatan yang signifikan.
Padahal, menurut Sugeng, keberadaan lembaga pengawas independen menjadi kebutuhan penting untuk memastikan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas berjalan secara nyata di tubuh kepolisian.
Selain reformasi kelembagaan, IPW juga menekankan pentingnya reformasi kultural di internal Polri.
Berdasarkan pengalaman pemantauan yang dilakukan IPW selama ini, berbagai instrumen pengawasan internal seperti Wasidik, Irwasum, maupun Propam masih menghadapi keterbatasan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
IPW juga menyoroti masih adanya praktik yang dikenal sebagai silent blue code serta kecenderungan impunitas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat penegakan disiplin dan mengurangi efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di internal institusi.
Karena itu, Sugeng menegaskan bahwa reformasi Polri ke depan harus berjalan melalui kombinasi reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi budaya organisasi, serta penegakan sanksi yang tegas dan konsisten.
Terkait ketentuan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu, IPW berpandangan kebijakan tersebut masih dapat dipahami selama dijalankan secara profesional dan sesuai kompetensi.
Menurut IPW, fungsi kepolisian pada dasarnya memiliki kedekatan dengan sektor sipil sehingga keberadaan personel Polri di sejumlah lembaga negara maupun kementerian yang berkaitan dengan fungsi kepolisian tidak dipandang sebagai persoalan mendasar.
IPW juga tidak mempermasalahkan kebijakan penambahan usia pensiun anggota Polri karena dinilai sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan negara untuk memanfaatkan pengalaman personel yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari negara.
Namun demikian, IPW memberikan catatan khusus terkait pengaturan masa jabatan Kapolri.
Menurut Sugeng, regenerasi kepemimpinan tetap harus dijaga agar proses kaderisasi berjalan sehat, profesional, dan mampu menjaga motivasi para perwira tinggi yang memiliki kapasitas menjadi pemimpin institusi di masa depan.
“Pada akhirnya, yang terpenting bukan hanya perubahan undang-undang, tetapi bagaimana reformasi kelembagaan, reformasi pengawasan, reformasi kultural, dan penegakan sanksi dapat berjalan bersamaan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat dan independen, tujuan mewujudkan Polri yang akuntabel dan profesional akan sulit tercapai secara optimal,” tutup Sugeng.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post