• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Usulan SIAGA 98 Didukung Pengamat Militer: Pembentukan Kementerian Keamanan Perlu Dikaji

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Juni 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI membuka kembali ruang diskusi mengenai arah reformasi kelembagaan Polri.

Di tengah sorotan publik terhadap perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian, muncul kembali gagasan pembentukan Kementerian Keamanan sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor keamanan nasional.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengamat militer Aris Santoso menilai pembahasan revisi UU Polri seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif seperti perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi desain kelembagaan keamanan nasional secara lebih menyeluruh.

RelatedPosts

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Dalam revisi UU yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/6), salah satu poin penting yang disepakati adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.

Menurut Aris, perubahan tersebut semestinya tidak menutup ruang terhadap pembahasan yang lebih strategis, termasuk kemungkinan pembentukan Kementerian Keamanan.

“Sebagai bagian dari aspirasi demokratis dan partisipasi publik, gagasan pembentukan Kementerian Keamanan layak dibuka kembali untuk didiskusikan secara objektif,” ujar Aris, Kamis. Kamis (11/6/2026).

Reformasi Kelembagaan dan Sistem Checks and Balances

Aris mengingatkan bahwa gagasan tersebut bukan hal baru. Dalam proses kajian reformasi kepolisian sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan pemerintah pernah membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan hadirnya kementerian yang menangani sektor keamanan domestik, serupa dengan fungsi Kementerian Pertahanan di sektor pertahanan negara.

Baca Juga  Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

Konsep tersebut memungkinkan penyusunan kebijakan keamanan nasional dilakukan melalui mekanisme kementerian, sementara Polri tetap menjalankan fungsi operasional sebagai aparat keamanan dan penegak hukum.

Dalam konteks itu, Aris menilai penting mendiskusikan kembali gagasan yang sebelumnya disampaikan Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, yang mendorong pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi perumus kebijakan keamanan nasional.

Menurut Aris, ide tersebut dapat menjadi alternatif untuk memperkuat sistem checks and balances dalam tata kelola keamanan nasional.

“Fungsi kementerian bukan mengambil alih tugas operasional Polri, tetapi merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi antarlembaga, menyusun perencanaan strategis, hingga menjalankan pengawasan kebijakan,” katanya.

Ia menambahkan reformasi Polri tidak boleh dimaknai semata sebagai perubahan struktur organisasi, melainkan proses berkelanjutan menuju profesionalisme dan modernisasi institusi.

Reformasi Polri Dinilai Sudah Pernah Dimulai

Aris juga menyoroti bahwa reformasi parsial sebenarnya pernah muncul pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Dalam regulasi tersebut, TNI, Polri, dan Kejaksaan ditempatkan dalam koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Menurut Aris, kebijakan tersebut sempat memunculkan ekspektasi adanya pembenahan koordinasi sektor keamanan yang lebih sistematis.

“Reformasi Polri bukan isu baru. Hampir setiap pemerintahan menjadikannya agenda, tetapi sering kali kehilangan momentum implementasi,” ujarnya.

Meredam Potensi Konflik dan Memperkuat Sinergi TNI–Polri

Aris menilai salah satu manfaat yang dapat dipertimbangkan dari pembentukan Kementerian Keamanan adalah menciptakan perencanaan strategis jangka panjang bagi sektor keamanan nasional.

Ia mencontohkan bagaimana Kementerian Pertahanan memiliki dokumen strategis seperti buku putih pertahanan, sementara sektor keamanan dalam negeri belum memiliki pola perencanaan serupa secara terintegrasi.

Baca Juga  Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

Selain itu, keberadaan kementerian dinilai dapat membantu memperkuat koordinasi dan mengurangi potensi rivalitas yang selama ini kerap dipersepsikan terjadi antara unsur TNI dan Polri.

Menurutnya, relasi antara satuan elite TNI dan Brimob saat ini seharusnya bergerak menuju pola kolaborasi, bukan kompetisi institusional.

“Brimob dan TNI memiliki domain tugas masing-masing yang telah diatur undang-undang. Yang dibutuhkan sekarang adalah sinergi dan koordinasi sesuai tantangan keamanan modern,” kata Aris.

Ia juga menyoroti bahwa konflik TNI-Polri yang pernah terjadi di berbagai daerah menunjukkan perlunya pendekatan kelembagaan yang lebih matang dalam mengelola hubungan antarinstitusi.

Aris menekankan bahwa konflik tersebut tidak selalu bersifat struktural, tetapi sering kali dipengaruhi faktor historis, kesejahteraan, persepsi kewenangan, hingga dinamika sosial di tingkat anggota.

Karena itu, menurut dia, reformasi sektor keamanan harus dipahami sebagai proses dinamis yang menyesuaikan perkembangan demokrasi, hukum, ekonomi, serta perubahan sosial masyarakat.

“Jika dirancang secara tepat, Kementerian Keamanan dapat menjadi ruang koordinasi kebijakan, sementara Polri tetap fokus menjalankan fungsi operasional secara profesional dan independen,” tutup Aris.*

Baca juga :

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri
Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98Kabinet Merah PutihKomisi Percepatan Reformasi PolriPembentukan Kementerian KeamananPengamat Militerreformasi kelembagaanUU Polri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

Post Selanjutnya

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

RelatedPosts

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Menteri LH Zumhur Hidayat Ungkap Potensi Triliunan Rupiah dari Perdagangan Karbon di Indonesia: Modal Rp200 Juta Bisa Raup Rp1,5 Miliar

23 Juli 2026
Post Selanjutnya
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Istimewa)

Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

Jusuf Kalla bertemu Presiden Prabowo membahas investasi energi hijau senilai Rp 60-70 triliun. (istimewa)

Ada Proyek Rp 70 Triliun di Balik Pertemuan JK dan Presiden Prabowo, Ini Bocorannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com