Jakarta, Kabariku – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI membuka kembali ruang diskusi mengenai arah reformasi kelembagaan Polri.
Di tengah sorotan publik terhadap perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian, muncul kembali gagasan pembentukan Kementerian Keamanan sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor keamanan nasional.
Pengamat militer Aris Santoso menilai pembahasan revisi UU Polri seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif seperti perpanjangan usia pensiun perwira tinggi, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi desain kelembagaan keamanan nasional secara lebih menyeluruh.
Dalam revisi UU yang disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/6), salah satu poin penting yang disepakati adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Untuk perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.
Menurut Aris, perubahan tersebut semestinya tidak menutup ruang terhadap pembahasan yang lebih strategis, termasuk kemungkinan pembentukan Kementerian Keamanan.
“Sebagai bagian dari aspirasi demokratis dan partisipasi publik, gagasan pembentukan Kementerian Keamanan layak dibuka kembali untuk didiskusikan secara objektif,” ujar Aris, Kamis. Kamis (11/6/2026).
Reformasi Kelembagaan dan Sistem Checks and Balances
Aris mengingatkan bahwa gagasan tersebut bukan hal baru. Dalam proses kajian reformasi kepolisian sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan pemerintah pernah membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan hadirnya kementerian yang menangani sektor keamanan domestik, serupa dengan fungsi Kementerian Pertahanan di sektor pertahanan negara.
Konsep tersebut memungkinkan penyusunan kebijakan keamanan nasional dilakukan melalui mekanisme kementerian, sementara Polri tetap menjalankan fungsi operasional sebagai aparat keamanan dan penegak hukum.
Dalam konteks itu, Aris menilai penting mendiskusikan kembali gagasan yang sebelumnya disampaikan Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, yang mendorong pembentukan Kementerian Keamanan sebagai institusi perumus kebijakan keamanan nasional.
Menurut Aris, ide tersebut dapat menjadi alternatif untuk memperkuat sistem checks and balances dalam tata kelola keamanan nasional.
“Fungsi kementerian bukan mengambil alih tugas operasional Polri, tetapi merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi antarlembaga, menyusun perencanaan strategis, hingga menjalankan pengawasan kebijakan,” katanya.
Ia menambahkan reformasi Polri tidak boleh dimaknai semata sebagai perubahan struktur organisasi, melainkan proses berkelanjutan menuju profesionalisme dan modernisasi institusi.
Reformasi Polri Dinilai Sudah Pernah Dimulai
Aris juga menyoroti bahwa reformasi parsial sebenarnya pernah muncul pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Dalam regulasi tersebut, TNI, Polri, dan Kejaksaan ditempatkan dalam koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Menurut Aris, kebijakan tersebut sempat memunculkan ekspektasi adanya pembenahan koordinasi sektor keamanan yang lebih sistematis.
“Reformasi Polri bukan isu baru. Hampir setiap pemerintahan menjadikannya agenda, tetapi sering kali kehilangan momentum implementasi,” ujarnya.
Meredam Potensi Konflik dan Memperkuat Sinergi TNI–Polri
Aris menilai salah satu manfaat yang dapat dipertimbangkan dari pembentukan Kementerian Keamanan adalah menciptakan perencanaan strategis jangka panjang bagi sektor keamanan nasional.
Ia mencontohkan bagaimana Kementerian Pertahanan memiliki dokumen strategis seperti buku putih pertahanan, sementara sektor keamanan dalam negeri belum memiliki pola perencanaan serupa secara terintegrasi.
Selain itu, keberadaan kementerian dinilai dapat membantu memperkuat koordinasi dan mengurangi potensi rivalitas yang selama ini kerap dipersepsikan terjadi antara unsur TNI dan Polri.
Menurutnya, relasi antara satuan elite TNI dan Brimob saat ini seharusnya bergerak menuju pola kolaborasi, bukan kompetisi institusional.
“Brimob dan TNI memiliki domain tugas masing-masing yang telah diatur undang-undang. Yang dibutuhkan sekarang adalah sinergi dan koordinasi sesuai tantangan keamanan modern,” kata Aris.
Ia juga menyoroti bahwa konflik TNI-Polri yang pernah terjadi di berbagai daerah menunjukkan perlunya pendekatan kelembagaan yang lebih matang dalam mengelola hubungan antarinstitusi.
Aris menekankan bahwa konflik tersebut tidak selalu bersifat struktural, tetapi sering kali dipengaruhi faktor historis, kesejahteraan, persepsi kewenangan, hingga dinamika sosial di tingkat anggota.
Karena itu, menurut dia, reformasi sektor keamanan harus dipahami sebagai proses dinamis yang menyesuaikan perkembangan demokrasi, hukum, ekonomi, serta perubahan sosial masyarakat.
“Jika dirancang secara tepat, Kementerian Keamanan dapat menjadi ruang koordinasi kebijakan, sementara Polri tetap fokus menjalankan fungsi operasional secara profesional dan independen,” tutup Aris.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post