Jakarta, Kabariku.com – Setelah lebih dari satu dekade berada di wilayah abu-abu hukum, jutaan pengemudi ojek online (ojol) kembali menuntut kepastian. Kali ini, desakan tidak lagi diarahkan ke parlemen, melainkan langsung ke jalur eksekutif.
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati sedang menyusun draf dan segera menyerahkan draf Naskah Akademis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengaturan dan Perlindungan Hukum Mitra Ojek Online Roda Dua kepada tiga institusi strategis pemerintah, yakni Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Langkah tersebut menjadi sinyal keras bahwa kesabaran para pengemudi ojol terhadap proses legislasi di DPR RI mulai menipis. Aliansi menilai berbagai pembahasan dan rapat dengar pendapat yang berlangsung bertahun-tahun belum mampu menghadirkan payung hukum yang benar-benar melindungi profesi pengemudi berbasis aplikasi.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, status hukum ojol hingga kini masih menjadi perdebatan. Para pengemudi menjalankan aktivitas yang melibatkan jutaan perjalanan setiap hari, namun belum memiliki landasan hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur keberadaan mereka.
Koordinator Aliansi Taktis Laskar Malari Progati, Pian, mengatakan kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada sektor transportasi daring.
“Status ojek online dari tahun 2015 sampai detik ini tidak memiliki payung hukum yang setara dengan UU. Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 secara hierarki tata negara sangat rentan karena menabrak UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kami tidak bisa lagi menunggu proses revisi UU di legislatif yang tidak pernah selesai, sementara risiko di lapangan terus dihadapi kawan-kawan pengemudi setiap hari,” ujar Pian dalam keterangan resminya, Selasa (09/06).
Menurut aliansi, ketidakjelasan regulasi selama ini bukan hanya berdampak pada posisi pengemudi, tetapi juga memicu persoalan yang lebih luas, mulai dari konflik tarif, hubungan kemitraan yang kerap dipersoalkan, hingga mekanisme perlindungan sosial yang belum memiliki kepastian.
Mereka mengacu pada data Sakernas BPS Agustus 2024 yang mencatat sekitar 12,2 juta orang menggantungkan penghasilan pada sektor transportasi roda dua berbasis aplikasi. Besarnya jumlah tersebut dinilai cukup untuk menjadikan persoalan ojol sebagai isu nasional yang membutuhkan langkah cepat pemerintah.
Tiga Agenda Besar dalam Draf Perppu
Juru Bicara Aliansi Taktis Laskar Malari Progati, Dani Stephanus, menjelaskan bahwa draf Perppu yang diajukan tidak sekadar mengatur tarif, melainkan berupaya membangun fondasi hukum baru bagi industri transportasi berbasis aplikasi.
Poin pertama adalah memberikan legalitas yang tegas terhadap profesi ojek online melalui skema angkutan khusus terbatas. Dengan konsep tersebut, aktivitas pengangkutan penumpang, barang, maupun makanan oleh kendaraan roda dua memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat.
Poin kedua menyasar tata kelola platform digital. Dalam rancangan tersebut, pemerintah didorong menetapkan formula tarif yang lebih adil sekaligus membuka ruang sanksi pidana bagi direksi perusahaan aplikasi yang terbukti melakukan pelanggaran sistemik atau manipulasi algoritma secara sepihak.
Adapun poin ketiga mengatur model kemitraan baru yang disebut sebagai sui generis. Konsep ini dirancang untuk menjembatani perdebatan antara status pekerja dan mitra, dengan memberikan perlindungan sosial berupa akses BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hak berserikat, serta transparansi pembagian pendapatan tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja pengemudi.
Dani menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang jelas bukan hanya menyangkut kepentingan pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas sosial nasional.
“Keterlibatan Kemenko Polkam sangat krusial karena kejelasan regulasi ini adalah instrumen penting untuk mencegah konflik horizontal di lapangan dan menjaga stabilitas sosial nasional. Kami berharap Setneg dan kedua Kemenko dapat segera menelaah dan melakukan harmonisasi lintas sektor terhadap draf ini agar bisa segera sampai ke meja Presiden,” kata Dani Stephanus.
Bola Kini di Tangan Pemerintah
Bola kini berada di tangan pemerintah pusat. Aliansi berharap jalur eksekutif dapat menjadi pintu keluar atas kebuntuan regulasi yang selama ini berlarut-larut.
Bagi jutaan pengemudi ojol, pertarungan ini bukan sekadar soal status profesi. Yang diperebutkan adalah kepastian hukum, perlindungan sosial, serta jaminan bahwa industri yang telah menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional tidak terus berjalan di tengah ketidakjelasan aturan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post