• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
10 Juni 2026
di News
A A
0
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Setelah lebih dari satu dekade berada di wilayah abu-abu hukum, jutaan pengemudi ojek online (ojol) kembali menuntut kepastian. Kali ini, desakan tidak lagi diarahkan ke parlemen, melainkan langsung ke jalur eksekutif.

Aliansi Taktis Laskar Malari Progati sedang menyusun draf dan segera menyerahkan draf Naskah Akademis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pengaturan dan Perlindungan Hukum Mitra Ojek Online Roda Dua kepada tiga institusi strategis pemerintah, yakni Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Langkah tersebut menjadi sinyal keras bahwa kesabaran para pengemudi ojol terhadap proses legislasi di DPR RI mulai menipis. Aliansi menilai berbagai pembahasan dan rapat dengar pendapat yang berlangsung bertahun-tahun belum mampu menghadirkan payung hukum yang benar-benar melindungi profesi pengemudi berbasis aplikasi.

RelatedPosts

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, status hukum ojol hingga kini masih menjadi perdebatan. Para pengemudi menjalankan aktivitas yang melibatkan jutaan perjalanan setiap hari, namun belum memiliki landasan hukum setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur keberadaan mereka.

Koordinator Aliansi Taktis Laskar Malari Progati, Pian, mengatakan kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada sektor transportasi daring.

“Status ojek online dari tahun 2015 sampai detik ini tidak memiliki payung hukum yang setara dengan UU. Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 secara hierarki tata negara sangat rentan karena menabrak UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kami tidak bisa lagi menunggu proses revisi UU di legislatif yang tidak pernah selesai, sementara risiko di lapangan terus dihadapi kawan-kawan pengemudi setiap hari,” ujar Pian dalam keterangan resminya, Selasa (09/06).

Baca Juga  API JUDOL Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Budi Arie dari Judi Online

Menurut aliansi, ketidakjelasan regulasi selama ini bukan hanya berdampak pada posisi pengemudi, tetapi juga memicu persoalan yang lebih luas, mulai dari konflik tarif, hubungan kemitraan yang kerap dipersoalkan, hingga mekanisme perlindungan sosial yang belum memiliki kepastian.

Mereka mengacu pada data Sakernas BPS Agustus 2024 yang mencatat sekitar 12,2 juta orang menggantungkan penghasilan pada sektor transportasi roda dua berbasis aplikasi. Besarnya jumlah tersebut dinilai cukup untuk menjadikan persoalan ojol sebagai isu nasional yang membutuhkan langkah cepat pemerintah.

Tiga Agenda Besar dalam Draf Perppu

Juru Bicara Aliansi Taktis Laskar Malari Progati, Dani Stephanus, menjelaskan bahwa draf Perppu yang diajukan tidak sekadar mengatur tarif, melainkan berupaya membangun fondasi hukum baru bagi industri transportasi berbasis aplikasi.

Poin pertama adalah memberikan legalitas yang tegas terhadap profesi ojek online melalui skema angkutan khusus terbatas. Dengan konsep tersebut, aktivitas pengangkutan penumpang, barang, maupun makanan oleh kendaraan roda dua memperoleh legitimasi hukum yang lebih kuat.

Poin kedua menyasar tata kelola platform digital. Dalam rancangan tersebut, pemerintah didorong menetapkan formula tarif yang lebih adil sekaligus membuka ruang sanksi pidana bagi direksi perusahaan aplikasi yang terbukti melakukan pelanggaran sistemik atau manipulasi algoritma secara sepihak.

Adapun poin ketiga mengatur model kemitraan baru yang disebut sebagai sui generis. Konsep ini dirancang untuk menjembatani perdebatan antara status pekerja dan mitra, dengan memberikan perlindungan sosial berupa akses BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hak berserikat, serta transparansi pembagian pendapatan tanpa menghilangkan fleksibilitas kerja pengemudi.

Dani menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang jelas bukan hanya menyangkut kepentingan pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas sosial nasional.

Baca Juga  Indonesia Tegaskan Solidaritas dengan Qatar dan Palestina di KTT Darurat Timur Tengah

“Keterlibatan Kemenko Polkam sangat krusial karena kejelasan regulasi ini adalah instrumen penting untuk mencegah konflik horizontal di lapangan dan menjaga stabilitas sosial nasional. Kami berharap Setneg dan kedua Kemenko dapat segera menelaah dan melakukan harmonisasi lintas sektor terhadap draf ini agar bisa segera sampai ke meja Presiden,” kata Dani Stephanus.

Bola Kini di Tangan Pemerintah

Bola kini berada di tangan pemerintah pusat. Aliansi berharap jalur eksekutif dapat menjadi pintu keluar atas kebuntuan regulasi yang selama ini berlarut-larut.

Bagi jutaan pengemudi ojol, pertarungan ini bukan sekadar soal status profesi. Yang diperebutkan adalah kepastian hukum, perlindungan sosial, serta jaminan bahwa industri yang telah menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional tidak terus berjalan di tengah ketidakjelasan aturan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPJS Pengemudi OjolLaskar Malari ProgatiMitra Ojek OnlineOjol IndonesiaPerlindungan Hukum OjolPerppu Ojol 2026Regulasi Ojek OnlineTarif Ojol
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

Post Selanjutnya

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

RelatedPosts

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Post Selanjutnya

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com