Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga bermasalah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proyek pengadaan motor listrik tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Menurut Syarief, anggaran sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai penyedia 21.801 unit motor listrik yang diperuntukkan mendukung operasional program MBG.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” ujar Syarief, dikutip Minggu (7/6/2026).
Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut. Vendor pemenang proyek diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat utama dalam pengadaan.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Temuan tersebut memicu desakan dari berbagai kalangan agar Kejagung tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek bernilai jumbo tersebut.
Kawan Indonesia: Usut Perkara Hingga ke Akarnya
Koordinator Nasional (Kornas) Kawan Indonesia, Arief Darmawan, meminta Kejagung mengusut perkara hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi dalam proyek pengadaan motor listrik yang terkait dengan Program MBG.

Menurut Arief, dugaan mark up pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek sekitar Rp1 triliun dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Saya heran bagaimana pengadaan dengan nilai yang sangat besar ini bisa berlangsung tanpa adanya keterlibatan pihak-pihak lain. Karena itu Kejaksaan Agung harus menelusuri secara menyeluruh ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja yang memperoleh keuntungan dari proyek ini,” kata Arief dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Ia menilai publik berhak mengetahui apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya melibatkan mantan petinggi BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan pengadaan.
Menurutnya, transparansi mengenai aliran dana menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Pertanyaan publik sederhana, dana sebesar itu mengalir ke siapa saja? Apakah ada pejabat lain, pihak swasta tertentu, broker proyek, atau bahkan petinggi negara lainnya yang turut menikmati keuntungan dari dugaan mark up tersebut. Ini harus dibuka secara terang oleh penyidik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Arief menegaskan, keberanian Kejagung membongkar kasus tersebut hingga ke akar-akarnya akan menjadi indikator keseriusan negara dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan program strategis nasional.
Apresiasi Kejagung yang Tetapkan Tiga Tersangka
Ia mengingatkan bahwa dugaan korupsi dalam Program MBG tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat tujuan utama program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.
“Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan rakyat banyak dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang diduga diselewengkan sesungguhnya adalah hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemenuhan gizi,” katanya.
Meski mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, Arief mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku di tingkat pelaksana.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang menandatangani atau melaksanakan pengadaan. Yang lebih penting adalah mengungkap aktor intelektual, jaringan, dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara dan membuka seluruh fakta hukum secara transparan kepada publik.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program strategis nasional agar lebih akuntabel. Masyarakat ingin melihat tidak hanya siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga siapa saja yang menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut. Di situlah letak substansi pemberantasan korupsi yang sesungguhnya,” pungkas Arief.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post