Jakarta, Kabariku – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Logo Layanan Polisi 110 sebagai identitas visual nasional untuk layanan pengaduan dan permintaan bantuan masyarakat. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/695/V/2026 tentang Logo Layanan Polisi 110.
Kehadiran logo baru ini menjadi bagian dari langkah Polri dalam memperkuat pelayanan publik yang cepat, responsif, humanis, dan terintegrasi dengan teknologi informasi.
Logo tersebut akan digunakan secara nasional sebagai simbol resmi layanan pengaduan dan bantuan Kepolisian yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam.

Penetapan identitas visual ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan darurat kepolisian sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan Polri.
Layanan Polisi 110 selama ini menjadi kanal utama masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian.
Dengan identitas baru yang lebih kuat dan mudah dikenali, Polri berupaya menghadirkan layanan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Secara filosofis, Logo Layanan Polisi 110 merepresentasikan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis.
Logo tersebut juga mencerminkan nilai-nilai dasar Kepolisian, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Selain itu, identitas visual tersebut menggambarkan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi salah satu fokus transformasi Polri.
Dari sisi desain, angka “110” berwarna merah melambangkan keberanian, ketegasan, dan kesiapsiagaan petugas dalam merespons berbagai situasi darurat yang dihadapi masyarakat.
Warna putih menggambarkan ketulusan, kejujuran, dan integritas dalam pelayanan, sementara warna hitam merepresentasikan profesionalisme serta komitmen institusi.
Bentuk logo yang menggunakan desain kotak dengan sudut membulat memiliki makna sistem pelayanan yang terstruktur namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Garis bingkai merah pada logo melambangkan perlindungan hukum dan ketegasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, simbol telepon yang dipadukan dengan gelombang sinyal menggambarkan layanan komunikasi modern yang aktif, cepat, dan selalu siap diakses masyarakat kapan pun dibutuhkan.
Angka 110 sendiri ditetapkan sebagai nomor tunggal layanan pengaduan dan bantuan kepolisian yang mudah diingat oleh masyarakat.
Sebagai penegasan komitmen pelayanan, pada bagian logo juga tercantum slogan “Melindungi – Mengayomi – Melayani”, yang menjadi pedoman utama Polri dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post