• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
6 Juni 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Tak hanya Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara yang disebut berlangsung secara sistematis dan terstruktur sejak 2022 hingga 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan penyelidikan kasus ini berawal dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Dari hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas.

PPATK mencatat aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar sepanjang 2019 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.

Sisanya, sebesar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa, izin tinggal, paspor, dan perizinan tenaga kerja asing.

Modus “Setiap Klik Ada Harganya”

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 diduga meminta setoran dari proses pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.

Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.

Baca Juga  KPK Jembatani Proses P3D antara Pemkot dan Pemkab Kupang

KPK mengungkap adanya praktik yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”, dimana setiap tahapan proses pengajuan izin tinggal dikenakan pungutan di luar ketentuan resmi.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, staf Direktorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, diduga menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung pembayaran dari biro jasa maupun WNA.

Selama periode 2022 hingga 2026, para pelaku diduga menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar melalui transaksi tunai maupun transfer yang dilakukan secara layering (berlapis) menggunakan pihak perantara.

Jatah Rp100 Juta per Pekan untuk Silmy Karim

KPK mengungkap dana yang terkumpul dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi penerima aliran dana.

Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” untuk mengidentifikasi penerima setoran tertentu.

Dana hasil dugaan pemerasan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan usaha towing sebagai sarana penyamaran asal-usul uang.

Uang Hasil Korupsi Dibeli Emas dan Properti

KPK juga menemukan indikasi upaya penyamaran aset ketika perkara RPTKA mulai diusut pada 2025.

Para pihak yang terlibat diduga menarik dana dari rekening penampung dan mengalihkannya ke bentuk emas batangan. Bahkan, sebagian transaksi pembelian rumah disebut dilakukan menggunakan kepingan emas.

Menurut KPK, praktik pemerasan terjadi karena proses pengajuan izin tinggal sengaja dipersulit. Pemohon yang mengurus melalui biro jasa dipaksa membayar biaya tambahan di tingkat kantor imigrasi daerah maupun Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat agar permohonannya dapat diproses.

Baca Juga  Inilah Jadwal Kunjungan Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama Ramadhan 1444 H

“Konstruksi perkara ini menunjukkan adanya pola perintah dari atas ke bawah dan aliran setoran dari bawah ke atas yang berlangsung secara sistemik,” ujar Seryo.

OTT KPK Amankan 18 Orang

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang di sejumlah lokasi, termasuk Bali dan Bandung.

Salah satu yang diamankan adalah Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri kepada penyidik.

Selain itu, KPK menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar.

Barang bukti yang disita antara lain: 7 unit mobil; 15 unit sepeda motor; 11 unit sepeda; Saldo rekening bank; Aset kripto, Emas batangan; Mata uang asing; Sertifikat tanah dan kendaraan.

Dari salah satu tersangka, KPK menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar serta 500 gram emas.

Delapan Tersangka Resmi Ditahan

Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. Silmy Karim – Wamen Imipas dan mantan Dirjen Imigrasi

2. Saffar Muhammad Godam – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025

3. Jaya Saputra – Direktur Izin Tinggal

4. Bagus Bramantyo – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal

5. Tessar Bayu Setyaji – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal

6. Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat

7. Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS

8. Gusti Bernardiansyah – Staf Subdirektorat Izin Tinggal

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Modes Proses Digital ‘Setiap Klik Ada Harganya‘

KPK menilai perkara ini memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding kasus RPTKA karena menyangkut seluruh layanan izin tinggal warga negara asing di Indonesia, termasuk pekerja asing, anggota keluarga mereka, hingga wisatawan mancanegara.

Baca Juga  Pahlawan Teladanku, Korupsi Musuh Utamaku

Lembaga antirasuah itu juga menyoroti adanya upaya mengakali sistem digitalisasi pelayanan publik melalui praktik pungutan liar yang dilakukan secara sistematis.

“Kami melihat adanya modus baru yang memanfaatkan proses digital dengan konsep ‘setiap klik ada harganya‘. Ini menjadi tantangan serius dalam reformasi pelayanan publik,” kata Seryo.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Dalam kesempatan ini, KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih  kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Dirjen/Kementerian Imipas.

Khususnya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Polda Bali, serta Polrestabes Bandung yang telah memfasilitasi pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku, termasuk kawan-kawan jurnalis, yang senantiasa membersamai upaya pemberantasan korupsi.*

Tags: #MerahPutihTegakBerdiri8 Tersangka Korupsi RPTKADirektorat Jenderal ImigrasiKementerian KetenagakerjaanKomisi Pemberantasan KorupsiPPATKsetiap klik ada harganyaSilmy Karim tersangka
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

Post Selanjutnya

Aliansi Rakyat Garut Bersatu Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Jual Beli SPPG

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Aliansi Rakyat Garut Bersatu Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Jual Beli SPPG

Yuda Puja Turnawan Ajak Generasi Muda Lawan "Lost Generation" lewat Donor Darah, Meriahkan Bulan Bung Karno

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

21 Juli 2026

Rahasia Negara dan Kedewasaan Publik

21 Juli 2026

Lukman Edy: P2N Jadi Rumah Besar Pengusaha Nahdliyin untuk Perkuat Ekonomi Nasional

21 Juli 2026

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026

Ketua AMMI Ali Yusuf : KPK Lebih Netral Tangani Kasus Febrie

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com