Jakarta, Kabariku.com – Penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga berkaitan dengan kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, belasan orang diamankan, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi senyap tersebut berkaitan dengan layanan perizinan bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang terjaring dalam OTT.
Meski demikian, pengungkapan kasus ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses administrasi keimigrasian yang selama ini menjadi pintu masuk bagi warga negara asing untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Silmy Karim resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Ia kemudian menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam sebelum akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan pada Kamis (4/6/2026) pagi.
Selain Silmy, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Besarnya skala operasi terlihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan penyidik. KPK menyita empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh sepeda, mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyitaan aset dan uang dalam berbagai bentuk tersebut memperkuat dugaan bahwa kasus yang sedang diusut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi berkaitan dengan aliran dana dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
Hingga kini, KPK masih mendalami keterlibatan para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu juga belum menjelaskan apakah terdapat warga negara asing maupun pihak perantara seperti pengacara yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Sementara itu, pemerintah menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK.
Kasus yang menyeret Silmy Karim menjadi sorotan karena menyangkut sektor keimigrasian yang memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia. Publik kini menanti penjelasan lengkap KPK terkait dugaan praktik korupsi yang menjadi alasan penahanan mantan Dirjen Imigrasi tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post