Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Sony, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung, sementara Dadan Hindayana lebih dahulu digiring menuju mobil tahanan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Diduga Intervensi Verifikasi SPPG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya keterlibatan para tersangka dalam sejumlah yayasan yang mengelola titik-titik SPPG. Dugaan afiliasi tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pengusutan perkara.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.
Ia menambahkan, yayasan-yayasan yang menerima insentif tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujarnya.
Penyidik kini masih mendalami aliran dana yang diterima yayasan-yayasan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan maupun verifikasi SPPG.
Berawal dari Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bergerak mengusut dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional melalui serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan pejabat BGN.
Dari hasil penyelidikan awal, Kejagung menemukan indikasi adanya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penetapan SPPG sebagai pelaksana program.
Sony Bantah Kabar OTT
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya sempat menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum.
Sony saat itu membantah kabar tersebut. Ia menegaskan kehadirannya secara terbuka di Gedung Bareskrim Polri menjadi bukti bahwa dirinya tidak terkena OTT.
“Saya responnya, hari ini ada di sini berbicara dengan rekan-rekan (media),” kata Sony kepada wartawan.
Informasi mengenai dugaan OTT juga dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Tidak ada,” ujar Anang saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut.
Profil Sony Sonjaya
Sony Sonjaya merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi yang dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025.
Sebelum menjabat di BGN, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan kepolisian, mulai dari tingkat polres, polda hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Di BGN, Sony tidak hanya menjabat sebagai wakil kepala, tetapi juga dipercaya sebagai Ketua Tim Verifikasi BGN yang bertugas memimpin dan mengoordinasikan percepatan proses verifikasi serta validasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri aliran dana yang diduga mengalir melalui yayasan-yayasan afiliasi, serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post