Palu, Kabariku.com – Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi. Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 6 Mei 2026, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Bety Yuniarsih, Yaga, dan Lusiawati. Ketiganya memberikan keterangan terkait pesan elektronik yang berisi informasi mengenai dokumen Akta Jual Beli (AJB) saham.
Di hadapan majelis hakim, Bety Yuniarsih mengaku pernah diminta hadir oleh notaris untuk menandatangani dokumen tertentu. Namun, ia menyatakan tidak pernah membuat surat kuasa sebagaimana yang disebut dalam informasi yang beredar.
“Saya memang pernah dipanggil notaris dan diminta tanda tangan,” kata Bety di ruang sidang.
Bety juga mengaku sempat dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam” oleh terdakwa. Menurut dia, grup tersebut menjadi tempat beredarnya pesan suara atau voice note yang memuat dugaan terkait dokumen AJB saham.
Selain melalui grup, Bety mengatakan dirinya juga menerima pesan serupa secara pribadi melalui aplikasi WhatsApp.
Sementara itu, saksi Yaga dan Lusiawati menyampaikan bahwa mereka menerima pesan elektronik yang berisi informasi serupa. Keduanya mengaku memilih melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut dalam pesan tersebut.
“Kami langsung konfirmasi kepada Pak Hong setelah menerima voice note tersebut, dan beliau menjelaskan bahwa tuduhan itu tidak benar,” ujar salah satu saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Saiful Bro kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Keterangan para saksi menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang nantinya akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Lebih lanjut kasus ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi melalui media elektronik yang dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post