Garut, Kabariku – Nasib pilu dialami Imas Solihat, seorang janda duafa warga Kampung Sirna Hurip, RT 03 RW 04, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Ia harus berjuang seorang diri menafkahi empat anaknya, termasuk Rahmat Hidayat yang merupakan penyandang disabilitas dan membutuhkan perhatian khusus.
Sejak suaminya meninggal dua tahun lalu, Imas bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan tidak menentu. Ironisnya, kondisi ekonomi yang serba terbatas justru tidak membuatnya lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN), Imas tercatat berada pada desil 5, sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya sangat membantu kebutuhan keluarga.
Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan, menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Menurutnya, keberadaan data desil harus benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kasus Ibu Imas ini menunjukkan bahwa masih ada ketidaktepatan dalam pendataan. Padahal beliau adalah janda dengan empat anak, salah satunya penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian ekstra. Ini harus menjadi perhatian Kementerian Sosial untuk segera melakukan assessment ulang,” ujar Yuda, Senin (27/4/2026).
Pemerintah Desa Cintarasa sendiri telah mengusulkan penurunan desil agar Imas kembali bisa diakomodasi dalam program bantuan sosial. Pada hari yang sama, Yuda bersama Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Garut dan perangkat desa setempat menengok langsung kondisi keluarga tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, DKP Garut memberikan bantuan sembako. Yuda juga turut memberikan tali asih berupa sembako dan santunan uang untuk meringankan beban keluarga.
“Harapan kami, Kementerian Sosial RI bisa segera turun melakukan assessment agar Ibu Imas kembali mendapatkan bantuan sosial secara reguler,” tambahnya.
Selain itu, Yuda juga menyoroti kondisi lansia duafa lainnya, yakni Pupu Aisyah (78), warga Kampung Ciwalen, RT 05 RW 08, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota. Pupu diketahui telah mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya selama tiga tahun terakhir.
Informasi mengenai kondisi Pupu didapat Yuda melalui pesan langsung di media sosial pada Senin pagi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Garut bergerak cepat dengan memberikan bantuan kursi roda di hari yang sama. DKP Garut juga menyalurkan bantuan sembako, disusul bantuan dari Yuda berupa santunan dan kebutuhan pokok.
“Ini bentuk respon cepat yang patut diapresiasi. Lansia duafa penyandang disabilitas seperti Ibu Pupu harus menjadi prioritas dalam pelayanan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Yuda menegaskan bahwa kelompok lansia dan penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perhatian utama dari pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat terus meningkatkan kapasitas fiskal daerah agar lebih optimal dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga ke depan Pemkab Garut bisa mewujudkan kemandirian fiskal, sehingga penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post