Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor peradilan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama strategis.
Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan integritas dan kompetensi aparatur pengadilan, khususnya hakim dan panitera, melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) antikorupsi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, bersama Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

Wawan menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama dalam memperkuat integritas aparat penegak hukum dari hulu.
“KPK mengawali komitmen bersama Mahkamah Agung, khususnya para hakim dan panitera, melalui pendidikan dan pelatihan antikorupsi,” tutur Wawan usai penandatanganan.
Ia menilai, masih ditemukannya praktik korupsi di sektor peradilan menunjukkan pentingnya penguatan sistem yang dimulai dari sumber daya manusia.
Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat sistem peradilan yang bersih dan akuntabel.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pengembangan SDM di bidang pemberantasan korupsi melalui berbagai program, seperti pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga kampanye antikorupsi.
Selain itu, kedua lembaga juga sepakat untuk saling mendukung dalam penyediaan tenaga ahli dan sumber daya lainnya.

Masih Ada Risiko Penyimpangan
Berdasarkan data KPK, sepanjang 2004-2025 telah ditangani 1.951 perkara korupsi berdasarkan profesi, dengan 31 kasus melibatkan hakim. Angka ini menjadi indikator bahwa risiko penyimpangan di sektor peradilan masih terbuka jika integritas tidak dijaga secara konsisten.
“Penguatan sistem peradilan tidak cukup hanya melalui penindakan, tapi harus dibangun dari fondasi integritas para penegak hukum,” tegas Wawan.
Ia menambahkan, integritas tidak hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan mencakup keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berlandaskan nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, serta keberanian.
Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri untuk mengikuti program pendidikan antikorupsi berbasis studi kasus.
Pendekatan ini menitikberatkan pada persoalan nyata seperti gratifikasi, konflik kepentingan, hingga dilema integritas dalam pengambilan keputusan.
Melalui program tersebut, diharapkan lahir aparatur peradilan yang tidak hanya profesional dan akuntabel, tetapi juga mampu menjaga marwah hukum sebagai pilar utama keadilan.
Diklat Terintegrasi dan Berbasis Studi Kasus
Sementara itu, Syamsul Arief menyambut baik sinergi dengan KPK. Ia menilai kerja sama ini akan memperkuat kualitas pendidikan aparatur peradilan yang selama ini telah berjalan.
“Materi antikorupsi kini akan terintegrasi lebih komprehensif dalam setiap program diklat Mahkamah Agung,” katanya.
Pada tahap awal, KPK dan MA akan menggelar pendidikan antikorupsi di sejumlah daerah, seperti Bogor, Pekanbaru, Surabaya, Kalimantan Selatan, dan Makassar. Program ini ditujukan bagi sekitar 200 calon Hakim dari seluruh Indonesia.
Selama dua hari pelatihan, Syamsul menjelaskan, peserta akan mendapatkan materi terkait antikorupsi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penanganan perkara. Materi tersebut dipadukan dengan pembelajaran kepemimpinan, pengawasan, serta teknis yudisial.
Menurut Syamsul, penguatan materi tersebut penting untuk mencegah praktik transaksional dan potensi korupsi di lingkungan peradilan.
“Sinergi dengan KPK juga dinilai melengkapi upaya MA dalam menyempurnakan kurikulum pendidikan bagi aparatur peradilan,” terangnya.
Untuk diketahui, penandatanganan ini turut disaksikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto; Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto; Ketua MA, Sunarto; Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto; Deputi Bidang Penindakan, Asep Guntur Rahayu; Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono; Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa; serta jajaran pejabat kedua lembaga.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat integritas lembaga peradilan sekaligus menutup celah korupsi melalui pendekatan pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post