Garut, Kabariku – Surat edaran Pemerintah Kabupaten Garut terkait dukungan dan partisipasi dalam kegiatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026 menuai sorotan dari kalangan DPRD. Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan, menilai isi surat tersebut berpotensi membebani organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah kecamatan.
Surat bernomor 500.13/1728/Disparbud tertanggal 15 April 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala SKPD dan camat se-Kabupaten Garut. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah mengajak seluruh perangkat daerah untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan kegiatan yang akan digelar pada Sabtu, 25 April 2026 di kawasan Bundaran Suci, Jalan Ahmad Yani.
Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari program nasional Kharisma Event Nusantara yang digagas oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan tujuan memperkuat promosi seni, budaya, dan kearifan lokal Kabupaten Garut.
Namun demikian, Yuda menyoroti adanya instruksi dalam surat tersebut yang meminta setiap dinas dan kecamatan untuk terlibat langsung dalam kegiatan, termasuk menyiapkan berbagai atribut seperti jampana hingga kostum tematik.
“Ya, pada dasarnya begini. Saya selaku wakil rakyat tentu mendukung ya adanya Gebyar Pesona Budaya Garut yang akan diselenggarakan tanggal 25 April 2026,” ujarnya.
Meski mendukung, ia mengingatkan agar keterlibatan tersebut tidak berdampak pada beban anggaran, khususnya di tingkat kecamatan yang memiliki keterbatasan fiskal.
“Nah, ini yang saya khawatirkan kecamatan. Kecamatan itu anggarannya sangat terbatas. Jangan sampai terganggu pelayanan publik karena harus membuat jampana atau kebutuhan lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, berbeda dengan OPD di tingkat dinas yang masih memiliki tambahan penghasilan pegawai (TPP), pemerintah kecamatan memiliki ruang fiskal yang jauh lebih sempit. Hal ini berpotensi mendorong aparatur menggunakan dana pribadi demi memenuhi permintaan partisipasi.
Ia juga menyinggung potensi persoalan administratif jika penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya, yang bisa berujung pada temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah, itu yang kita khawatirkan. Dana-dana non-budgeter ini bisa jadi temuan BPK. Padahal bukan karena korupsi, tapi karena penggunaannya tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yuda mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk mengoptimalkan sumber pendanaan lain, khususnya dari sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar tidak membebani aparatur pemerintah.
“Keinginan saya sebenarnya begini. Bupati Garut optimalkan saja CSR. Banyak badan usaha besar di Garut yang bisa dilibatkan untuk membuat jampana atau kebutuhan lainnya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kegiatan, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun CSR.
“Di sini saya perlu transparansi. Berapa anggaran dari pusat, bagaimana penggunaan dari APBD, dan berapa CSR yang masuk serta digunakan untuk apa saja,” tambahnya.
DPRD berharap, kegiatan *Gebyar Pesona Budaya Garut* tetap dapat berjalan meriah dan sukses sebagai ajang promosi budaya daerah, namun tanpa membebani pemerintah kecamatan maupun aparatur sipil negara di tingkat bawah.
“Harapan saya, acara ini tetap bisa gebyar dan mengharumkan nama Garut, tapi dengan kolaborasi dari CSR, bukan dengan membebani ASN di kecamatan,” pungkasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post