Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpotensi mendorong remiliterisasi serta mengancam demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut kemunculan draf RPP tertanggal 9 April 2026 tersebut mengejutkan publik, karena muncul di tengah proses pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, masyarakat masih menunggu putusan MK terkait uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 juncto UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Koalisi menilai, secara etis dan konstitusional, pemerintah seharusnya menunda pembahasan aturan turunan hingga terdapat kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut.
Namun, proses penyusunan RPP justru disebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan sudah mencapai tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), beriringan dengan upaya masyarakat sipil menguji UU TNI di MK.
“Langkah ini menunjukkan pola yang sama seperti saat revisi UU TNI, yakni dilakukan secara senyap untuk menghindari sorotan publik, perdebatan, serta kritik luas,” demikian dalam keterangan koalisi, dikutip Jumat (24/4/2026).
Perluasan Peran TNI Dinilai Bermasalah
Koalisi menyoroti sejumlah substansi dalam RPP yang dinilai problematik, terutama karena membuka ruang multiinterpretasi dan berpotensi memperluas kewenangan TNI ke ranah non-pertahanan.
Padahal, sesuai mandat Undang-Undang, TNI seharusnya berfokus pada fungsi pertahanan negara. Namun dalam RPP tersebut, sejumlah ketentuan justru mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil.
Salah satu yang disorot adalah Pasal 9 ayat (3) huruf g terkait “operasi bantuan yustisial”, yang dinilai membuka peluang keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum.
Ketentuan ini dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu, Pasal 9 ayat (3) huruf h tentang operasi non-tempur dengan frasa “operasi lainnya sesuai kebutuhan” dinilai terlalu luas dan berisiko menjadi pintu masuk keterlibatan militer dalam berbagai urusan pemerintahan sipil.
Koalisi juga menyoroti definisi operasi non-tempur dalam Pasal 1 angka 8 yang dinilai dapat ditafsirkan sebagai legitimasi bagi TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Selain memperluas peran TNI, RPP ini juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, terutama dalam sektor keamanan siber.
Koalisi menyoroti pengaturan dalam Pasal 48 hingga Pasal 69 yang memberikan peran kepada TNI dalam menghadapi ancaman siber.
Ketentuan ini dinilai beririsan dengan fungsi lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Pengaturan terkait manajemen krisis siber bahkan disebut menduplikasi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional yang berbasis pendekatan sipil dan berada di bawah kendali BSSN.
“Dalam konteks keamanan siber, peran TNI seharusnya terbatas pada situasi perang siber antarnegara atau ancaman langsung terhadap instalasi pertahanan,” tegas koalisi.
Dinilai Abaikan Supremasi Sipil
Koalisi juga menilai sejumlah ketentuan dalam RPP, seperti keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah serta menjaga stabilitas keamanan daerah, berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri yang menjadi domain otoritas sipil.
Lebih jauh, pembahasan RPP yang berlangsung bersamaan dengan proses uji materiil di MK dinilai mencerminkan sikap pemerintah yang tidak menghormati mekanisme konstitusional.
Koalisi menyimpulkan, percepatan pembahasan RPP Tugas TNI dengan substansi yang dinilai bermasalah tersebut berisiko mempercepat kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Pemaksaan pembahasan RPP ini menjadi jalur bebas hambatan yang mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.*
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Refmasi Sektor Keamanan : DE JURE, IMPARSIAL, YLBHI, KontraS, CENTRA Initiative, Amnesty International Indonesia, Raksha Initiative, WALHI, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, LBH Masyarakat, SETARA Institute.
*Salinan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tugas TNI
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post