• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 April 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpotensi mendorong remiliterisasi serta mengancam demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut kemunculan draf RPP tertanggal 9 April 2026 tersebut mengejutkan publik, karena muncul di tengah proses pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat ini, masyarakat masih menunggu putusan MK terkait uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 juncto UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Koalisi menilai, secara etis dan konstitusional, pemerintah seharusnya menunda pembahasan aturan turunan hingga terdapat kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut.

RelatedPosts

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

Namun, proses penyusunan RPP justru disebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan sudah mencapai tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), beriringan dengan upaya masyarakat sipil menguji UU TNI di MK.

“Langkah ini menunjukkan pola yang sama seperti saat revisi UU TNI, yakni dilakukan secara senyap untuk menghindari sorotan publik, perdebatan, serta kritik luas,” demikian dalam keterangan koalisi, dikutip Jumat (24/4/2026).

Perluasan Peran TNI Dinilai Bermasalah

Koalisi menyoroti sejumlah substansi dalam RPP yang dinilai problematik, terutama karena membuka ruang multiinterpretasi dan berpotensi memperluas kewenangan TNI ke ranah non-pertahanan.

Padahal, sesuai mandat Undang-Undang, TNI seharusnya berfokus pada fungsi pertahanan negara. Namun dalam RPP tersebut, sejumlah ketentuan justru mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil.

Salah satu yang disorot adalah Pasal 9 ayat (3) huruf g terkait “operasi bantuan yustisial”, yang dinilai membuka peluang keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga  Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

Ketentuan ini dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, Pasal 9 ayat (3) huruf h tentang operasi non-tempur dengan frasa “operasi lainnya sesuai kebutuhan” dinilai terlalu luas dan berisiko menjadi pintu masuk keterlibatan militer dalam berbagai urusan pemerintahan sipil.

Koalisi juga menyoroti definisi operasi non-tempur dalam Pasal 1 angka 8 yang dinilai dapat ditafsirkan sebagai legitimasi bagi TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Selain memperluas peran TNI, RPP ini juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, terutama dalam sektor keamanan siber.

Koalisi menyoroti pengaturan dalam Pasal 48 hingga Pasal 69 yang memberikan peran kepada TNI dalam menghadapi ancaman siber.
Ketentuan ini dinilai beririsan dengan fungsi lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Pengaturan terkait manajemen krisis siber bahkan disebut menduplikasi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional yang berbasis pendekatan sipil dan berada di bawah kendali BSSN.

“Dalam konteks keamanan siber, peran TNI seharusnya terbatas pada situasi perang siber antarnegara atau ancaman langsung terhadap instalasi pertahanan,” tegas koalisi.

Dinilai Abaikan Supremasi Sipil

Koalisi juga menilai sejumlah ketentuan dalam RPP, seperti keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah serta menjaga stabilitas keamanan daerah, berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri yang menjadi domain otoritas sipil.

Lebih jauh, pembahasan RPP yang berlangsung bersamaan dengan proses uji materiil di MK dinilai mencerminkan sikap pemerintah yang tidak menghormati mekanisme konstitusional.

Baca Juga  #SeptemberHitam: Omong Kosong Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tanpa Penghukuman Bagi Pelaku

Koalisi menyimpulkan, percepatan pembahasan RPP Tugas TNI dengan substansi yang dinilai bermasalah tersebut berisiko mempercepat kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Pemaksaan pembahasan RPP ini menjadi jalur bebas hambatan yang mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.*

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Refmasi Sektor Keamanan : DE JURE, IMPARSIAL, YLBHI, KontraS, CENTRA Initiative, Amnesty International Indonesia, Raksha Initiative, WALHI, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, LBH Masyarakat, SETARA Institute.

*Salinan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tugas TNI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amnesty International IndonesiaCentra InitiativeDE JUREIMPARSIALKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKontraSRancangan Peraturan PemerintahTugas Tentara Nasional IndonesiaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

Post Selanjutnya

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

RelatedPosts

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026

Presiden Prabowo: Makan Bergizi Gratis adalah Program Sakral, Jangan Dijadikan Ladang Korupsi

5 Juni 2026

BGN Evaluasi dan Benahi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kelompok Prioritas

5 Juni 2026
Post Selanjutnya

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan pemda memanfaatkan aset negara yang belum optimal untuk mendukung Sekolah Rakyat.

Presiden Prabowo Minta Aset Negara yang Tak Terpakai Dipakai untuk Sekolah Rakyat

8 Juni 2026
Driver Legend Indonesia merayakan milad ke-7 dengan menegaskan komitmen memperjuangkan legalitas profesi ojol,(Istimewa)

Milad ke-7 Legend: Dari Jalanan, Istana, hingga Jadi Suara Keras Driver Ojol Indonesia

8 Juni 2026

Kasus Demi Kasus Menguji Program Strategis Nasional: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

8 Juni 2026

Muhammad Athayatul Hilmi Terpilih Pimpin IPNU PK MTs Nurul Huda Masa Khidmat 2026-2027

8 Juni 2026
Motor JVX GT-dok.Emmo

Kejagung Tak Berhenti di Tersangka, Kawan Indonesia: Telusuri Aliran Dana Pengadaan Motor Listrik BGN Rp1 Triliun

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

    Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com