• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 April 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpotensi mendorong remiliterisasi serta mengancam demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut kemunculan draf RPP tertanggal 9 April 2026 tersebut mengejutkan publik, karena muncul di tengah proses pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat ini, masyarakat masih menunggu putusan MK terkait uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 juncto UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Koalisi menilai, secara etis dan konstitusional, pemerintah seharusnya menunda pembahasan aturan turunan hingga terdapat kejelasan mengenai konstitusionalitas undang-undang tersebut.

RelatedPosts

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

Menteri LH Zumhur Hidayat Ungkap Potensi Triliunan Rupiah dari Perdagangan Karbon di Indonesia: Modal Rp200 Juta Bisa Raup Rp1,5 Miliar

Namun, proses penyusunan RPP justru disebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan sudah mencapai tahap Panitia Antar Kementerian (PAK), beriringan dengan upaya masyarakat sipil menguji UU TNI di MK.

“Langkah ini menunjukkan pola yang sama seperti saat revisi UU TNI, yakni dilakukan secara senyap untuk menghindari sorotan publik, perdebatan, serta kritik luas,” demikian dalam keterangan koalisi, dikutip Jumat (24/4/2026).

Perluasan Peran TNI Dinilai Bermasalah

Koalisi menyoroti sejumlah substansi dalam RPP yang dinilai problematik, terutama karena membuka ruang multiinterpretasi dan berpotensi memperluas kewenangan TNI ke ranah non-pertahanan.

Padahal, sesuai mandat Undang-Undang, TNI seharusnya berfokus pada fungsi pertahanan negara. Namun dalam RPP tersebut, sejumlah ketentuan justru mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil.

Baca Juga  Tidak ada Permintaan Maaf, KontraS: Bukti Arogansi Negara dan Upaya Semu Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Salah satu yang disorot adalah Pasal 9 ayat (3) huruf g terkait “operasi bantuan yustisial”, yang dinilai membuka peluang keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan ini dianggap berpotensi bertentangan dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana terpadu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, Pasal 9 ayat (3) huruf h tentang operasi non-tempur dengan frasa “operasi lainnya sesuai kebutuhan” dinilai terlalu luas dan berisiko menjadi pintu masuk keterlibatan militer dalam berbagai urusan pemerintahan sipil.

Koalisi juga menyoroti definisi operasi non-tempur dalam Pasal 1 angka 8 yang dinilai dapat ditafsirkan sebagai legitimasi bagi TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) secara mandiri, tanpa melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Selain memperluas peran TNI, RPP ini juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, terutama dalam sektor keamanan siber.

Koalisi menyoroti pengaturan dalam Pasal 48 hingga Pasal 69 yang memberikan peran kepada TNI dalam menghadapi ancaman siber.
Ketentuan ini dinilai beririsan dengan fungsi lembaga lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kepolisian, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Pengaturan terkait manajemen krisis siber bahkan disebut menduplikasi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional yang berbasis pendekatan sipil dan berada di bawah kendali BSSN.

“Dalam konteks keamanan siber, peran TNI seharusnya terbatas pada situasi perang siber antarnegara atau ancaman langsung terhadap instalasi pertahanan,” tegas koalisi.

Dinilai Abaikan Supremasi Sipil

Koalisi juga menilai sejumlah ketentuan dalam RPP, seperti keterlibatan TNI dalam membantu pemerintah daerah serta menjaga stabilitas keamanan daerah, berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri yang menjadi domain otoritas sipil.

Baca Juga  Buruan Daftar! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

Lebih jauh, pembahasan RPP yang berlangsung bersamaan dengan proses uji materiil di MK dinilai mencerminkan sikap pemerintah yang tidak menghormati mekanisme konstitusional.

Koalisi menyimpulkan, percepatan pembahasan RPP Tugas TNI dengan substansi yang dinilai bermasalah tersebut berisiko mempercepat kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Pemaksaan pembahasan RPP ini menjadi jalur bebas hambatan yang mempercepat mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.*

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Refmasi Sektor Keamanan : DE JURE, IMPARSIAL, YLBHI, KontraS, CENTRA Initiative, Amnesty International Indonesia, Raksha Initiative, WALHI, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, HRWG, Indonesia Risk Center, LBH Masyarakat, SETARA Institute.

*Salinan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tugas TNI

Tags: Amnesty International IndonesiaCentra InitiativeDE JUREIMPARSIALKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKontraSRancangan Peraturan PemerintahTugas Tentara Nasional IndonesiaYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

Post Selanjutnya

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

RelatedPosts

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026

Menteri LH Zumhur Hidayat Ungkap Potensi Triliunan Rupiah dari Perdagangan Karbon di Indonesia: Modal Rp200 Juta Bisa Raup Rp1,5 Miliar

23 Juli 2026

Bursa Kapolri Mulai Menghangat, Komjen Karyoto Dinilai Figur Matang dan Punya Visi Kebangsaan

23 Juli 2026

Eksepsi Tifa Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

23 Juli 2026

Stress Berat Urus Program MBG, Nanik S Deyang Ungkap Sakit Jantung Saat Jadi Kepala BGN

23 Juli 2026
Post Selanjutnya

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026
Oplus_131072

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

24 Juli 2026

Di Harlah PKB, Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Tiga Kancil Politik Kalau Berkumpul “Bahaya”

24 Juli 2026

Sekda Tangsel Tegas: Pelayanan Prima Bukan Sekadar Slogan, ASN Harus Berubah!

24 Juli 2026

PDI Perjuangan Dorong Pembentukan KPAD di Tangsel, 285 Anak Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2025

24 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa Normalisasi Sungai Cimanceri Tak Kunjung Berjalan

24 Juli 2026

Rayakan Hari Anak Nasional, KPK Gandeng Erasmus Huis Tanamkan Nilai Integritas kepada Pelajar Lewat Film

24 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com