Garut, Kabariku – Audiensi antara DPRD Kabupaten Garut Komisi I bersama komunitas Garut Clean Watch (GCW) dan para relawan tenaga kebersihan digelar di ruang rapat paripurna DPRD Garut, Senin (20/4/2026). Pertemuan ini menjadi wadah bagi para relawan untuk menyampaikan aspirasi terkait kejelasan status kerja yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
Anggota Komisi I DPRD Garut, Iman Alirahman, menyampaikan bahwa pihaknya menerima langsung keluhan para relawan yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status kepegawaian yang jelas.
Dalam forum tersebut, para relawan menuntut adanya kepastian status kerja serta perlindungan yang layak atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Garut sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 198 Tahun 2023. Aturan tersebut membuka peluang bagi tenaga non-ASN, termasuk relawan kebersihan, untuk direkrut melalui skema alih daya (outsourcing).
“Alhamdulillah tadi sudah ada titik terang, karena dari pihak dinas juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti aspirasi ini. Perbup 198 Tahun 2023 menjadi dasar yang kuat untuk memberikan kepastian kepada mereka yang selama ini bekerja tanpa status yang jelas,” ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terkait mekanisme pengangkatan tenaga kebersihan melalui sistem outsourcing.
Ia menjelaskan, langkah lanjutan yang akan dilakukan adalah penyampaian nota dinas kepada pimpinan daerah sebagai bagian dari proses administratif.
“Harapannya ada kepastian dalam waktu dekat. Minimal satu bulan ke depan sudah ada kejelasan, terutama bagi sekitar 104 orang yang diusulkan untuk direkrut lebih dulu melalui skema alih daya,” jelasnya.
Menurutnya, audiensi ini tidak hanya menjadi awal pembahasan, tetapi juga memperkuat keyakinan dalam pengambilan kebijakan ke depan.
Data yang dihimpun menunjukkan, jumlah relawan tenaga kebersihan di Kabupaten Garut mencapai sekitar 230 orang. Namun pada tahap awal, hanya sekitar 104 orang yang berpotensi direkrut, dengan prioritas diberikan kepada mereka yang telah mengabdi selama enam tahun atau lebih.
Selain itu, total personel yang terlibat dalam operasional kebersihan di 13 kecamatan mencapai sekitar 413 orang. Mereka terdiri dari sopir armada, petugas angkut, operator alat berat, hingga penyapu jalan, termasuk petugas “Srikandi” yang bertugas di kawasan alun-alun.
Selama ini, relawan kebersihan belum memiliki dasar regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah memberikan kompensasi secara langsung. Namun dengan adanya Perbup Nomor 198 Tahun 2023, kini terdapat landasan hukum untuk melakukan rekrutmen sekaligus memberikan hak yang lebih layak.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan sistem ketenagakerjaan sektor kebersihan yang lebih profesional, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Garut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post