Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari PDIP, Ono Surono, di Bandung, terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan barang bukti itu ditemukan di salah satu ruangan di rumah Ono Surono.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,” ujar Budi, Kamis (2/4/2026).
Budi menegaskan, penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” terangnya.
Proses penggeledahan juga disaksikan langsung oleh pihak keluarga, termasuk istri Ono Surono, serta perangkat lingkungan setempat untuk menjamin transparansi.
Menanggapi isu pemadaman kamera pengawas (CCTV), KPK membantah adanya tindakan dari penyidik untuk mematikannya.
Budi menjelaskan, CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, sementara penyidik hanya melakukan pengecekan tanpa menyita perangkat tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap CCTV tersebut,” jelasnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek yang juga melibatkan pihak swasta bernama Sarjan. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta Sarjan.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap perkara ini secara menyeluruh.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post