• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 April 2026
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak Komisi III DPR RI mengambil sikap tegas terkait kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Komplek Parlemen RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pernyataannya, TAUD menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir, dengan indikasi keterlibatan aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

RelatedPosts

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Investigasi awal menunjukkan setidaknya 16 orang terlibat, dengan peran mulai dari pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi. Pola ini menegaskan adanya perencanaan matang.

“Penggunaan air keras sebagai alat serangan bukan hanya berbahaya, tetapi berpotensi mematikan. Korban selamat karena segera mendapatkan pertolongan medis, namun hal itu tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku,” jelas pernyataan TAUD.

Tindakan ini memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP.

Selain aspek pidana, TAUD menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan keamanan berkelanjutan, baik bagi Andrie maupun keluarga dan pendampingnya.

Pemenuhan hak kompensasi, restitusi, dan akses informasi juga menjadi bagian dari pemulihan komprehensif.

Rekomendasi TAUD untuk Komisi III DPR RI

Menegaskan kasus penyerangan sebagai tindak pidana umum dan memastikan prosesnya diadili melalui peradilan umum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  KontraS Ingatkan Aparat Hindari Tindakan Represif dalam Penanganan Aksi Demonstrasi

Mendorong aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP agar seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, dimintai pertanggungjawaban.

Mempercepat revisi Undang-Undang TNI, khususnya pencabutan Pasal 74 UU TNI, sehingga setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI diadili di peradilan umum.

Mendorong pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar hukum kuat dan komposisi independen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengungkap fakta, motif, dan struktur pelaku.

Menjalankan fungsi pengawasan aktif, termasuk meminta laporan berkala dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk memastikan transparansi proses.

Menjamin perlindungan maksimal bagi korban, keluarga, dan saksi melalui pengawasan LPSK, mencakup keamanan, pemulihan, akses informasi, kompensasi, dan pencegahan serangan lanjutan.

Desakan Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Komisi III DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dimas menilai, pengusutan kasus ini berjalan lambat dan berpotensi menimbulkan efek domino terhadap pembela HAM lainnya.

Pelaku yang diduga merupakan anggota BAIS TNI terdiri dari NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Sebelumnya, Kepala BAIS, Letjen Yudi Abrimantyo, menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Dalam kasus ini, korban tidak hanya Andrie Yunus. Serangan ini menjadi ancaman bagi kerja-kerja publik, pembelaan HAM, dan kualitas demokrasi,” tegas Dimas saat RDPU.

Ia berharap keputusan politik DPR dapat mendorong pembentukan TGPF independen yang melibatkan aparat, ahli, dan masyarakat sipil untuk mengungkap seluruh pelaku dan motif.

Pernyataan Ketua Umum YLBHI

Sementara itu, Ketua Umum Muhamad Isnur menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah skandal luar biasa dalam tata negara Indonesia.

Baca Juga  Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir : Ilmu Tanpa Iman Hanya Melahirkan Kesombongan

Isnur mendesak Komisi III DPR RI melaksanakan amanat rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap semua lembaga negara.

“Ini adalah situasi atau proses yang berbahaya, bukan hanya ada warga negara yang disakiti, tetapi ternyata dilukai oleh aparat negara. Ini bukan perkara biasa,” ungkap Isnur.

Ia menambahkan, operasi dan eksekusi yang dilakukan aparat negara terhadap warga yang kritis menjadikan kasus ini skandal besar dalam ketatanegaraan.

“Kalau ini terjadi kepada Andrie, jangan-jangan ada operasi-operasi lain. Banyak intimidasi dan teror diterima influencer, orang kritis, dan jurnalis yang tidak diungkap,” tambahnya.

Isnur berharap Komisi III DPR RI fokus menjalankan tugasnya dan tidak menganggap kasus penyiraman air keras sebagai kasus biasa. “Jangan ada lagi rasa ketakutan di warga negara karena aparat negaranya melakukan teror dan kekerasan,” tutupnya.

Kronologi Singkat Serangan

Pada Kamis, 12 Maret 2026 malam, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat melintasi kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan, Andrie mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuh, dengan kondisi paling parah di mata kanannya.

Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. 

Buntut kasus itu, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya.*

Baca juga :

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia
Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum
TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis HAM Andrie YunusKasus penyiraman air kerasKomisi III DPR RIKontraSpencabutan Pasal 74 UU TNIpengawasan LPSKPolda Metro JayaTim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Post Selanjutnya

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

RelatedPosts

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026
Post Selanjutnya

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

Discussion about this post

KabarTerbaru

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026

Kebaikan di Awal Tahun Hijriah, PNM Cabang Garut Berbagi untuk Anak Yatim dan Dhuafa

30 Juni 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Segera Bahas Reaktivasi Bandara Husein dan Masa Depan Kertajati Bersama Kemenhub

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com