• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 April 2026
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak Komisi III DPR RI mengambil sikap tegas terkait kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Komplek Parlemen RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pernyataannya, TAUD menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir, dengan indikasi keterlibatan aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

RelatedPosts

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

Investigasi awal menunjukkan setidaknya 16 orang terlibat, dengan peran mulai dari pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi. Pola ini menegaskan adanya perencanaan matang.

“Penggunaan air keras sebagai alat serangan bukan hanya berbahaya, tetapi berpotensi mematikan. Korban selamat karena segera mendapatkan pertolongan medis, namun hal itu tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku,” jelas pernyataan TAUD.

Tindakan ini memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP.

Selain aspek pidana, TAUD menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan keamanan berkelanjutan, baik bagi Andrie maupun keluarga dan pendampingnya.

Pemenuhan hak kompensasi, restitusi, dan akses informasi juga menjadi bagian dari pemulihan komprehensif.

Rekomendasi TAUD untuk Komisi III DPR RI

Menegaskan kasus penyerangan sebagai tindak pidana umum dan memastikan prosesnya diadili melalui peradilan umum untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  Jokowi Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan 5 Orang Terkait Fitnah Ijazah Palsu

Mendorong aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 KUHP agar seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, dimintai pertanggungjawaban.

Mempercepat revisi Undang-Undang TNI, khususnya pencabutan Pasal 74 UU TNI, sehingga setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI diadili di peradilan umum.

Mendorong pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar hukum kuat dan komposisi independen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengungkap fakta, motif, dan struktur pelaku.

Menjalankan fungsi pengawasan aktif, termasuk meminta laporan berkala dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk memastikan transparansi proses.

Menjamin perlindungan maksimal bagi korban, keluarga, dan saksi melalui pengawasan LPSK, mencakup keamanan, pemulihan, akses informasi, kompensasi, dan pencegahan serangan lanjutan.

Desakan Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Komisi III DPR RI mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk TGPF untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Dimas menilai, pengusutan kasus ini berjalan lambat dan berpotensi menimbulkan efek domino terhadap pembela HAM lainnya.

Pelaku yang diduga merupakan anggota BAIS TNI terdiri dari NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Sebelumnya, Kepala BAIS, Letjen Yudi Abrimantyo, menyerahkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Dalam kasus ini, korban tidak hanya Andrie Yunus. Serangan ini menjadi ancaman bagi kerja-kerja publik, pembelaan HAM, dan kualitas demokrasi,” tegas Dimas saat RDPU.

Ia berharap keputusan politik DPR dapat mendorong pembentukan TGPF independen yang melibatkan aparat, ahli, dan masyarakat sipil untuk mengungkap seluruh pelaku dan motif.

Pernyataan Ketua Umum YLBHI

Sementara itu, Ketua Umum Muhamad Isnur menegaskan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah skandal luar biasa dalam tata negara Indonesia.

Baca Juga  Ketua KPK Bantah Tudingan Terima Suap 1 Miliar Dolar Terkait Kasus Korupsi Kementan

Isnur mendesak Komisi III DPR RI melaksanakan amanat rakyat dalam melakukan pengawasan terhadap semua lembaga negara.

“Ini adalah situasi atau proses yang berbahaya, bukan hanya ada warga negara yang disakiti, tetapi ternyata dilukai oleh aparat negara. Ini bukan perkara biasa,” ungkap Isnur.

Ia menambahkan, operasi dan eksekusi yang dilakukan aparat negara terhadap warga yang kritis menjadikan kasus ini skandal besar dalam ketatanegaraan.

“Kalau ini terjadi kepada Andrie, jangan-jangan ada operasi-operasi lain. Banyak intimidasi dan teror diterima influencer, orang kritis, dan jurnalis yang tidak diungkap,” tambahnya.

Isnur berharap Komisi III DPR RI fokus menjalankan tugasnya dan tidak menganggap kasus penyiraman air keras sebagai kasus biasa. “Jangan ada lagi rasa ketakutan di warga negara karena aparat negaranya melakukan teror dan kekerasan,” tutupnya.

Kronologi Singkat Serangan

Pada Kamis, 12 Maret 2026 malam, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat melintasi kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan, Andrie mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuh, dengan kondisi paling parah di mata kanannya.

Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. 

Buntut kasus itu, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya.*

Baca juga :

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia
Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum
TAUD: Ganti Kepala BAIS Bukan Solusi, Bongkar Rantai Komando Kasus Andrie Yunus

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivis HAM Andrie YunusKasus penyiraman air kerasKomisi III DPR RIKontraSpencabutan Pasal 74 UU TNIpengawasan LPSKPolda Metro JayaTim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Post Selanjutnya

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

RelatedPosts

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com