• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MA Kurangi Hukuman Idrus Marham Jadi Dua Tahun

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Idrus Marham

Idrus Marham

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi yang diajukan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Majelis hakim MA yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota hakim Krisna Harahap dan hakim Prof. Lutfi Latief, sepakat memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun dari lima tahun penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Idrus Marham merupakan terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus divonis tiga tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap terkait proyek tersebut bersama Eni Maulani Saragih.

RelatedPosts

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

Merasa tak puas, Idrus kemudian mengajukan banding.? Namun di Pengadilan Tinggi DKI, hukumannya malah diperberat menjadi 5 tahun. Idrus pun mengajukan kasasi ke MA. Dan majelis hakim MA mengabulkan kasasi Idrus pada Senin 2 Desember 2019.

Menurut MA, Idrus Marham tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, mantan petinggi Partai Golkar ini bukan penentu proye PLTU MT Riau-1. (Ref)

Baca Juga  Putusan Kasasi Mahkamah Agung Soal Pasar Alabio Telah Diterima Saatnya Pemkab HSU Hormati Pelaksanaan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: idrus marhamkasasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ternyata, Ledakan Monas Berasal dari Granat Asap

Post Selanjutnya

Soal Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Fadli Zon : Pernyataan Presiden Bijak dan Menenangkan

RelatedPosts

Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

4 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

4 September 2025
Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

4 September 2025

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

3 September 2025
Post Selanjutnya
Fadli Zon

Soal Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, Fadli Zon : Pernyataan Presiden Bijak dan Menenangkan

Kementerian Kominfo Menggelar Temu Netizen Sosialisasikan Hari Nusantara 2019

Discussion about this post

KabarTerbaru

Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Presiden Prabowo pidato perdana di sidang tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025)

Pernyataan Presiden Tentang Gejala Makar dan Terorisme sebagai Peringatan Kewaspadaan

4 September 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pertemuan bersama pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Puan Maharani Pimpin Rembuk Reformasi DPR: Setop Tunjangan dan Evaluasi Internal

4 September 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama dengan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Rabu (3/9/2025), sebagai upaya memperkuat kerja sama peningkatan kualitas SDM dan program 1000 beasiswa?Diskominfo

Pemkab Garut Gandeng UIN Bandung untuk Tingkatkan SDM, Siapkan Program 1000 Beasiswa

4 September 2025
KAI Berikna diskon 20 persen/KAI

Sambut HUT ke-80, KAI Berikan Diskon 20 Persen untuk Tiket Kereta Jarak Jauh

4 September 2025

Menag : Saya Minta Maaf, Tak Bermaksud Merendahkan Profesi Guru

4 September 2025
ojol bagikan 2000 bungan untuk TNI-POLRI-aksi damai di monas, Selasa (2/9/2025).

Aksi Damai Menolak Provokasi, Ribuan Ojol Bagikan Mawar untuk TNI-Polri di Monas

4 September 2025
Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana/Kabariku

Garut Siapkan Lahan untuk Sekolah Rintisan, Fokus pada Gizi dan Kesehatan Siswa

4 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.