• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
31 Maret 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi empat orang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026) malam, mengungkapkan bahwa dua tersangka baru berasal dari pihak swasta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Dimana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,” kata Asep.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Mereka diduga menjadi aktor utama dalam praktik manipulasi distribusi kuota haji, termasuk pengaturan jalur percepatan keberangkatan melalui skema komitmen fee.

“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama periode 2020-2024 berinisial YCQ dan staf khususnya IAA alias GA,” ujar Asep.

Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR disebut berperan aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara guna melancarkan praktik tersebut.

KPK mengungkap, ISM dan ASR bersama FHM selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Dalam prosesnya, terjadi pembagian kuota antara haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.

Baca Juga  KPK - NCS Tiongkok Perkuat Kerja Sama Perangi Korupsi Lintas Negara

Selain itu, ISM dan ASR juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, termasuk dalam skema percepatan keberangkatan (T0).

Dalam praktik suap yang terungkap, ISM diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada IAA. Ia juga memberikan USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama berinisial HL.

Dari praktik tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada IAA, yang berdampak pada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tutur Asep.

KPK menduga uang yang diterima IAA dan HL dari ISM dan ASR merupakan representasi untuk YCQ selaku Menteri Agama saat itu.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tuntas Asep.*

Baca juga :

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024
Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024Komisi Pemberantasan KorupsiKPKPT Makassar Toraja (Maktour)Suap Kuota Haji 2023-2024Yaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

Post Selanjutnya

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026

Kebaikan di Awal Tahun Hijriah, PNM Cabang Garut Berbagi untuk Anak Yatim dan Dhuafa

30 Juni 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Segera Bahas Reaktivasi Bandara Husein dan Masa Depan Kertajati Bersama Kemenhub

30 Juni 2026

Fokus Atasi Persoalan Rakyat, AHY Tegaskan Soal Urusan Politik Masih Panjang Waktunya

30 Juni 2026

Di Hadapan Kiai dan Santri di Lampung, Jokowi Tegaskan Tetap Jadi Sosok Sederhana dan dekat dengan Masyarakat

30 Juni 2026

Safari Politik Jokowi, Sekjen Golkar : Saat Ini Nahkoda Pemerintahan ada Ditangan Prabowo  

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com