Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi empat orang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026) malam, mengungkapkan bahwa dua tersangka baru berasal dari pihak swasta.
“Kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Dimana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,” kata Asep.
Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Mereka diduga menjadi aktor utama dalam praktik manipulasi distribusi kuota haji, termasuk pengaturan jalur percepatan keberangkatan melalui skema komitmen fee.
“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama periode 2020-2024 berinisial YCQ dan staf khususnya IAA alias GA,” ujar Asep.
Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR disebut berperan aktif dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara guna melancarkan praktik tersebut.
KPK mengungkap, ISM dan ASR bersama FHM selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020-2024 Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Dalam prosesnya, terjadi pembagian kuota antara haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.
Selain itu, ISM dan ASR juga diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, termasuk dalam skema percepatan keberangkatan (T0).
Dalam praktik suap yang terungkap, ISM diduga memberikan uang sebesar USD 30.000 kepada IAA. Ia juga memberikan USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama berinisial HL.
Dari praktik tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada IAA, yang berdampak pada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” tutur Asep.
KPK menduga uang yang diterima IAA dan HL dari ISM dan ASR merupakan representasi untuk YCQ selaku Menteri Agama saat itu.
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“KPK akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tuntas Asep.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post