Tangerang, Kabariku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu. Sebanyak 6 narapidana menerima pengurangan masa pidana dalam momentum hari suci tersebut.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi digelar pada Kamis (19/3/2026) di lingkungan Lapas Pemuda Tangerang. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, beserta jajaran pejabat struktural dan petugas pembinaan.
Dalam keterangannya Yogi menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Yogi.
Ia juga menekankan bahwa remisi merupakan hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif.
“Kami pastikan bahwa setelah memenuhi persyaratan WBP pasti akan dapat Remisi. Kami juga menjamin bahwa tidak ada pungli dalam pengusulan Remisi. Kami juga ingin mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. semoga berkah Nyepi membawa kebahagiaan, kedamaian dan ketentraman bagi kita semua. Rahajeng Nyepi, dumogi jagat tentrem ring rahina suci puniki. Selamat Nyepi, semoga dunia damai di hari suci ini,” ucap Yogi Suhara.
Berdasarkan data per 19 Maret 2026, total penghuni Lapas Pemuda Tangerang mencapai 2.656 orang, dengan rincian 1.768 narapidana dan 888 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 14 WBP beragama Hindu, terdiri dari 9 narapidana dan 5 tahanan.
Namun, hanya 6 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Nyepi tahun ini. Seluruhnya masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.
Sementara itu, 9 WBP lainnya belum memenuhi syarat administratif dan substantif. Beberapa faktor penyebab di antaranya masih berstatus tahanan, tercatat dalam register pelanggaran disiplin, hingga proses remisi yang masih dalam tahap usulan atau perbaikan.
Adapun pemberian remisi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait tata cara pemberian hak warga binaan.
Yogi berharap, pemberian remisi ini tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi momentum refleksi diri bagi para warga binaan.
“Untuk itu saya meminta kepada seluruh rekan-rekan Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah rekan-rekan lakukan selama menjalani pembinaan. Kami juga berharap pemberian Remisi Khusus Nyepi ini dapat memotivasi rekan-rekan Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana,” kata Yogi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post