Jakarta, Kabariku – Sebanyak 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah III terancam ditangguhkan operasionalnya karena belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah ini diambil Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan seluruh dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengatakan penangguhan akan diberlakukan hingga pengelola dapur menyelesaikan proses pendaftaran sertifikasi tersebut melalui dinas kesehatan setempat.
“SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Rudi di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dari total 4.219 dapur SPPG yang terdata di wilayah III, sebanyak 2.138 dapur telah memiliki SLHS, sementara 1.364 dapur masih dalam proses pengurusan.
Adapun 717 dapur yang belum mendaftar tersebar di sejumlah provinsi, antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, serta beberapa wilayah di Papua.
Rudi menegaskan sertifikasi SLHS merupakan instrumen penting untuk menjamin kualitas makanan yang disalurkan kepada jutaan penerima manfaat program MBG. Dengan adanya sertifikasi tersebut, operasional dapur dipastikan telah melalui pemeriksaan kelayakan sanitasi oleh otoritas kesehatan setempat.
“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” kata Rudi.
Sementara itu, BGN juga menghentikan sementara operasional 1.512 SPPG di wilayah II sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah unit layanan belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana.
1.512 SPPG Dihentikan Sementara
Sebelumnya, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas dapur memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola operasional.
“Ada 1.512 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana,” ujar Dony. Selasa (10/3/2026).
Ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di enam provinsi di wilayah II, yakni DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Hasil evaluasi BGN menunjukkan sejumlah persoalan utama, di antaranya 1.043 SPPG belum mendaftarkan SLHS serta 443 unit belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Selain itu, terdapat 175 SPPG yang belum menyediakan fasilitas tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Temuan tersebut tersebar di Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN memastikan unit layanan yang dihentikan sementara akan mendapatkan pendampingan agar segera melengkapi seluruh persyaratan operasional.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” tutup Dony.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post