• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
6 Februari 2026
di Hukum
A A
0
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan konveksi CV AF yang menjerat terdakwa YAM terus menuai sorotan. Meski mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan tidak menikmati keuntungan apa pun, YAM justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Majelis Hakim yang diketuai Gatot Raharjo SH MH menyatakan YAM terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Bantul, Jumat (7/11/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Awal Mula Perkara

RelatedPosts

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

Perkara ini bermula pada akhir 2022, saat YAM dimintai bantuan oleh tetangganya, AR, untuk menolong AH, yang saat itu terancam kehilangan rumah ibunya akibat terlilit utang bank senilai sekitar Rp 2 miliar.

Karena tidak memiliki aset untuk mengajukan pinjaman, AH menawarkan CV AF, perusahaan konveksi yang dikelolanya. Namun, YAM menolak membeli perusahaan tersebut karena diketahui seluruh tanah dan bangunan CV masih berstatus sewa.

Desakan terus berlanjut hingga AH meminta bantuan dana minimal Rp 500 juta agar rumah ibunya tidak disita. Karena tidak memiliki uang tunai, YAM akhirnya menyanggupi permintaan agar dirinya menjadi direktur CV AF, guna mengajukan pinjaman ke bank.

Rumah Pribadi Dijaminkan, Dana Diserahkan ke AH

YAM kemudian mengajukan pinjaman Rp 500 juta ke Bank BRI dengan jaminan rumah pribadinya. Dana pinjaman tersebut, menurut keterangan di persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada AH.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

Tak berhenti di situ, YAM juga mengeluarkan uang pribadi untuk operasional CV AF, yang dalam waktu enam bulan justru mengalami kerugian hingga sekitar Rp 350 juta.

Secara total, YAM mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 856 juta, tanpa memperoleh keuntungan apa pun. Sementara aset, mesin, dan inventaris CV AF tetap dikuasai oleh AH.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Laporan Balik

Dalam persidangan terungkap, AH masih menandatangani kerja sama dengan pelanggan atas nama Direktur CV AF. Bahkan, tanda tangan YAM diduga dipalsukan dalam lebih dari 160 dokumen.

Atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu, YAM telah melaporkan AH ke Polda DIY sejak 2024. Namun hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Ironisnya, berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan saksi, AH justru disebut menerima aliran dana hingga sekitar Rp 987 juta, tanpa kehilangan aset atau materi apa pun.

Kuasa Hukum: Ini Perdata, Bukan Pidana

Tim penasihat hukum YAM menyatakan kecewa atas putusan Majelis Hakim. Mereka menilai hakim mengabaikan pledoi terdakwa dan tidak mempertimbangkan bahwa hubungan hukum antara YAM dan AH merupakan perjanjian perdata, bukan tindak pidana.

“Klien kami justru membantu, meminjamkan uang, bahkan menjaminkan rumah pribadi. Tapi akhirnya dijatuhi hukuman pidana,” ujar penasihat hukum.

Ahli hukum pidana ND, yang dihadirkan pihak terdakwa, menegaskan bahwa penipuan bukan perbuatan tunggal.

“Tidak semua wanprestasi bisa disebut penipuan. Penipuan terjadi jika pelaku memperoleh keuntungan besar dari rangkaian perbuatan yang menyesatkan,” kata ND di persidangan.

Proses Banding Dinilai Janggal

Selain substansi putusan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses banding yang dinilai tidak transparan. Pemberitahuan permohonan banding dari PN ke Pengadilan Tinggi (PT) baru diterima pada 9 Desember 2025, tanpa disertai nomor perkara.

Baca Juga  Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah "Tradisi" Pungutan di Kemnaker

Tujuh hari kemudian, tepatnya 16 Desember 2025, PT langsung melakukan musyawarah putusan. Dua hari berselang, pada 18 Desember 2025, putusan banding dibacakan.

Merasa janggal, pada 23 Desember 2025, tim penasihat hukum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tempuh Kasasi hingga Aduan ke Lembaga Negara

Selain kasasi, YAM juga melaporkan dugaan kejanggalan putusan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Ia juga berencana menyurati Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, bahkan sebelum perkara dinyatakan P21, YAM telah mengadu ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga DPR RI. Namun upaya tersebut tak menghentikan proses hukum yang berujung pada vonis penjara.

Dampak Psikologis ke Keluarga

Keluarga YAM juga mengaku mengalami tekanan psikologis. Akun Instagram anak perempuan YAM yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA disebut menerima kiriman foto ayahnya dalam kondisi diborgol, lengkap dengan caption vonis penjara.

Aksi tersebut diduga bertujuan mempermalukan anak di hadapan ratusan pengikutnya.(Bemby)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 5 tahunBantuljaminkan rumahkasus CV AFkorban kriminalisasipenipuan konveksiperkara penipuanPN Bantulvonis penjaraYAM divonis 1
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

Post Selanjutnya

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

RelatedPosts

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

5 Februari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Post Selanjutnya
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com