Jakarta Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025. Karena berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (5/2/2026) malam.
Penahanan dilakukan mulai 5 hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka yang ditahan adalah Rizal (RZL), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selain itu, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo, juga telah ditahan.
Satu Tersangka Melarikan Diri
Satu tersangka yang belum ditahan adalah pemilik Blueray Cargo, John Field (JF). Asep menjelaskan bahwa JF melarikan diri saat akan ditangkap.
“Saat tim di lapangan akan melakukan tangkap tangan, saudara JF melarikan diri,” ungkapnya.
Modus Manipulasi “Jalur Merah”
Kasus ini bermula dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang PT BR. Berdasarkan aturan, barang impor seharusnya melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) atau jalur merah (dengan pemeriksaan fisik) berdasarkan tingkat risiko.
Para oknum di Bea Cukai diduga memanipulasi sistem dengan menyusun rule set parameter sebesar 70 persen pada mesin targeting (pemindai barang).
Pengondisian ini membuat barang-barang milik PT BR yang diduga palsu, ilegal, atau barang KW bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas.
Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR diduga memberikan “uang jatah” secara rutin setiap bulan kepada oknum di DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Sementara, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi bahwa mereka melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dan menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post