Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait pembatasan kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai permohonan tersebut kabur karena tidak secara tegas menyebutkan ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang diuji.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026, yang disiarkan secara daring. “Menyatakan permohonan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 harus diarahkan pada norma yang spesifik, baik berupa ayat, pasal, maupun bagian tertentu. Penyusunan permohonan yang rapi secara sistematika tidak cukup jika substansi yang dipersoalkan tidak jelas.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, meskipun Mahkamah memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut, ketidakjelasan permohonan membuat hakim konstitusi tidak dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. “Permohonan a quo dinilai tidak jelas atau obscuur, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkannya lebih lanjut,” kata Saldi, dikutip dari Antara.
Gugatan Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Bima
Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka menggugat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut mereka, norma yang ada belum memberikan batasan yang tegas terhadap kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan.
Dalam undang-undang tersebut, presiden disebut berwenang memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara dengan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung. Para pemohon mengakui bahwa kewenangan itu merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Namun, mereka berpandangan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut berisiko disalahgunakan. Norma yang terlalu lentur, menurut para pemohon, dapat membuka ruang penafsiran berlebihan dan berujung pada praktik kesewenang-wenangan.
Dorong Keterlibatan DPR dan Syarat Putusan Inkrah
Melalui permohonannya, para mahasiswa mengusulkan agar pemberian amnesti dan abolisi tidak hanya mempertimbangkan Mahkamah Agung, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk penguatan mekanisme check and balances.
Selain itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi agar pengampunan hanya dapat diberikan kepada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah tersebut, menurut mereka, penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah intervensi kekuasaan eksekutif terhadap proses peradilan.
Meski permohonan itu kandas di Mahkamah Konstitusi, para pemohon berharap wacana pembatasan kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tetap menjadi perhatian publik. Mereka menilai penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi merupakan prasyarat penting dalam negara hukum demokratis.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post