• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
30 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait pembatasan kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai permohonan tersebut kabur karena tidak secara tegas menyebutkan ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang diuji.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026, yang disiarkan secara daring. “Menyatakan permohonan Nomor 262/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 harus diarahkan pada norma yang spesifik, baik berupa ayat, pasal, maupun bagian tertentu. Penyusunan permohonan yang rapi secara sistematika tidak cukup jika substansi yang dipersoalkan tidak jelas.

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, meskipun Mahkamah memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut, ketidakjelasan permohonan membuat hakim konstitusi tidak dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. “Permohonan a quo dinilai tidak jelas atau obscuur, sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkannya lebih lanjut,” kata Saldi, dikutip dari Antara.

Gugatan Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Bima

Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima, yakni Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka menggugat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut mereka, norma yang ada belum memberikan batasan yang tegas terhadap kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan.

Baca Juga  Pimpinan KPK yang Belum Berusia 50 Tahun Bisa Daftar Kembali, Berikut Pendapat Hukum Ahli Dr. Emanuel Sudjatmoko, SH.,MH.

Dalam undang-undang tersebut, presiden disebut berwenang memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara dengan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung. Para pemohon mengakui bahwa kewenangan itu merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Namun, mereka berpandangan bahwa tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, kewenangan tersebut berisiko disalahgunakan. Norma yang terlalu lentur, menurut para pemohon, dapat membuka ruang penafsiran berlebihan dan berujung pada praktik kesewenang-wenangan.

Dorong Keterlibatan DPR dan Syarat Putusan Inkrah

Melalui permohonannya, para mahasiswa mengusulkan agar pemberian amnesti dan abolisi tidak hanya mempertimbangkan Mahkamah Agung, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk penguatan mekanisme check and balances.

Selain itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi agar pengampunan hanya dapat diberikan kepada perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah tersebut, menurut mereka, penting untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah intervensi kekuasaan eksekutif terhadap proses peradilan.

Meski permohonan itu kandas di Mahkamah Konstitusi, para pemohon berharap wacana pembatasan kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi tetap menjadi perhatian publik. Mereka menilai penguatan prinsip akuntabilitas dan transparansi merupakan prasyarat penting dalam negara hukum demokratis.

Tags: abolisiamnesticheck and balancesDPRhukum tata negaraKewenangan Presidenmahasiswa hukumMahkamah Agungmahkamah konstitusiMKPasal 14 UUD 1945putusan MK 2026uji materiUU Amnesti dan Abolisi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

Post Selanjutnya

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Post Selanjutnya
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus curanmor dan menangkap 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok.Irfan/kabariku.com)

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

31 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com