• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Januari 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan dilakukan tanpa tebang pilih dan melalui proses investigasi yang panjang, transparan, serta berbasis data dan fakta lapangan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin puluhan korporasi tersebut telah melalui rangkaian penelitian, penyelidikan, investigasi, hingga audit menyeluruh yang dilakukan secara berkelanjutan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kurang tepat jika disebut tidak transparan atau tebang pilih. Prosesnya panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor penyebab pencabutan izin itu lengkap,” ujar Barita, dikutip Senin (26/01/2026).

RelatedPosts

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

Barita menjelaskan, seluruh hasil investigasi Satgas PKH dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait. Dalam forum tersebut, data kembali dilakukan pemeriksaan ulang atau cross-check sebelum keputusan final diambil.

Menurut dia, sistem manajemen pemerintahan dalam konteks pencabutan izin perusahaan di kawasan hutan tergolong ketat karena menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Keputusan Presiden, lanjut Barita, diambil setelah pembahasan mendalam berbasis data, fakta lapangan, serta kajian yang dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sebagian Terkait Bencana, Terbukti Melanggar

Barita mengungkapkan, pencabutan izin 28 perusahaan merupakan hasil dari proses panjang. Sebagian di antaranya memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah utara Sumatera pada akhir 2025.

“Memang ada yang terkait banjir, tetapi ada juga yang tidak terkait banjir. Namun tetap melanggar, dan data pelanggarannya sudah ditemukan,” katanya.

Baca Juga  Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

Satgas PKH, kata Barita, memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh Indonesia yang dikelola secara tidak sah oleh subjek hukum, baik korporasi maupun perseorangan.

Pengelolaan tidak sah mencakup pelanggaran perizinan dan peraturan perundang-undangan, baik dalam dokumen maupun praktik di lapangan. Saat ini, Satgas PKH masih melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Kalau ditemukan lagi pelanggaran, tentu akan diproses sama seperti 28 perusahaan ini,” tegasnya.

Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan, termasuk luas wilayah, jenis kegiatan, serta kesesuaian pemanfaatan kawasan hutan.

Penertiban Hutan untuk Cegah Bencana

Barita menekankan penertiban kawasan hutan penting dilakukan karena hutan tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga peran strategis dalam pengendalian dan pencegahan bencana.

“Ada hutan produksi, ada hutan konservasi. Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ditugaskan menertibkan setiap pelanggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, korporasi yang patuh aturan tetap dapat beroperasi. Namun, jika ditemukan penyimpangan, penertiban harus dilakukan, terutama di kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah aliran sungai (DAS).

“Di kawasan yang seharusnya tertib, tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu fungsi aliran sungai,” katanya.

Delapan Perusahaan Sawit Kemplang Denda Rp4,2 Triliun

Dalam kesempatan itu, Barita mengungkapkan terdapat 10 perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, terdiri atas 8 perusahaan kelapa sawit dan 2 perusahaan tambang, dengan potensi denda mengendap mencapai Rp4,2 triliun.

Barita merinci, empat perusahaan sawit belum membayar denda sekitar Rp1,83 triliun. Selain itu, PT Sukajadi Sawit Mekar yang terafiliasi Musim Mas Group dikenai denda Rp341 miliar.

Tiga perusahaan sawit non-grup lainnya yakni:

-PT Intiga Prabhakara Kahuripan: Rp827,91 miliar,
-PT Gunung Bangau: Rp208,58 miliar,
-PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa: Rp1,02 triliun

Baca Juga  Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja Komisi III DPR RI Terkait RUU Mahkamah Konstitusi

Satgas PKH telah melayangkan undangan resmi kepada delapan perusahaan sawit tersebut sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dua Perusahaan Tambang Tunggak Denda Rp3,78 Triliun

Selain sektor sawit, dua perusahaan tambang juga tercatat masih menunggak denda dengan total mencapai Rp3,78 triliun, yakni:

-PT Daya Sumber Mining Indonesia: Rp3,72 triliun,
-PT Sarana Mineralindo Perkasa: Rp67,8 miliar

Besarnya nilai denda tersebut, menurut Barita, mencerminkan skala ketidakpatuhan sekaligus potensi kerugian negara akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pemerintah Siap Tempuh Jalur Hukum

Barita menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kawasan hutan.

Pendekatan persuasif, kata dia, telah dilakukan. Namun jika tidak diindahkan, Satgas PKH tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.***

Baca juga :

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pencabutan Izin 28 PerusahaanPenertiban Kawasan HutanSatgas PKH
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

Post Selanjutnya

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

RelatedPosts

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026

Kabaharkam: Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2026 Kedepankan Toleransi dan Moderasi Beragama

11 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com