Jakarta, Kabariku – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan dilakukan tanpa tebang pilih dan melalui proses investigasi yang panjang, transparan, serta berbasis data dan fakta lapangan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin puluhan korporasi tersebut telah melalui rangkaian penelitian, penyelidikan, investigasi, hingga audit menyeluruh yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kurang tepat jika disebut tidak transparan atau tebang pilih. Prosesnya panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor penyebab pencabutan izin itu lengkap,” ujar Barita, dikutip Senin (26/01/2026).
Barita menjelaskan, seluruh hasil investigasi Satgas PKH dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait. Dalam forum tersebut, data kembali dilakukan pemeriksaan ulang atau cross-check sebelum keputusan final diambil.
Menurut dia, sistem manajemen pemerintahan dalam konteks pencabutan izin perusahaan di kawasan hutan tergolong ketat karena menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Keputusan Presiden, lanjut Barita, diambil setelah pembahasan mendalam berbasis data, fakta lapangan, serta kajian yang dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Sebagian Terkait Bencana, Terbukti Melanggar
Barita mengungkapkan, pencabutan izin 28 perusahaan merupakan hasil dari proses panjang. Sebagian di antaranya memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah utara Sumatera pada akhir 2025.
“Memang ada yang terkait banjir, tetapi ada juga yang tidak terkait banjir. Namun tetap melanggar, dan data pelanggarannya sudah ditemukan,” katanya.
Satgas PKH, kata Barita, memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh Indonesia yang dikelola secara tidak sah oleh subjek hukum, baik korporasi maupun perseorangan.
Pengelolaan tidak sah mencakup pelanggaran perizinan dan peraturan perundang-undangan, baik dalam dokumen maupun praktik di lapangan. Saat ini, Satgas PKH masih melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
“Kalau ditemukan lagi pelanggaran, tentu akan diproses sama seperti 28 perusahaan ini,” tegasnya.
Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan, termasuk luas wilayah, jenis kegiatan, serta kesesuaian pemanfaatan kawasan hutan.
Penertiban Hutan untuk Cegah Bencana
Barita menekankan penertiban kawasan hutan penting dilakukan karena hutan tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga peran strategis dalam pengendalian dan pencegahan bencana.
“Ada hutan produksi, ada hutan konservasi. Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ditugaskan menertibkan setiap pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, korporasi yang patuh aturan tetap dapat beroperasi. Namun, jika ditemukan penyimpangan, penertiban harus dilakukan, terutama di kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah aliran sungai (DAS).
“Di kawasan yang seharusnya tertib, tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu fungsi aliran sungai,” katanya.
Delapan Perusahaan Sawit Kemplang Denda Rp4,2 Triliun
Dalam kesempatan itu, Barita mengungkapkan terdapat 10 perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, terdiri atas 8 perusahaan kelapa sawit dan 2 perusahaan tambang, dengan potensi denda mengendap mencapai Rp4,2 triliun.
Barita merinci, empat perusahaan sawit belum membayar denda sekitar Rp1,83 triliun. Selain itu, PT Sukajadi Sawit Mekar yang terafiliasi Musim Mas Group dikenai denda Rp341 miliar.
Tiga perusahaan sawit non-grup lainnya yakni:
-PT Intiga Prabhakara Kahuripan: Rp827,91 miliar,
-PT Gunung Bangau: Rp208,58 miliar,
-PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa: Rp1,02 triliun
Satgas PKH telah melayangkan undangan resmi kepada delapan perusahaan sawit tersebut sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dua Perusahaan Tambang Tunggak Denda Rp3,78 Triliun
Selain sektor sawit, dua perusahaan tambang juga tercatat masih menunggak denda dengan total mencapai Rp3,78 triliun, yakni:
-PT Daya Sumber Mining Indonesia: Rp3,72 triliun,
-PT Sarana Mineralindo Perkasa: Rp67,8 miliar
Besarnya nilai denda tersebut, menurut Barita, mencerminkan skala ketidakpatuhan sekaligus potensi kerugian negara akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Pemerintah Siap Tempuh Jalur Hukum
Barita menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kawasan hutan.
Pendekatan persuasif, kata dia, telah dilakukan. Namun jika tidak diindahkan, Satgas PKH tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com













Discussion about this post