• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Januari 2026
di News
A A
0
ilustrasi pic IG_VT

ilustrasi pic IG_VT

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuai kontroversi dan kritik luas dari masyarakat sipil. Di balik klaim keberhasilan negara menguasai kembali ribuan hektare kawasan hutan, muncul sejumlah kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas penegakan hukum.

Sorotan publik menguat karena pola penindakan Satgas PKH dinilai tidak seragam. Sejumlah perusahaan ditertibkan secara cepat dan diumumkan ke publik sebagai simbol ketegasan negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun di sisi lain, terdapat perusahaan yang disebut memiliki persoalan serupa, tetapi tidak pernah dijelaskan status hukumnya secara terbuka.

RelatedPosts

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Karawang, Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Warga

Salah satu nama yang kerap muncul dalam diskursus masyarakat sipil adalah PT Harum Energy Tbk (HRUM), perusahaan tambang milik pengusaha Kiki Barki.

Hingga kini, Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi apakah perusahaan-perusahaan dalam jejaring usaha Harum Energy menjadi objek evaluasi atau penertiban.

Kekosongan informasi tersebut memicu spekulasi mengenai potensi selektivitas penegakan hukum dan dugaan kompromi kepentingan.

PT Harum Energy Tbk

PT Harum Energy Tbk merupakan perusahaan induk di sektor sumber daya energi yang fokus pada pertambangan batu bara serta diversifikasi ke pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel.

Perusahaan ini didirikan pada 1995 dan melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 2010 dengan kode saham HRUM. Mayoritas saham Harum Energy, sekitar 79,79 persen, dikuasai oleh keluarga Barki melalui entitas seperti PT Karunia Bara Perkasa.

Baca Juga  21 Kesepakatan Besar Hasil Kunjungan Presiden Macron: Bukti Eratnya Hubungan Indonesia–Prancis

Saat ini, Harum Energy membawahi sejumlah konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur serta satu konsesi nikel di Maluku Utara.

Ahli: Ketertutupan Data Rusak Kepercayaan Publik

Pengamat kebijakan publik, Dr. Bonatua Silalahi, menilai persoalan Satgas PKH bukan semata soal penguasaan kembali lahan, melainkan cara negara menjalankan kewenangannya.

“Ini bukan hanya soal hutan atau lahan, tetapi bagaimana negara menggunakan kewenangannya. Ketika kriteria, basis data, dan proses pengambilan keputusan tidak dibuka, kebijakan sebesar apa pun akan memicu kecurigaan dan spekulasi,” ujar Bonatua, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, penertiban yang hanya berhenti pada pengambilalihan administratif tanpa kejelasan proses hukum lanjutan berpotensi menciptakan ilusi penegakan hukum.

“Negara terlihat tegas di atas kertas, tetapi rapuh di substansi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum dan tata kelola pemerintahan bisa runtuh,” katanya.

Kasus PT MSJ: Ditertibkan, Lalu Senyap

Kasus PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) menjadi contoh yang banyak disorot. Perusahaan ini ditertibkan dan lahannya dinyatakan dikuasai kembali oleh negara, serta dipublikasikan sebagai keberhasilan Satgas PKH.

Namun hingga kini, publik tidak memperoleh penjelasan apakah terdapat proses hukum lanjutan terhadap pengelola, pengendali usaha, atau aliran keuntungan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa penertiban hanya menyentuh permukaan, tanpa menyasar akar persoalan.

KPA: Petani Kecil Justru Terjepit

Kritik juga datang dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, Roni Septian Maulana, menyebut penertiban Satgas PKH kerap berdampak langsung pada masyarakat kecil.

“Di Jambi, tanah-tanah petani di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, dipasangi papan Satgas PKH, padahal lahan itu telah lama dikelola masyarakat. Ini memicu konflik agraria dan ketidakadilan sosial,” ujarnya.

Baca Juga  Prof. Ir. Marwan, IPU Resmi Dilantik Sebagai Rektor USK, DPD REPDEM Aceh Ucapkan Selamat

Menurut Roni, kondisi tersebut menguatkan persepsi lama bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam bersifat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Perusahaan Lain Tak Tersentuh

Selain MSJ, laporan masyarakat sipil juga menyinggung PT Position di Maluku Utara yang disebut memiliki konflik dengan masyarakat adat Halmahera Timur. Namun perusahaan tersebut tidak pernah muncul dalam rilis resmi Satgas PKH.

Hingga kini, Satgas PKH belum mempublikasikan daftar target penertiban, kriteria prioritas, maupun metode evaluasi yang digunakan.

Ketertutupan ini memunculkan pertanyaan mendasar soal keadilan dan konsistensi penegakan hukum.

Masyarakat Adat Desak Audit Independen

Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) Indonesia), Nukila Evanty, menilai persoalan penertiban kawasan hutan tidak bisa dilepaskan dari kebijakan nasional yang dinilai lebih memudahkan korporasi dibanding melindungi hak masyarakat adat.

“Negara lebih cepat memberikan izin tambang dan perkebunan, sementara masyarakat adat kerap terpinggirkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa audit independen dan keterbukaan data, Satgas PKH rawan dipersepsikan sebagai alat kompromi antara kekuasaan dan modal.

“Hutan mungkin terselamatkan secara administratif, tetapi keadilan sosial dan ekologis justru hilang,” tegas Nukila.

Pemerintah Klaim Percepatan Penertiban

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan penindakan terhadap tambang ilegal. Pemerintah mengumumkan 50 perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen IPPKH dengan total luasan 8.447,28 hektare dan potensi kerugian negara mencapai Rp80 triliun.

Namun, PT Mahakam Sumber Jaya, anak usaha Harum Energy Group, tidak tercantum dalam daftar tersebut, meski tambangnya di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, telah disegel Satgas PKH.

Sejak dibentuk pada 4 Februari 2025, Satgas PKH mengklaim telah menertibkan 23 perusahaan tambang dengan total penguasaan kembali 2.317,23 hektare di lima provinsi. Gelombang penertiban berikutnya akan menyasar 24 perusahaan dengan luas lahan 2.328,71 hektare.

Baca Juga  Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH: Pendekar dan Patriot Penjaga Masa Depan Bangsa
Desakan Transparansi Menguat

Di tengah langkah penertiban tersebut, desakan publik agar pemerintah membuka seluruh data penertiban dan melakukan audit independen terhadap Satgas PKH semakin menguat.

Isu ini dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum sumber daya alam secara adil dan transparan.

Apakah Satgas PKH benar-benar menjalankan mandatnya secara adil, transparan, dan akuntabel, atau sekadar menjalankan ritual administratif yang menutupi kompromi kepentingan pihak-pihak kuat?

Tanpa klarifikasi dan langkah korektif, penertiban kawasan hutan berisiko kembali dicap sebagai kebijakan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas—stigma lama yang terus membayangi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.*IG_VT

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: HRUMKiki BarkiKinerja Satgas PKHKonsorsium Pembaruan AgrariaPenertiban Kawasan Hutanperusahaan tambangPT Harum Energy TbkPT Karunia Bara PerkasaPT Mahakam Sumber Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

Post Selanjutnya

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

RelatedPosts

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026).

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Karawang, Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Warga

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Post Selanjutnya

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Yudisium PPG 2025

Mahasiswa Lulusan PPG Daljab Universitas Mathlaul Anwar Resah Menantikan Ijazah

19 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Inggris dan Swiss untuk menghadiri sejumlah pertemuan, pada Minggu, 18 Januari 2026. (dok BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris-Swiss, Seskab Teddy: Perkuat Kemitraan dan Diplomasi di WEF Davos

19 Januari 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026).

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Karawang, Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Warga

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com