• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Januari 2026
di Kabar Terkini
A A
0
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru. Sindikat ini menyamarkan narkotika dalam bentuk liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan yang berasal dari Malaysia.

RelatedPosts

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

“Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate,” ujar Komjen Pol Suyudi dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Penggerebekan Apartemen di Jakarta

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan narkotika tersebut.

Hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka antara lain CY, warga negara China yang berperan sebagai “koki” peracik narkotika; ZQ alias J, warga negara China yang bertindak sebagai pengendali, pemilik barang, sekaligus pendana; serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

“Dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika,” ungkap Suyudi.

Penggerebekan dapur narkoba di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta. (dok. BNN)

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menambahkan, di lokasi tersebut, petugas menemukan bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri kemudian dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Baca Juga  Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Tegaskan Komitmen Perang Total Lawan Narkoba

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari tempat tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Penyidikan juga mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk Ethomidate dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.

“Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara,” jelasnya.

Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas menggunakan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan tersangka PS alias S, lalu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang.

“Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa,” terangnya.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka antara lain dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara lima hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

Baca Juga  BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat.

“BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berkomitmen memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru,” pungkas Suyudi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #warondrugsforhumanityDirektorat Jenderal Bea dan CukaiDirektorat Jenderal ImigrasiKepala BNN RI Suyudi Ario SetoPeracikan Narkotika di Apartemen
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

Post Selanjutnya

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

RelatedPosts

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Kawah Kareta di Dusun Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung (dok Kabariku)

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

6 Januari 2026

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025
Post Selanjutnya
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com