• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Januari 2026
di Kabar Terkini
A A
0
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru. Sindikat ini menyamarkan narkotika dalam bentuk liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan yang berasal dari Malaysia.

RelatedPosts

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

“Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate,” ujar Komjen Pol Suyudi dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Penggerebekan Apartemen di Jakarta

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan sekaligus pengatur operasional jaringan narkotika tersebut.

Hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka antara lain CY, warga negara China yang berperan sebagai “koki” peracik narkotika; ZQ alias J, warga negara China yang bertindak sebagai pengendali, pemilik barang, sekaligus pendana; serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

Baca Juga  Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Percepat Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional

“Dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika,” ungkap Suyudi.

Penggerebekan dapur narkoba di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta. (dok. BNN)

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menambahkan, di lokasi tersebut, petugas menemukan bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri kemudian dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari tempat tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Penyidikan juga mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk Ethomidate dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.

“Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara,” jelasnya.

Liquid vape mengandung narkotika tersebut dikemas menggunakan merek dagang Love Ind yang telah disiapkan tersangka PS alias S, lalu diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang.

“Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa,” terangnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Anugrahkan Pangkat Istimewa Jenderal Bintang 4 kepada Prabowo Subianto
Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka antara lain dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara lima hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat.

“BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berkomitmen memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru,” pungkas Suyudi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #warondrugsforhumanityDirektorat Jenderal Bea dan CukaiDirektorat Jenderal ImigrasiKepala BNN RI Suyudi Ario SetoPeracikan Narkotika di Apartemen
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua MA Lantik Prof. Yanto Sebagai Ketua Kamar Pengawasan

Post Selanjutnya

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

RelatedPosts

Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
KIP menyatakan ijazah Jokowi sebagai informasi publik dan memerintahkan KPU membuka salinan dokumen pencalonan presiden.

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, KPU Diperintahkan Membuka Salinan

13 Januari 2026
Presiden Prabowo mengecam tantiem direksi BUMN merugi dan meminta pejabat yang tak sanggup mengabdi untuk mundur.

BUMN Rugi Tetap Minta Tantiem, Presiden Prabowo: Kalau Tak Sanggup, Mundur

12 Januari 2026
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan

Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

12 Januari 2026
Post Selanjutnya
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Yudisium PPG 2025

Mahasiswa Lulusan PPG Daljab Universitas Mathlaul Anwar Resah Menantikan Ijazah

19 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Inggris dan Swiss untuk menghadiri sejumlah pertemuan, pada Minggu, 18 Januari 2026. (dok BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris-Swiss, Seskab Teddy: Perkuat Kemitraan dan Diplomasi di WEF Davos

19 Januari 2026
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026).

Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Karawang, Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan Warga

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

19 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com