• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
6 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, — Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menuai sorotan dari Amnesty International Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan persidangan umum merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi mengganggu independensi peradilan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“TNI itu alat negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” tegas Usman dalam pernyataannya, Selasa (6/1/2026).

RelatedPosts

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

Menurutnya, pengadilan umum merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang harus merdeka dan bebas dari pengaruh militer.

Ia menilai, kehadiran prajurit berseragam tempur di ruang sidang berpotensi menimbulkan atmosfer intimidatif, baik terhadap majelis hakim, saksi, terdakwa, maupun tim penasihat hukum.

“Persidangan yang bebas dari tekanan adalah prasyarat peradilan yang adil. Kehadiran personel militer di ruang sidang jelas menyalahi prinsip tersebut,” ujarnya.

Amnesty juga mengapresiasi sikap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang. Selain menghalangi pandangan pengunjung dan jurnalis, kehadiran tentara dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Usman mendesak Kejaksaan Agung segera menghentikan praktik pengamanan bersifat militeristik di pengadilan. Menurutnya, dalih pengamanan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan tidak dapat dijadikan dasar untuk memasuki ruang sidang peradilan umum.

“MoU itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus memahami batas fungsi konstitusional TNI,” katanya.

Baca Juga  Tommy Soeharto Akan Mengambil Langkah Hukum Persoalan BLBI, Ini Tanggapan Kementerian Keuangan

Lebih lanjut, Amnesty menilai bahwa penggunaan TNI alih-alih meminta pengamanan dari Polri memunculkan kesan politis serta mencerminkan konflik kewenangan yang belum terselesaikan antara aparat penegak hukum.

Fenomena tersebut juga disebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden yang menyatakan tidak akan menghidupkan kembali praktik militerisme dalam kehidupan sipil.

Amnesty menilai, meluasnya peran TNI di ruang sipil, termasuk dalam birokrasi dan penegakan hukum, justru menunjukkan normalisasi militerisme.

“Demi menjaga integritas peradilan dan supremasi sipil, praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan. Cukuplah TNI menjalankan fungsi konstitusionalnya di bidang pertahanan dan pengadilan militer,” tegas Usman.

Sebelumnya, tiga personel TNI terlihat berjaga di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Kehadiran mereka mendapat teguran langsung dari Ketua Majelis Hakim karena menghalangi pengunjung dan jurnalis yang meliput persidangan, hingga akhirnya diminta keluar dari ruang sidang.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady, menyatakan kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan sesuai Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amnesty InternasionalChromebookmendikbud ristekNadiem MakarimtniTNI di ruang sidang TipikorUsman Hamid
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

Post Selanjutnya

Polemik PDTH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

RelatedPosts

Polres Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ribuan ekstasi dan jenis narkoba lainnya. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Polres Jakarta Pusat Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Ekstasi dan 109 Kg Sabu

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Post Selanjutnya
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PDTH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

Wisatawan melakukan interaksi dengan satwa

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Gelandang Persib Mack Klok

Marc Klok Minta PERSIB Bangkit dan Fokus Laga Berikutnya Melawan Persik

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com