• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik PDTH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
6 Januari 2026
di News
A A
0
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Polemik pemberhentian sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berujung pada langkah hukum baru. Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono. Djoko Susanto, S.H., menyatakan telah menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan ketidaknetralan aparat Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya Asisten Pemerintahan dan Kesra (Aspem) Nungky Harry Rachmat serta Camat Wangon Dwiyono.

Dalam konferensi pers di Jakarta (06/01), Djoko menyebut sikap kedua pejabat tersebut dinilai melampaui batas kewenangan dan berpotensi masuk kategori maladministrasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami melaporkan Aspem dan Camat ke Ombudsman karena tindakan mereka tidak netral dan masuk ke ranah kewenangan kepala desa. Penilaian atas sah atau tidaknya SK bukan domain camat, apalagi dinyatakan cacat hukum,” ujar Djoko.

RelatedPosts

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

Menurutnya, keputusan desa memberhentikan sembilan perangkat melalui PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) sudah disampaikan secara administratif, namun kemudian dipatahkan melalui komunikasi dan kebijakan struktural di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Kuasa Hukum Soroti Surat Camat: Dinilai Intervensi Keputusan Desa

Langkah pelaporan itu salah satunya dipicu oleh surat Camat Wangon bernomor 400.10.2/1/1/2026, bertanggal 6 Januari 2026, berkategori “Segera”, perihal Saran atas Penerbitan SK PDTH yang ditujukan kepada Kepala Desa Klapagading Kulon.

Surat tersebut menyoroti SK Kepala Desa Nomor 001 s.d. 009 Tahun 2026 terkait pemberhentian sembilan perangkat desa, dan merujuk sejumlah regulasi termasuk Perda Banyumas, Perbup Disiplin Perangkat Desa, serta UU Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga  BEM PTAI: Kami Mendukung Penuh Keputusan KPU RI Menetapkan Hasil Pemilu 2024

Di dalam surat, camat:

  • merinci tahapan pembinaan perangkat desa
  • menegaskan mekanisme teguran & pemeriksaan disiplin
  • menyebut pemberhentian harus didahului rekomendasi camat dan bupati
  • menyatakan keputusan pemerintah wajib berlandaskan AUPB

Pada bagian akhir, camat menyarankan SK PDTH dibatalkan dan/atau dicabut.

Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh Dwiyono. Bagi Djoko, isi surat tersebut dianggap sebagai bentuk keberpihakan.

“Para perangkat sudah diberhentikan dan gajinya dihentikan tanggal 5. Tapi mereka mengadu ke camat, lalu keluar surat yang menyebut SK cacat hukum. Itu sudah masuk ke ranah pengadilan, bukan camat,” tegasnya.

Aspem Banyumas Juga Diseret ke Ombudsman

Tak hanya camat, nama Aspem Banyumas Nungky Harry Rachmat turut dilaporkan.

Djoko menilai sikap Aspem dalam mediasi justru memberi dorongan agar perangkat tetap masuk kerja, meski telah di-PDTH

“Sikap Aspem condong ke sembilan perangkat. Bahkan ada pernyataan agar masalah ini jangan terlalu diangkat media dan diarahkan pada penasihat hukum tertentu. Itu kami nilai tidak netral,” kata Djoko.

Ia juga mempersoalkan ucapan Nungky yang dinilai menyentuh profesi pengacara dan media di hadapan forum terbuka.

“Pejabat eselon III bicara seperti itu di depan umum. Ini kami laporkan ke Ombudsman juga,” ujarnya.

Perseteruan Sejak 2023: Aksi Perangkat Dinilai Melampaui Aturan

Djoko menjelaskan konflik bermula sejak 2023 ketika sembilan perangkat desa dinilai memobilisasi aksi protes terhadap kepala desa.

“Mereka bukan warga biasa yang ikut aksi, tapi perangkat desa sekaligus orator. Itu melanggar etika birokrasi. Mediasi sudah dilakukan sejak 2023, tapi ketegangan terus berulang,” katanya.

Menurutnya, kehadiran sepihak para perangkat ke balai desa memicu gesekan baru di lapangan.

Pelayanan Desa Diklaim Tetap Berjalan

Baca Juga  Aksi Kawal RUU Pilkada Rusuh, TAUD Catat 20 Pendemo Ditangkap 3 Diantaranya Alami Luka Serius

Djoko memastikan pelayanan publik tetap berlangsung meski dalam tekanan konflik.

“Pelayanan masyarakat tetap berjalan. Kami menggunakan tenaga kontrak sebagai pasukan bayangan untuk mengurus administrasi. Namun beberapa program, termasuk bansos, sempat terhambat dan itu kami laporkan ke Bareskrim,” ujarnya.

Menunggu Tindak Lanjut Ombudsman

Djoko berharap Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi, terutama terkait:

  • netralitas ASN
  • kewenangan administratif
  • potensi intervensi kebijakan desa

Hingga berita ini diterbitkan, Aspem Banyumas dan Camat Wangon belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aspem BanyumasBanyumasCamat WangonDjoko Susanto SHKlapagading Kulonkonflik perangkat desaOmbudsman RISK PTDH
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

Post Selanjutnya

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

RelatedPosts

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti pelemahan rupiah, kebocoran SDA, hingga ekonomi rakyat yang dinilai makin tertekan. (Bemby/kabariku.com)

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

23 Mei 2026

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026
Post Selanjutnya
Wisatawan melakukan interaksi dengan satwa

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi  Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Kesepakatan Tarif RI–AS Masuki Tahap Akhir, Presiden Prabowo Siap Teken Dokumen Final

Discussion about this post

KabarTerbaru

Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

23 Mei 2026

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti pelemahan rupiah, kebocoran SDA, hingga ekonomi rakyat yang dinilai makin tertekan. (Bemby/kabariku.com)

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

23 Mei 2026
Persib Bandung resmi juara Super League 2025/2026 usai bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara.(Istimewa)

Persib Juara Super League 2025/2026 Usai Tahan Imbang Persijap 0-0

23 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Garut Dorong Lahirnya Bibit Atlet Lewat Invitasi Atletik Jawa Barat 2026

23 Mei 2026

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com