• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
2 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia.

Tuntutan tersebut, dibacakan jaksa Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

RelatedPosts

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

Selain pidana pokok, August juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp980 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa lainnya, antara lain Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah Mufti, Denny Tannudjaya, Eddy Fitra, Kamaruddin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi Kentjanasari, dan Rudi Irawan.

Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:

Herman Maulana: 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,53 miliar (subsider 7 tahun 5 bulan).

Alam Hono: 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar (subsider 8 tahun).

Andi Imansyah Mufti: 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar (subsider 5 tahun).

Denny Tannudjaya: 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar (subsider 6 tahun).

Baca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Eddy Fitra: 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar (subsider 6 tahun).

Kamaruddin Ibrahim: 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar (subsider 5 tahun).

Nurhandayanto: 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar (subsider 7 tahun).

Oei Edward Wijaya: 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar (subsider 4 tahun).

RR Dewi Palupi Kentjanasari: 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta (subsider 4 tahun).

Rudi Irawan: 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar (subsider 6 tahun).

Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut 11 terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar. 

Kerugian tersebut terjadi akibat skema pembiayaan yang diduga fiktif dalam pengembangan bisnis Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia sejak Januari 2016.

Kasus bermula, ketika DES Telkom melakukan pengembangan produk baru dan mencari proyek serta pelanggan guna memenuhi target performa bisnis. 

Untuk mengejar target penjualan, dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada sejumlah perusahaan swasta.

Namun, jaksa menilai seluruh tahapan proses pengadaan barang tersebut hanya formalitas administratif dan bersifat fiktif. Dokumen dibuat untuk memenuhi syarat pencairan dana, sementara proyek yang menjadi dasar pembiayaan disebut tidak pernah benar-benar ada.

“Semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES,” demikian tertuang dalam dakwaan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi sebagian terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diyakini bersalah melanggar Pasal 603junctoPasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Tags: 11 terdakwaFiktifPembiayaan fiktifPengadilan Tipikor Jakarta PusatPT TelkomTuntutan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

Post Selanjutnya

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

RelatedPosts

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026
Post Selanjutnya
Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Eks Deputi Penindakan KPK Komjen Rudi Setiawan Resmi Dilantik sebagai Irjen Kemenimipas

16 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pembangunan 3.280 Titik Lampu Jalan Dikebut, Progres Sudah 20 Persen

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com