Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta-fakta baru dalam persidangan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 2025, Jaksa KPK memutar sejumlah rekaman percakapan yang melibatkan eks kader PDI Perjuangan, anggota Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Percakapan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam pengurusan kursi DPR RI untuk Harun Masiku.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menunjukkan percakapan antara mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dengan Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, yang mengakui sudah melobi Ketua KPU kala itu, Arief Budiman untuk mempertemukan Sekjen PDI Perjuangan dengannya.
Dengan bukti itu terungkap adanya rencana pertemuan Hasto dengan Ketua KPU kala itu, Arief Budiman.
Jaksa KPK menunjukkan percakapan Tio dengan Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, yang mengakui sudah melobi Arief untuk mempertemukan Sekjen PDI Perjuangan dengannya.
Dalam rekaman itu, Tio bertanya apakah Hasto perlu bertemu langsung dengan Ketua KPU.
“Gimana ya Mba? Saya memang sudah lobi dia,” ujar Wahyu.
Lalu Tio menyimpulkan, “Ceritanya ini makin kelihatan kayaknya Sekjen ikut di dalam ini”.
Wahyu pun tidak membantah dan mengatakan akan menyampaikan arahan itu ke Arief setelah bepergian ke Belitung.
Wahyu menyebut bahwa Ketua KPU saat itu berasal dari Partai Demokrat sehingga terkesan menjaga jarak dengan PDI Perjuangan.
“Dia sepertinya anu Mbak, dia kan berangkat dari Demokrat, geng sebelah lah ya. Sehingga memang dia berusaha jaim dengan kelompok kita, tapi bukan berarti dia bersih-bersih amat,” Wahyu menambahkan.
Dalam rekaman yang diputar tersebut terdengar suara Saeful Bahri, eks kader PDI Perjuangan, berbicara dengan Tio, yang menguatkan dugaan Hasto berperan aktif mengatur langkah-langkah di balik layar.
Pada percakapan yang terjadi pada 6 Januari 2020, Saeful menyebutkan bahwa Hasto memberikan arahan langsung untuk mengurus proses PAW.
“Tadi Mas Hasto telepon lagi. Bilang ke Wahyu, ini garansi saya, perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya itu terjadi,” kata Saeful kepada Agustiani lewat sambungan telepon.
Masih dalam percakapan yang sama, Saeful juga meminta Tio bertemu Donny Tri Istiqomah, advokat PDI Perjuangan, sebelum rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya untuk mendalami aspek hukum PAW Harun Masiku.
Saeful menyebut akan mengatur pertemuan sebelum pleno KPU. Ia mengatakan kepada Agustiani bahwa mereka harus bertemu dengan Donny.
“Yang kedua, besok kan pleno tuh KPU. Nah, sebelum pleno itu, kita ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya,” ujar Saeful
Selain itu, terungkap pula adanya rencana pertemuan Hasto dengan Ketua KPU kala itu, Arief Budiman.
Dalam sidang yang sama di luar rekaman telepon, Donny Tri Istiqomah mengakui pernah dua kali bertemu dengan Harun Masiku.
Pertemuan pertama berlangsung di kantor DPP PDI Perjuangan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2019 yang menyatakan partai berhak menentukan calon PAW.
Pada pertemuan tersebut, Harun menyerahkan uang tunai Rp100 juta kepada Donny sebagai ucapan terima kasih karena telah menyusun uji materi terhadap Peraturan KPU. Donny menyebutnya sebagai “lawyer fee”.
Pertemuan kedua, menurut Donny, terjadi menjelang rapat pleno KPU pada 31 Agustus 2019. Saat itu Harun bertanya soal tindak lanjut dari putusan MA.
“Harun sempat nanya ke saya ‘Gimana ini? Putusan MA kan sudah keluar?’,” ucap Donny menirukan kejadian hampir enam tahun silam itu. Dia pun meminta Harun menunggu rapat pleno DPP PDIP.
Jaksa KPK juga menyinggung soal negosiasi besaran uang suap.
Tio mengaku menerima pesan dari Saeful: “Mbak, tanyain operasionalnya 750.” Ia kemudian menyampaikan pesan itu kepada Wahyu Setiawan.
Namun Wahyu disebut meminta nominal yang lebih tinggi, yakni Rp1 miliar.
Setelah tawar-menawar, Saeful sempat menawarkan angka Rp 900 juta. Namun, kesepakatan akhirnya disebut menggantung.
Meski begitu, Tio mengakui sempat memberikan uang tunai 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu. Uang itu berasal dari Saeful Bahri.
Selain kasus suap ini, Jaksa juga menjerat Hasto dengan dakwaan perintangan penyidikan.
Setelah Wahyu Setiawan ditangkap, Hasto disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku.
Ponsel itu lebih dulu direndam di air oleh seorang staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan, atas perintah Hasto.
Kasus ini terus bergulir dengan munculnya bukti-bukti baru yang semakin memperjelas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik suap dan upaya penghalangan proses hukum.
Penyidikan terhadap Harun Masiku, yang buron sejak 2020, pun masih terus dilakukan.
Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.*K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post