• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Resmi Ditahan, KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Hingga Kesehatan Lukas Enembe Membaik

Redaksi oleh Redaksi
11 Januari 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi umumkan penahanan Tersangka Gubernur non aktif, Lukas Enembe terkait dugaan suap gratifikasi di Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., menyatakan, hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, sesuai dengan rencana KPK mengumumkan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Provinsi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sebelumnya telah kami umumkan, dua tersangka yaitu Rijatono Lakka Direktur PT Tabi Bangun Papua dan telah dilakukan penahanan dan Lukas Enembe Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 tersangka kedua dilakukan penangkapan, kemarin,” kata Ali dalam Konferensi Pers di RSPAD, Jakarta Pusat. Rabu (11/1/2023).

RelatedPosts

KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

Presiden Prabowo Bertemu Ursula von der Leyen, Sepakat Percepat Finalisasi IEU-CEPA

Mantan Wakil Ketua KPK Mundur dari Seleksi Komisi Yudisial, Ini Alasan Nawawi Pomolango

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Drs. Firli Bahuri, M.Si., didampingi tim dokter RSPAD.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan lengkap perkara dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.

Pada hari Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIT, Tim Penyidik mendapat informasi terkait keberadaan LE yang sedang berada disalah satu rumah makan di Kota Jayapura. Selanjutnya Tim Penyidik melakukan penangkapan guna mempercepat proses penyidikan.

Saat itu, LE tetap menunjukan sikap kooperatif, selanjutnya LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan.

“Selanjutnya LE kita bawa ke Jakarta,” lanjut

Untuk memastikan kesehatan LE, KPK membawa Tersangka ke RSPAD untuk melakukan pemeriksaan kesehatan didampingi Tim Penyidik dan dokter dari KPK.

Baca Juga  Kabar Duka, Istri Kepala Staf Presiden Moeldoko Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Bahagia Tangerang Selatan

“Kita tiba di RSPAD sekira pukul 21.48 WIB, hasil pemeriksaan menyimpulkan LE memerlukan perawatan sementara,” lanjut Firli.

Firli menjelaskan Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan meliputi fisik tanda vital, laboratorium dan jantung. Setelah seluru selesai

“Tentu perawatan sementara diperlukan untuk tindakan pemeriksaan pendalaman lebih lanjut,” terangnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dokter KPK.

“Kami pastikan, perkara yang kami lakukan tetap berpedoman kepada ketentuan prosedur hukum dan Perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Firli menegaskan, KPK tetap taat pada asas tugas pokok KPK yang berkerja untuk kepentingan umum memastikan kepastian hukum dan keadilan, dilakukan secara transparan dan proporsionalitas.

“Dan kita sampaikapan pun akan tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Firli, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap LE untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2023.

“Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucap Firli.

Pertimbangan keadaan kondisi Tersangka, pihaknya melakukan pembantaran (penundaan) penahanan Lukas Enembe hingga kondisi kesehatan Enembe membaik.

“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” terang Ketua KPK.

Konstruksi Perkara

Ketua KPKkembali mengulas konstruksi perkara, Sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan terpilih kembali 2018-2023, dengan jabatannya LE diduga ikut berperan aktif dalampengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua

“Dengan memenangkan, diantaranya perusahaan milik RL untuk proyek Multi Years. Agar dimenangkan, RL melakukan pertemuan dan memberikan sejumlah uang sebelum proyek dikerjakan,” papar Firli.

Baca Juga  Ajukan Judicial Review ke MK: Berikut Permohonan Pasal 36 untuk Pimpinan dan Pasal 37 untuk Pegawai KPK

Adapun pihak yang ditemui diantaranya LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua.

“Dari pertemuan tersebut RL mendapat bebera paket proyek pekerjaan di tahun anggaran 2019 sampai 2021,” ucapnya.

Disebutkan proyek tersebut, diantaranya; Pertama, proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop Hamadi dengan nilai Rp14,8 M.

Proyek kedua adalah proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 M.

Dan ketiga adalah proyek penataan lingkungan venus menembak outdoors Auri dengan nilai proyek Rp12,9 M.

“Sehingga adanya kesepakatan RL untuk kemudian diberikan kepada LE dan beberapa pejabat Pemprov Papua, dengan pembagian fee mencapai 14% bersih dari nilai kontrak,” rincinya.

“Sebelum dan sesudah pengerjaan proyek dimaksud LE diduga telah menerima uang dari RL sebesar Rp1 Miliar,” kata Firli.

Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain yang berhubungan dengan jabatannya.

“Berdasarkan bukti sampai saat ini berdasar bukti permulaan LE menerima RP10 Miliar,” kata Firli.

Pihaknya sampai saat inimelakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diterima LE dan dugaan perubahan bentukaset yang bernilai ekonomis.

Hingga sekarang Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kuran 76 orang dan 6 tempat daerah di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Dan KPK juga telah melakukan aset, antaralain: Emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 Miliar. Selain itu KPK melakukan pemblokiran rekening dengan nilai RP76,2 Miliar.

Firli menyebutkan, Berdasar alat bukti maka patut Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-Undang Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  KPK Mintai Keterangan dan Cek Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Terkait Dugaan Korupsi di Papua

“Kami merasa sangat prihatin, masih saja terjadi tindakpidana korupsi yang dilakukan khusunya yang dilakukan oleh Kepala Daerah,” ucap Firli.

Firli menegaskan, KPK tidak akan pernah berhentimelakukan upaya-upaya membersihkan Indonesia daripraktek korupsi.

Pada kesempatan ini Firli pun menyampaikan atas nama KPK dan seluruh rakyat Indonesia ucapan terima kasih kepada seluruh Tokoh Masyarkata, Tokoh Agama, anak bangsa. Khususnya kawan-kawan se-Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada KPK dalam memerantas korupsi.

Termasuk semua pihak yang mendukung dalam pengungkapan kasus Lekas Enembe beserta pejabat lainnya. Terima Kasih kepada Polri, Badan Intelegen Negara dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Papuasehingga terselesaikan persoalan kenagngsaan salah satunya korupsi.

“Mari bersama KPK bersama-sama membersihkan negeri ini daripraktek korupsi. Kami sungguh berharap kepada anak bangsa dari Papua mari kita tatapmasa depan Papua yang lebih sejahtera, cerdas dan jauh daripraktek korupsi,” tandas Firli.***

Red/K.000

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/lukas-enembe-dirawat-di-rspad-kpk-pemeriksaan-dengan-pendampingan-tim-penyidik-dan-dokter-kpk/
https://www.kabariku.com/kpk-tangkap-lukas-enembe-polri-pastikan-situasi-kondusif/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan Korupsikorupsi gubernur papualukas enembe ditahan KPKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Survey Lokasi Potensi Bencana, Berikut Arahan Pengurangan Resiko Bencana TPPD Bidang Kebencanaan Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Polisi Duga Pembakaran Kantor Dukcapil Oksibil Pegunungan Bintang Dilakukan KKB

RelatedPosts

KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

14 Juli 2025
Pernyataan Pers Bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di kantor pusat Uni Eropa, Berlaymont Building, Brussel, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Presiden Prabowo Bertemu Ursula von der Leyen, Sepakat Percepat Finalisasi IEU-CEPA

13 Juli 2025

Mantan Wakil Ketua KPK Mundur dari Seleksi Komisi Yudisial, Ini Alasan Nawawi Pomolango

12 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

11 Juli 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi EDC Rp2,1 Triliun: Ada Eks Bos BRI hingga Petinggi Swasta

10 Juli 2025
Post Selanjutnya

Polisi Duga Pembakaran Kantor Dukcapil Oksibil Pegunungan Bintang Dilakukan KKB

Terima Laporan Non-Yudisial PPHAM, Presiden Tegaskan Pelanggaran HAM Berat Tidak Terjadi Lagi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gambar Dok. BMKG

Indonesia Dilanda Bediding: Pagi Sangat Dingin dan Siang Panas Terik, Ini Penjelasan BMKG

14 Juli 2025
Dua petugas Satlantas Polres Serang Kota mendatangi Wakil Wali Kota Serang untuk memberikan surat tilang.***

Ditilang Usai Bonceng Dua Anak Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Akui Kesalahan

14 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Ilustrasi beasiswa

Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka! Ini Fasilitas Lengkap yang Bisa Kamu Dapatkan

14 Juli 2025

KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

14 Juli 2025

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025 Selama 14 Hari: Ini 8 Pelanggaran yang Disasar

14 Juli 2025

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran

14 Juli 2025
Pernyataan Pers Bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di kantor pusat Uni Eropa, Berlaymont Building, Brussel, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Presiden Prabowo Bertemu Ursula von der Leyen, Sepakat Percepat Finalisasi IEU-CEPA

13 Juli 2025

Ketua dan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum UPN VJ Resmi Dilantik

13 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.