• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

Pemprov Jabar Tetapkan UMK-UMSK 2026, Berlaku Efektif Mulai 1 Januari

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Desember 2025
di Kabar Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025.

RelatedPosts

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

UMK ditetapkan untuk 27 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang upah minimum.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026 berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Seluruh UMK yang ditetapkan dipastikan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penetapan UMSK Tahun 2026

Selain UMK, Gubernur Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal yang sama.

UMSK ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Dalam ketentuannya ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK tahun 2026.

Adapun UMSK 2026 ditetapkan pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut:

-Kota Bekasi: Rp6.028.033

-Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

-Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

-Kota Depok: Rp5.551.084

-Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

-Kota Bandung: Rp4.760.048

Baca Juga  Ketum GPII Masri Ikoni: Pemuda Harus Terlibat Aktif Mengawal Demokrasi

-Kota Cimahi: Rp4.110.892

-Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

-Kabupaten Subang: Rp3.739.042

-Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Mulai Dibayarkan per-1 Januari 2026

Pemprov Jawa Barat juga menegaskan larangan bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK untuk menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Penetapan UMK dan UMSK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pemangku kepentingan agar stabilitas ekonomi daerah dan daya saing usaha tetap terjaga.

Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.

Sebagai informasi, UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.***

*Salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gubernur Jabar Dedi MulyadiPemprov JabarUMK-UMSK 2026Upah Minimum Kabupaten/KotaUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Korlantas Siaga Rekayasa Arus Balik Nataru: Lalu Lintas Berimbang, Laka Turun 23 Persen

Post Selanjutnya

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

RelatedPosts

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026
Post Selanjutnya

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Pengamat Politik sekaligus aktivis 80, Standarkiaa Latief, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sandri Rumanama soroti ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur,(Foto:Bemby/Kabariku)

Sandri Rumanama Angkat Ketimpangan Maluku dalam Halal Bihalal Pemuda Timur

29 Maret 2026

BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

29 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026
ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com