• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

Pemprov Jabar Tetapkan UMK-UMSK 2026, Berlaku Efektif Mulai 1 Januari

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Desember 2025
di Kabar Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025.

RelatedPosts

KNPI Garut Tetapkan Kesehatan Mental Pemuda Jadi Program Prioritas dalam Rakerda 2026

Polres Tangerang Selatan Gelar Tournament E-Sport Kapolres Tangerang Selatan Cup 2026 Menuju Kapolri Cup 2026

Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Daerah

UMK ditetapkan untuk 27 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang upah minimum.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026 berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.

Seluruh UMK yang ditetapkan dipastikan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penetapan UMSK Tahun 2026

Selain UMK, Gubernur Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal yang sama.

UMSK ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Dalam ketentuannya ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK tahun 2026.

Adapun UMSK 2026 ditetapkan pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut:

-Kota Bekasi: Rp6.028.033

-Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

-Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

-Kota Depok: Rp5.551.084

-Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

-Kota Bandung: Rp4.760.048

-Kota Cimahi: Rp4.110.892

Baca Juga  Wagub Uu Ruzhanul Buka Porprov XIV Jabar 2022 di Ciamis

-Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

-Kabupaten Subang: Rp3.739.042

-Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Mulai Dibayarkan per-1 Januari 2026

Pemprov Jawa Barat juga menegaskan larangan bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK untuk menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Penetapan UMK dan UMSK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pemangku kepentingan agar stabilitas ekonomi daerah dan daya saing usaha tetap terjaga.

Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.

Sebagai informasi, UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.***

*Salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gubernur Jabar Dedi MulyadiPemprov JabarUMK-UMSK 2026Upah Minimum Kabupaten/KotaUpah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Korlantas Siaga Rekayasa Arus Balik Nataru: Lalu Lintas Berimbang, Laka Turun 23 Persen

Post Selanjutnya

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

RelatedPosts

KNPI Garut Tetapkan Kesehatan Mental Pemuda Jadi Program Prioritas dalam Rakerda 2026

27 Juni 2026

Polres Tangerang Selatan Gelar Tournament E-Sport Kapolres Tangerang Selatan Cup 2026 Menuju Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026

Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Daerah

27 Juni 2026

Hasil SPMB SMP Negeri Jalur Domisili Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Pastikan Seleksi Transparan

26 Juni 2026

Benyamin Ungkap Gerakan Jumantik Kunci Keberhasilan Tangsel Capai Nol Kematian Akibat DBD

26 Juni 2026

Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

26 Juni 2026
Post Selanjutnya

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

Pengamat Politik sekaligus aktivis 80, Standarkiaa Latief, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Deddy Sitorus Sindir PSI Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode: Jangan Terburu-buru Bicara Pemilu 2029

27 Juni 2026

Pramono Anung: Puncak HUT Jakarta ke-499 di Bundaran HI Dimeriahkan Konser Musik dan Pesta Rakyat

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menegaskan komitmennya melanjutkan berbagai capaian positif yang telah dibangun sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI dalam menjalankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD DKI Suhud Berharap KONI DKI Bawa Jakarta Raih Juara Umum di PON 2028

27 Juni 2026

KNPI Garut Tetapkan Kesehatan Mental Pemuda Jadi Program Prioritas dalam Rakerda 2026

27 Juni 2026
Ketua Umum DPP Gencar Indonesia Charma Afrianto meminta KPK memperluas pengawasan ke Kota Palembang (istimewa)

Gencar Indonesia Minta KPK Perluas Pengawasan ke Palembang Usai Kasus Dugaan WTP Muara Enim

27 Juni 2026

PAM Jaya Raih Rekor MURI, Gubernur Pramono Anung : Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Layanan Air Minum Capai 82 Persen

27 Juni 2026

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pelaku Penculikan dan Pemerasan

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com