Bandung, Kabariku – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai upaya perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.
Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025.
UMK ditetapkan untuk 27 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang upah minimum.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026 berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sedangkan UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Seluruh UMK yang ditetapkan dipastikan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penetapan UMSK Tahun 2026
Selain UMK, Gubernur Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal yang sama.
UMSK ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Dalam ketentuannya ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK tahun 2026.
Adapun UMSK 2026 ditetapkan pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut:
-Kota Bekasi: Rp6.028.033
-Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
-Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
-Kota Depok: Rp5.551.084
-Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
-Kota Bandung: Rp4.760.048
-Kota Cimahi: Rp4.110.892
-Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
-Kabupaten Subang: Rp3.739.042
-Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Mulai Dibayarkan per-1 Januari 2026
Pemprov Jawa Barat juga menegaskan larangan bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK untuk menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Penetapan UMK dan UMSK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pemangku kepentingan agar stabilitas ekonomi daerah dan daya saing usaha tetap terjaga.
Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.
Sebagai informasi, UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.***
*Salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post