Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ayah Ade Kuswara, H.M Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, berawal dari laporan aduan masyarakat.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang, dengan 8 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana, perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Konstruksi Perkara
Asep menjelaskan, perkara ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi.
Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang kerap menjadi penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam rentang waktu sekitar satu tahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan.
Permintaan tersebut disalurkan melalui H.M Kunang dan sejumlah perantara lainnya.
Total dana ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama dengan H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali transaksi melalui para perantara.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ungkap Asep.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara. Uang itu merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara melalui perantara.
Pasal yang Disangkakan
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026,” ujarnya.
Ade Kuswara Kunang dan H.M Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post