• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Desember 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Agung (MA) resmi menutup upaya hukum terakhir Arief Pramuhanto dan Cecep Setiana Yusuf, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Manajer Keuangan Indofarma Global Medika (IGM), dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan senilai Rp377 miliar.

Kasasi keduanya ditolak melalui Putusan Nomor 11925 K/PID.SUS/2025 yang diketuk pada Rabu, 3 Desember 2025, dan diumumkan ke publik melalui laman resmi MA pada Senin (8/12/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ratusan Eks Pekerja IGM Masih Menanggung Akibat Kerusakan Direksi

Bagi para pekerja IGM, putusan hukum ini bukan akhir dari penderitaan. Ridwan Kamil, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), menyatakan bahwa meski keputusan itu penting bagi penegakan hukum, dampaknya tak serta merta memulihkan kondisi ratusan pekerja yang terdampak.

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

“Yang merusak perusahaan dua orang Direktur dan dua orang Manager, tapi yang menjadi korban lebih dari 1.100 orang pekerja,” ujarnya di Jakarta (12/12/2025).

Ia menilai kehancuran Indofarma bukan hanya persoalan laporan keuangan yang jebol atau ketidakbecusan manajemen, tetapi juga meninggalkan dampak kemanusiaan yang mendalam: ratusan pekerja dan pensiunan IGM masih menunggu kepastian hak-hak mereka yang belum terbayarkan.

400 Pekerja dan Pensiunan Terlantar

Ridwan Kamil menyebut sekitar 700 pekerja Indofarma telah menerima pesangon pada September 2025.

Namun masih ada sekitar 400 pekerja dan pensiunan Indofarma Global Medika (IGM) yang belum mendapat haknya dan kini hidup dalam ketidakpastian tanpa kepastian pembayaran.

Baca Juga  MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

“Ini harus menjadi perhatian, karena yang merusak perusahaan adalah Direksi, dan yang menetapkan Direksi adalah pemegang saham. Maka, pemegang saham wajib bertanggung jawab atas nasib pekerja IGM yang menjadi korban,” tegasnya.

Serikat Pekerja Desak Tanggung Jawab Pemegang Saham

Serikat pekerja kini menyoroti pemegang saham Indofarma, yakni BPI Danantara, sebagai pihak yang harus turun tangan.

Mereka menilai pemegang saham tak boleh sekadar mengambil jarak dari kebangkrutan perusahaan, tetapi harus ikut bertanggung jawab karena direksi yang terlibat kasus korupsi adalah orang-orang yang mereka angkat.

“Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya akan terus mengawal. Sampai hak-hak mereka diselesaikan. Sampai yang 400 orang itu tidak lagi dibiarkan menggantung,” kata Kamil.

Kerusakan Elit, Beban Pekerja Kecil

Dalam pernyataan tertulisnya, Ridwan Kamil menegaskan bahwa putusan MA hanyalah satu bagian kecil dari perjalanan panjang mencari keadilan bagi pekerja.

“Di balik angka dan putusan pengadilan, ada fakta yang menampar: kerusakan yang dilakukan elit, ditanggung oleh pekerja kecil. Dan hingga kini, keadilan itu belum sepenuhnya dibayar,” tandasnya.***

Baca juga :

FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika
Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun, FSP BUMN IRA: Saatnya Holding BUMN Farmasi Bersih-Bersih!
Tags: Eks Pekerja IGMFSP BUMN IRAMahkamah AgungPT Indofarma Tbkskandal Indofarma Global Medika
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

Post Selanjutnya

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

RelatedPosts

Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026
Post Selanjutnya
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Discussion about this post

KabarTerbaru

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com