• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Desember 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

KPK menahan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengaturan pemenang pelaksana proyek jalur kereta api di wilayah Medan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengumuman penahanan ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu bersama Jubir kpk, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep Guntur.

Dua tersangka yang ditahan adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan 2021 sampai Mei 2024);

Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan 2021 sampai Mei 2024).

“Kedua tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” jelas Asep.

Konstruksi Perkara

Asep membeberkan konstruksi perkara, adanya beberapa perbuatan pengondisian oleh Muhlis bersama staf yang membantunya terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

“Baik dengan berkoordinasi bersama Pokja paket pekerjaan JLKAMB maupun melalui modus kegiatan “asistensi” di beberapa lokasi- sebelum atau pada saat proses lelang,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Gelar OTT di Kalimantan Timur, 11 Orang Diamankan, Nurul Ghufron: Ini Bukti Kami tetap Bekerja

Muhlis selaku PPK sekaligus perpanjangan tangan dari Direktur Prasarana Harno Trimadi (sudah diproses hukum) memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa list atau ploting penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.

Pada akhir tahun 2021 (sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6), berlokasi di Hotel Kota Bandung, Asep mengatakan terdapat kegiatan “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa atau rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB.

“Termasuk dari pihak Kementerian Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” terang Asep.

Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto disebut memerintahkan stafnya yang bernama Wisnu Argo Megantoro alias WSN untuk mengikuti kegiatan pertemuan persiapan lelang paket pekerjaan antara Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bandung.

Pihak Satker pelaksana BTP Sumatera Bagian Utara yang diwakili oleh Reza (RZ) dan beberapa orang staf lainnya serta dihadiri oleh pihak rekanan (KSO).

Diantaranya PT Waskita Karya diwakili oleh Fariz (FRZ) dari bagian marketing. Kemudian PT IPA diwakili oleh Wisnu (W), Hendri Hareza (HH), dan Kevin Suryo (KS). Selanjutnya PT Antaraksa tidak mengirim perwakilan.

Asep mengungkapkan pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah anggota KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan.

Dalam proses penyusunan metode pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Wisnu Argo Megantoro, PT WK meminta Wisnu untuk tetap berkomunikasi melalui perwakilan yang ditunjuk oleh PT Waskita Karya yaitu Afong (AFG).

Dalam proses koordinasi penyusunan dokumen metode pekerjaan, Wisnu Argo Megantoro beberapa kali ketemu Afong.

Baca Juga  Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto untuk pihak eksternal, termasuk untuk Pokja dan PPK, terdapat pengeluaran sebagai berikut:

Untuk kepentingan Muhlis sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai;

Untuk kepentingan Eddy Kurniawan sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan.

Asep menyebut Dion Renato Sugiarto maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada Muhlis karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut.

Sementara alasan Dion Renato Sugiarto maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada Eddy Kurniawan karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan.

Namun, KPK belum menyebut secara gamblang identitas pejabat Kementerian Perhubungan yang memiliki kedekatan dengan tersangka tersebut.

Atas perbuatannya, Muhlis dan Eddy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

Baca juga :

KPK Tahan Tiga Ketua Pokja Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Pembangunan Jalur Kereta Api 2018-2022
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBalai Teknik Perkertaapian MedanKasus Suap DJKA 2018-2022Kemenhub RIKomisi Pemberantasan KorupsiProyek Jalur Kereta Medan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SEA Games 2025: Timnas Indonesia Siap Hadapi Laga Perdana Awal Desember

Post Selanjutnya

Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 1 Desember 2025.

Presiden Prabowo: Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik di Wilayah Terdampak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

21 Juli 2026

2.819 PPPK Kota Tangerang Menanti Kepastian TPP, Anggota DPRD Tangerang Tasril Jamal Desak Kemendagri Tak Berlama-lama

21 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com